Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Thursday, November 8, 2012

SEMINAR NASIONAL PENINGKATAN NILAI TAMBAH PERTAMBANGAN

Denpasar, hari ini, 7/11/2012 merupakan hari yang sangat penting terkait dengan peningkatan nilai tambah mineral di Indonesia dengan diselenggarakannya “SEMINAR NASIONAL PENINGKATAN NILAI TAMBAH” oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Seminar dihadiri oleh  pembuat kebijakan, pelaku usaha pertambangan mineral dan praktisi/akademisi di bidang pertambangan, dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Seminar ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 jo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan Pemurnian. Hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut antara lain Direktur Jenderal Mineral dan Batubara , Direktur Jenderal Basis Industri Manu-faktur Kementerian Perindustrian, Direktur Pembinaan Progran Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Asdep Pertambangan Umum Kemenko Perekonomian, Ketua Apemindo, Praktisi Pertambangan,dan Ketua IMA.

Monday, October 22, 2012

Pengumuman C&C Tahap Ke VI Rekonsiliasi IUP

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP


  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-enam sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan :
    a. Tahapan Eksplorasi :
    • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
    b. Tahapan Operasi Produksi :
    • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
    • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
    • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

  3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.

  4. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

  5. Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-enam klik disini

REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN

REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN
Selasa, 18 September 2012 menjadi hari yang cukup sibuk bagi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hari ini Ditjen Minerba berkesempatan menyelenggarakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan yang merupakan tindak lanjut dari Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap I yang telah dilaksanakan 3-6 Mei 2011 dan hasil inventarisasi dan verifikasi data IUP yang telah diterima oleh Ditjen Mineral dan Batubara, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian IUP Non Clear and Clean.

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II merupakan rangkaian dari seri kegiatan dengan jadwal sebagai berikut :

1) Wilayah Kalimantan (18-19 September 2012);

2) Wilayah Sulawesi (2-3 Oktober 2012);

3) Wilayah Sumatera (16-17 Oktober 2012 );

4) Wilayah Papua-Maluku (30-31 Oktober 2012); dan

5) Wilayah Jawa-Nusa Tenggara (Tanggal 13-14 November 2012)

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan ini diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi dan 55 Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah permasalahan yang ada di wilayah Kalimantan terdiri atas  permasalahan administrasi sebanyak 1.599 kasus dan permasalahan tumpang tindih/kewilayahan sebanyak 1.461 kasus.

Hasil dari kegiatan rekonsiliasi nasional IUP untuk wilayah Kalimantan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pada kesempatan ini kami juga mengundang peninjau dari instansi lain diantaranya Sekretariat Jenderal KESDM, Inspektorat Jenderal KESDM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SULAWESI

 

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH SULAWESI


 

 Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Sulawesi.

  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Sulawesi atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu-Kamis / 3-4 Oktober 2012
Waktu         : 08.30 - selesai
Tempat        : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870


 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintahdaerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

 Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :

 

 

1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.

2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.

3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah

b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)

c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)

d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl) 

e. Penyesuaian KP menjadi IUP

4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.

 

Direktur Jenderal

Thamrin Sihite

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SUMATERA

 15 Oktober 2012 10:56:50
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SUMATERA

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH SUMATERA



 Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Sumatera.

  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Sumatera atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa-Rabu/16-17 Oktober 2012
Waktu         : 08.30 - selesai
Tempat        : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870


 

 

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

 

 

Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :

1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.

2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.

3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah, khusus Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara data pengumuman setempat.

b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)

c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)

d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl)

e. Penyesuaian KP menjadi IUP

4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.

 

 

Direktur Jenderal

Thamrin Sihite

Pengumuman C&C Tahap Ke VII DAN PEMBATALAN STATUS C&C

 16 Oktober 2012 22:48:37
Pengumuman C&C Tahap Ke VII DAN PEMBATALAN STATUS C&C
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN C&C TAHAP KE VII
DAN PEMBATALAN STATUS C&C

  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-tujuh sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :

    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih;

    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.



  2. Bagi IUP yang telah diumumkan Clear and Clean wajib mengajukan permohonan sertifikat Clear and Clean dengan melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan:

    • Tahapan Eksplorasi :

      • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi



    • Tahapan Operasi Produksi :

      • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.

      • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.

      • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.





  3. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

  4. Pengumuman CNC tahap ke-tujuh ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan.

  5. Sertifikat Clear and Clean belum dapat diterbitkan apabila ada pihak yang berkeberatan atas pengumuman Clear and Clean yang dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-tujuh klik disini




Monday, October 15, 2012

Wednesday, October 10, 2012

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SULAWESI

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH SULAWESI



 Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Sulawesi.


  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Sulawesi atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :


Hari/Tanggal : Rabu-Kamis / 3-4 Oktober 2012
Waktu         : 08.30 - selesai
Tempat        : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870


 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintahdaerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.


 Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :



 

1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.

2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.

3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah

b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)

c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)

d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl) 

e. Penyesuaian KP menjadi IUP

4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.

 

Direktur Jenderal

Thamrin Sihite

REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN

Selasa, 18 September 2012 menjadi hari yang cukup sibuk bagi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hari ini Ditjen Minerba berkesempatan menyelenggarakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan yang merupakan tindak lanjut dari Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap I yang telah dilaksanakan 3-6 Mei 2011 dan hasil inventarisasi dan verifikasi data IUP yang telah diterima oleh Ditjen Mineral dan Batubara, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian IUP Non Clear and Clean.

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II merupakan rangkaian dari seri kegiatan dengan jadwal sebagai berikut :

1) Wilayah Kalimantan (18-19 September 2012);

2) Wilayah Sulawesi (2-3 Oktober 2012);

3) Wilayah Sumatera (16-17 Oktober 2012 );

4) Wilayah Papua-Maluku (30-31 Oktober 2012); dan

5) Wilayah Jawa-Nusa Tenggara (Tanggal 13-14 November 2012)

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan ini diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi dan 55 Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah permasalahan yang ada di wilayah Kalimantan terdiri atas  permasalahan administrasi sebanyak 1.599 kasus dan permasalahan tumpang tindih/kewilayahan sebanyak 1.461 kasus.

Hasil dari kegiatan rekonsiliasi nasional IUP untuk wilayah Kalimantan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pada kesempatan ini kami juga mengundang peninjau dari instansi lain diantaranya Sekretariat Jenderal KESDM, Inspektorat Jenderal KESDM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH KALIMANTAN


 Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Kalimantan.


  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Kalimantan atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :


Hari/Tanggal : Selasa-Rabu/18-19 September 2012
Waktu         : 08.30 - selesai
Tempat        : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870


 



Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.


 



Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :



 

1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.

2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.

3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah, khusus Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara data pengumuman setempat.

b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)

c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)

d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl)

e. Penyesuaian KP menjadi IUP

4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.

 

 

Direktur Jenderal

Thamrin Sihite

Tuesday, September 25, 2012

Harry Tanoe Bikin Perusahaan Infrastruktur

Jakarta - Hary Tanoesoedibjo melalui PT Indonesia Air Transport Tbk (IATA) mendirikan anak usaha baru yang bergerak di bidang infrastruktur. Perusahaan yang diberinama PT MNC Infrastruktur Utama ini akan fokus pada proyek jalan tol, bandara, pelabuhan, dan pembangkit listrik berbasis air dan uap.

PT MNC Infrastruktur Utama diketahui kini tengah menangani pembangunan pelabuhan batubara di Kalimantan Timur dengan nilai investasi senilai US$ 12 juta (Rp 114 miliar). Pelabuhan batubara ini akan selesai pada pertengahan 2013.

"Kami berharap agar nantinya PT MNC Infrastruktur Utama ini dapat mendukung segala kegiatan grup dan menciptakan sinergi yang lebih mantap di antara anak-anak perusahaan yang tergabung dalam MNC Group," ucap Hary Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/9/2012).

Selain itu, IATA yang juga merupakan anak usaha PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) ini juga siap pengembangkan penerbangan terjadwal untuk medium class. Rencana penerbangan ini akan dimulai November 2012 dengan menggunakan dua pesawara Airbus 319. Penerbangan perdana dilakukan di Husein Sastranegara.

Pelayanan penerbangan terjadwal mengambil rute ke beberapa kota besar seperti Medan, Padang, Batam, Makassar, Denpasar, dan Balikpapan.

"Saat ini IATA sudah menjalankan penerbangan berjadwal yang berbasis di Pontianak menggunakan ATR 42-300 dengan jadwal penerbangan empat kali seminggu ke beberapa kota seperti Sintang, Ketapang, Pangkalan Bun, Solo, dan Yogya," kata CEO IATA Syafril Nasution.

"Untuk ke depannya IATA akan menambah beberapa rute penerbangan guna mengakomodir kebutuhan masyarakat akan transportasi udara," tambah Shafril.

Indonesia Air Transport merupakan perusahaan dengan bidang usaha jasa penyewaan pesawat terbang untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan umum dan migas baik on shore maupun off shore, serta jasa angkutan penerbangan untuk berbagai keperluan seperti evakuasi medis, pariwisata dan penerbangan komersial berjadwal.

Saat ini IATA memiliki 17 armada yang terdiri dari 6 unit rotary wing dan 11 unit fixed wing.

Pemerintah akan Alokasikan Kawasan Khusus untuk Penambang Rakyat

Jakarta - Pemerintah segera memperbolehkan tambang-tambang liar yang selama ini dilakukan oleh penambang rakyat. Alasannya karena para penambang itu melakukan aktivitas penambangan hanya untuk mencari makan.

Kementerian ESDM berencana akan memberikan kawasan khusus di beberapa wilayah tertentu untuk penambangan rakyat.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite mengatakan pertambangan liar seperti di sungai dan lainnya yang memang tidak ada izinnya (liar), kenyataan ini banyak terjadu dan kerap dilakukan oleh penambang rakyat kecil.

"Nanti akan ada wilayah pertambangan khusus untuk rakyat (wilayah pertambangan rakyat), jadi tambang-tambang tanpa izin (liar) yang sering disungai-sungai akan diperbolehkan di wilayah pertambangan rakyat tersebut," kata Thamrin di acara Rekonsiliasi Ke-II Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Pulau Kalimantan di Kantornya, Tebet, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Dikatakan Thamrin, diberikannya wilayah khusus tambang rakyat ini dikarenakan para penambang rakyat ini hanya untuk mencari makan sehari-hari mereka dan masih dalam kategori usaha lemah atau usaha kecil dan menengah (UKM).

"Memang bukan berarti dari liar menjadi legal, tetapi lebih untuk diperuntukan untuk rakyat-rakyat setempat yang dari dulu pernah bekerja di situ, itu relatif untuk memberkan makan mereka. Nantinya Kabupaten harus mengarahkan mereka bagaimana pengelolaan lingkungan yang baik, bagaimana keselamatan kerja, jadi harus tanggung jawab mereka, jadi nantinya seharusnya tambang yang disebut tambang liar itu nanti akan tidak ada," jelas Thamrin.

Saat ini kata Thamrin pemerintah sedang melakukan rekonsiliasi tahap II untuk IUP, saat ini sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, tidak ada lagi izin IUP yang diterbitkan.

"Setelah rekonsiliasi selesai dilakukan, setiap penentuan Wilayah Pertambangan yang baru nantinya ditentukan bersama dengan DPR, dan setelah ditentkan Wilayah Pertambangan, baru perolehan IUP berdasarkan lelang, tidak lagi diajukan langsung ke Pemda, harus dari lelang jadi bisa dilihat mana yang profesional," ujar Thamrin.

Nantinya, Pemerintah akan membagi 3 (tiga) Wilayah pertambangan yakni Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pencadangan Negara.

"Wilayah Usaha Pertambangan nanti ditentukan DPR dan perolehan IUP harus melalui lelang, kemudian Wilayah Pertambangan Rakyat untuk warga setempat, dan Wilayah Pencadangan Negara hasil dari renegosiasi sisa lahan yang tidak dikerjakan akan dialihkan menjadi milik negara sebagai wilayah pencadangan negara," kata Thamrin.

Renuka Coalindo Genjot Produksi 5 Juta Ton Batubara di 2016

Jakarta - Anak usaha PT Renuka Coalindo Tbk (SQMI), PT Jambi Prima Coal (JPC), membidik produksi batubara sebesar 5 juta metrik ton (mt) pada 2016. Cadangan batubara yang dimiliki anak usahanya itu sebesar 92,6 metrik ton.

"JPC telah memulai rencana ekspansi logistik untuk mendukung rencana peningkatan produksi," kata Direktur Keuangan Renuka Shantanu Lath dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (21/9/2012).

Total keseluruhan sumber daya batubara dari the Australasian Joint Ore Reserves Comitte (JORC) untuk JPC mencapai 120,3 juta mt, dengan cadangan batubara sebesar 92,6 juta mt.

Cadangan batubara tersebut diperkirakan cukup untuk mempertahankan operasi tambang pada tingkat produksi lima juta mt per tahun selama 18 tahun setelah memungkinkan untuk jalan 3 tahun produksi naik dari level saat ini.

Perseroan mengakuisisi 99% anak usahanya itu pada bulan November 2011. Perseroan juga sedang proses diskusi dengan beberapa pelanggan di India dan Indonesia untuk kontrak jangka panjang guna merencanakan tambahan produksi.

Emiten berkode SQMI itu juga berniat membangun dermaga baru di dekat mulut tambang dan tongkang batubara langsung ke kapal induk tanpa harus menggunakan jalan lagi. Proyek ini dilakukan sejalan dengan niatan menggenjot produksi.

Bisnis Tambang Batu Bara Meroket Pesat

Selasa, 18 September 2012 20:31

Tambang Batu BaraJakarta, Bekasinews.com. – Kemajuan Bisnis Pertambangan khususnya tambang batu bara sedang meroket. Hal itu bisa dilihat dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nonmigas yakni pertambangan umum yang mengalami kenaikan sebesar 29,8 persen untuk periode 2007-2011.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan  Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan volume produksi batu bara. "Harga batu bara naik. Harga batu bara acuan ditentukan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebagai acuan dalam penerimaan negara," kata Bambang dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (18/9/2012).

Sementara PNBP untuk perikanan turun dari Rp 184 miliar pada 2011 menjadi Rp 150 miliar pada 2012. PNBP perikanan berasal dari pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan. Minimnya PNBP sektor perikanan antara lain disebabkan oleh berakhirnya perjanjian dengan negara tetangga yakni Filipina dan Thailand dan meningkatnya sumber daya perikanan.

Sedangkan untuk sektor kehutanan mengalami peningkatan minim hanya 11,1 persen. PNBP kehutanan berasal dari dana reboisasi yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan hutan alam berupa kayu. PNBP  mengalami kenaikan rata-rata 11,1 persen. "Hal itu disebabkan dalam penurunan produksi hutan karena pelestarian alam," jelas Bambang.

Sementara,Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor nonmigas ditargetkan meningkat. Rapat Badan Anggaran dan pemerintah (diwakili oleh jajaran dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perikanan dan Kelautan), Selasa (18/9), berhasil disepakati target kenaikan yang akan dimasukkan dalam RAPBN 2013.

Kenaikan untuk pertambangan umum sebesar Rp 1 triliun, kenaikan panas bumi Rp 50 miliar, sektor perikanan sebesar Rp 30 miliar, dan kehutanan Rp 100 miliar.

Dengan demikian, PNBP pertambangan umum dalam RAPBN 2013 meningkat menjadi Rp 17,6 triliun untuk pertambangan umum (sebelumnya Rp 16,6 triliun). Sektor kehutanan menjadi Rp 4,1 triliun (sebelumnya Rp 4 triliun), panas bumi Rp 403,5 miliar (sebelumnya Rp 353,5 miliar), dan perikanan menjadi Rp 180 miliar (sebelumnya Rp 150 miliar).

Wakil Ketua Banggar dari F-PD Djoko Udjianto yang memimpin rapat meminta perhatian khusus untuk sektor perikanan, karena PNBP lebih kecil dibandingkan pencurian ikan. "PNBP Rp 150 miliar tapi illegal fishing Rp 300 triliun," katanya (Erwin Siregar)

Gubernur Sumsel Sudah Panggil Pertamina Terkait Penggunaan BBM

Palembang, Tambangnews.com. – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan pemerintah provinsi sudah memanggil Pertamina dan membahas masalah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi untuk angkutan tambang dan perkebunan seperti yang dikeluhkan para sopir angkutan tersebut.

“Dan Pertamina sudah mengizinkan angkutan batubara menggunakan BBM bersubsidi, terutama yang belum diberi merek. Pemberlakuan ini sifatnya sementara, sambil menunggu pelaksanaan lanjutan,” kata Gubernur Alex Noerdin menanggapi pernyataan sikap pada sopir.

Saat disinggung, pemberian izin ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Larangan Angkutan Perkebunan dan Pertambangan Menggunakan Solar Bersubsidi, terhitung pada 1 September, Alex mengatakan untuk sementara Pertamina yang akan mengatur.

“Karena itu wewenang Pertamina. Gubernur hanya memfasilitasi saja,” ujarnya menambahkan.

Sejumlah sopir truk batubara dari Kabupaten Lahat, yang tergabung dalam Asosiasi Transportir Batubara dan Perkebunan, berunjuk rasa di kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (5/9), sehingga sempat memacetkan lalu lintas, mulai dari simpang Sekip hingga Lorong Kulit, dan jalan di kiri-kanan kantor Gubernur di Palembang.

Soalnya, para pengunjuk rasa membawa 800 unit truk, dan kendaraan truk-truk itu mereka parkir sedemikian rupa, memblokir jalan, sehingga tidak tersisa sedikit pun ruang untuk kendaraan roda empat lewat.

Dalam pernyataan sikapnya, para sopir menuntut Pemprov Sumsel agar menolak penggunaan BBM non subsidi untuk angkutan tambang dan perkebunan. “Sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Ketua Asosiasi Transportasi Batubara Dalam Provinsi Sumsel Yasmin.

Pengunjuk rasa juga menuntut seluruh SPBU tetap menerima angkutan tambang dan perkebunan untuk pengisian BBM subsidi.

Menurut Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, Sony A, para sopir menolak pemberlakuan BBM non subsidi jenis solar karena belum ada petunjuk pelaksanaan yang jelas. “Baru ada peraturan menteri, sementara petunjuk pelaksanaanya belum ada,” katanya.

Hal yang sangat meresahkan adalah pemberlakuan BBM non subsidi tersebut, telah menurunkan pendapatan sopir truk batubara. “Dengan BBM non subsidi artinya kami harus mengisi bahan bakar Rp10.300 per liter. Jika pakai solar bersubsidi harganya hanya Rp4.500 per liter,” kata Sony.  (Kominfo/rindu/toeb/tn01)

Saturday, September 22, 2012

REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN


REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN 


Selasa, 18 September 2012 menjadi hari yang cukup sibuk bagi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hari ini Ditjen Minerba berkesempatan menyelenggarakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan yang merupakan tindaklanjut dari Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap I yang telah dilaksanakan 3-6 Mei 2011dan hasil inventarisasi dan verifikasi data IUP yang telah diterima oleh Ditjen Mineraldan Batubara, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian IUP Non Clear and Clean.

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II merupakan rangkaian dari seri kegiatan denganjadwal sebagai berikut :

1) Wilayah Kalimantan (18-19 September 2012);

2) Wilayah Sulawesi (2-3 Oktober 2012);

3) Wilayah Sumatera (16-17 Oktober 2012 );

4) Wilayah Papua-Maluku (30-31 Oktober 2012); dan

5) Wilayah Jawa-Nusa Tenggara (Tanggal 13-14 November 2012)

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan ini diikuti oleh 4Pemerintah Provinsi dan 55 Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah permasalahan yangada di wilayah Kalimantan terdiri atas  permasalahan administrasi sebanyak 1.599kasus dan permasalahan tumpang tindih/kewilayahan sebanyak 1.461 kasus.

Hasil dari kegiatan rekonsiliasi nasional IUP untuk wilayah Kalimantan ini nantinyaakan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pada kesempatan ini kami juga mengundangpeninjau dari instansi lain diantaranya Sekretariat Jenderal KESDM, InspektoratJenderal KESDM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM danKementerian Dalam Negeri.

Monday, September 17, 2012

Pengumuman Rekonsiliasi Nasional, IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan

 

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONALIZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP IIUNTUK WILAYAH KALIMANTAN

 

Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Kalimantan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Kalimantan atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa-Rabu/18-19 September 2012

Waktu         : 08.30 - selesai

Tempat        : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870

 

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :

1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.

2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.

3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:

a. Data pencadangan wilayah, khusus Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara data pengumuman setempat.

b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)

c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)

d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl)

e. Penyesuaian KP menjadi IUP

4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.

Wednesday, September 12, 2012

HARGA BATU BARA: WASPADAI PUNCAK TURUNNYA HARGA BATU BARA PADA 2013

HARGA BATU BARA: WASPADAI PUNCAK TURUNNYA HARGA BATU BARA PADA 2013Jum'at, 31 Agustus 2012 | 13:15 WIBRiendy AstriaJAKARTA: Perusahaan batubara diharapkan waspada untuk mengantisipasi puncak turunnya harga batubara di 2013. Saat ini, sebagian besar perusahaan batubara melakukan usaha efisiensi untuk menekan biaya.Milawarma, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk mengatakan bahwa perusahaan melakukan efisiensi dibidang operasi dengan mengoptimalkan penggunaan alat-alat produksi yang menggunakan listrik. “Kita harus kendalikan biaya, misalnya kita menggunakan conveyor belt untuk wara-wiri pengangkutan,” katanya usai acara pembukaan Porseni Sektor ESDM 2012, Jumat (31/8).Menurutnya, dengn kondisi harga batubara yang turun terus, kondisi harus dikendalikan. Salah satunya dengan mengendalikan penggunaan BBM dan meningkatkan penggunaan listrik untuk menghasilkan batubara dengan kualitas tinggi.Berkaitan dengan pelarangan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan angkutan tambang per 1 September 2012, Mila mengatakan bahwa pihaknya sudah menggunakan BBM industri sesuai aturan pemerintah.“Semua peralatan pendukung kami sudah pakai BBM Industri, kebijakan kita sejak 1 Juni 2012, semua alat usaha pakai BBM industri,” katanya.Sebenarnya, perusahaan sudah lama menggunakan BBM Industri untuk peralatan produksi, termasuk semua truck. “Cuma yang baru ini, Juni kemarin semua peralatan pendukung juga, jadi mobil karyawan juga sudah pakai BBM Industri.”Sebelumnya, CEO PT Arutmin Indonesia Faisal Firdaus menyatakan bahwa perusahaan harus melakukan efisiensi untuk menekan biaya operasional. Faisal mengatakan  bahwa saat ini, mau tidak mau perusahaan harus melakukan penghematan biaya di lapangan untuk bisa memotong biaya operasional.“Salah satunya dengan pengaturan penggunaan fuel dan mengganti penggunaan truck dengan Over Land Conveyor (OLC) atau sabuk penyampai untuk pengangkutan,” katanya.Jika menggunakan truck, biaya operasional yang dikeluarkan rata sekitar US$ 15 sen per ton per km. “Namun kalau pake conveyor bisa separuhnya, kami bisa menghemat. Pada intinya kami harus melakukan penghematan di segala bidang lah.” Faisal mengatakan bahwa jarak angkut sangat memengaruhi cost perusahaan.Adapun pembangunan conveyor diharapkan bisa selesai pada Oktober 2012 sehingga pada awal 2013 sudah bisa digunakan di dua lokasi tambang milik Arutmin secara maksimal. Meski begitu, Faisal tidak mengatakan lebih rinci mengenai dua lokasi tersebut. Saat ini lokasi tambang PT Arutmin antara lain Asam-asam, Batulicin, Mulia, Satui, dan Senakin.Saat ini, sampai dengan semester 1 2012, produksi batubara perusahaan mencapai 14,5 juta ton dari target sekitar 31 juta ton pada 2012. Meski belum mencapai setengahnya, Faisal berharap target tersebut bisa terpenuhi sekitar 90 % lebih.“Semoga bisa tercapai, sampai sekitar 30 juta ton, memang ada sedikit kendala, cuaca cukup basah pertengahan tahun ini, mudah-mudahan kedepannya membaik agat target tersebut capai 90 % lebih,”katanya.  Target produksi Arutmin 30 juta ton per tahun pada 2012 ini naik 20 % dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu produksi sekitar 25 juta ton.(api)

 

Tuesday, September 4, 2012

BPPT garap gasifikasi batubara

Indonesia merupakan negara salah satu negara penghasil batubara terbesar di dunia. Tahun 2008 yang lalu, Indonesia berhasil membukukan angka sebesar 246 juta ton batubara, dan lebih dari 50% nya dilempar keluar negeri dalam kondisi mentah. Lain halnya dengan China, dengan kemampuan produksi batubara yang mencapai 2,761 miliar ton di tahun 2008 (sumber: International Energy Agency 2009), sebagian besar digunakan untuk kebutuhan industri dan pasokan dalam negeri China sendiri. Kondisi ini mencerminkan Indonesia belum mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya batubara secara maksimal.âہ“Dengan hanya mengekspor secara besar-besaran batubara mentah, tentunya nilai tambah yang didapat tidak terlalu banyak. Kami di BPPT mencoba mengolah batubara mentah tersebut menjadi sintetik gas dengan cara gasifikasi batubaraâ€Â�, jelas Kepala Program Teknologi Gasifikasi untuk Substitusi BBM dan BBG, Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Energi (PTPSE) BPPT, Rohmadi Ridlo, Rabu (14/04).Gasifikasi batubara adalah proses pengolahan batubara melalui pembakaran dengan oksigen terbatas yang menimbulkan panas. Panas yang timbul tersebut akan menggerakan reaksi reduksi yang kemudian akan menghasilkan gas, atau yang biasa disebut sintetik gas.âہ“Selama ini, pembangkit milik PLN sebagian besar menggunakan solar sebagai bahan baku. Demikian juga dengan industri seperti industri keramik yang biasa menggunakan BBM dan BBG dalam proses produksinya. Sintetik gas tersebut, dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik yang mampu menggantikan penggunaan solar dan BBG yang secara hitung-hitungan ekonomis lebih murahâ€Â�, kata Ridlo.Untuk 1 kWh, menurut Ridlo, memerlukan sekitar Rp 2000 apabila menggunakan solar. Sementara bila menggunakan sintetik gas dari batubara memelukan biaya kurang lebih Rp 600. âہ“Dari gambaran tersebut dapat dilihat bahwa biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan listrik dari gasifikasi batubara jauh lebih efisien dibanding menggunakan solarâ€Â�.âہ“Untuk tahun 2010 ini, kami sedang mengembangkan teknologi gasifikasi batubara yang mampu menghasilkan 200-400 kw. Jangka panjangnya kami berharap sintetik gas ini dapat bermanfaat besar bagi dunia industri Indonesiaâ€Â�, jelasnya.Pencairan BatubaraDikesempatan yang berbeda, Kepala Bidang Sumberdaya Energi Fosil, TPSE BBPT, Sumbogo Murti, menjelaskan bahwa selain gasifikasi batubara BPPT juga mencoba meningkatkan pemanfaatan batubara mentah kearah yang lebih luas, yakni dengan mengembangkan teknologi pencairan batubara.âہ“Dari total cadangan batubara di Indonesia, 60% diantaranya adalah batubara muda. Batubara ini berkualitas rendah dengan kandungan air yang sangat tinggi. Batubara jenis ini sama sekali tidak bisa dimanfaatkan dan tidak bernilai jualâ€Â�, kata Sumbogo.Proses pencairan batubara mentah ini diawali dengan proses gasifikasi, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pencairan. âہ“Gas sintesa dari gasifikasi batubara memiliki banyak potensi diantaranya dapat diproses lebih lanjut menjadi BBM Sintetis, untuk transportasi dan industri; atau sebagai bahan baku untuk industri kimia maupun untuk umpan industri pupukâ€Â�.âہ“Dengan cara ini, kita dapat memanfaatkan secara optimal batubara kualitas rendah yang belum dimanfaatkan oleh orang lain. Selain nilai tambah yang didapat, dengan adanya teknologi gasifikasi dan pencairan batubara ini akan dapat meningkatkan kemandirian Indonesia dalam bidang energiâ€Â�, tutur Sumbogo. (YRA/humas)Â

Tuesday, August 28, 2012

RALINK SYSTEM



Sistem RALINK merupakan sistem penjernih air yang menerapkan teknologi Reverse-Osmosis yang dikombinasikan dengan sistem filtrasi gravity yang ditujukan untuk aplikasi penyediaan air massal pada daerah bencana dan rawan air bersih. Desain terdiri atas 3 kelompok pengolahan.

Pengolahan mula
Sistem Reverse Osmosis (RO)
Mineralisasi
Pengolahan mula merupakan sitem filtrasi graviti 3 tingkat yang bertujuan untuk memisahkan kotoran yang tergantung dalam air yang bersifat sedimen dan mengurangu sampai batas aman kandungan logam terlarut seperti besi dan mangan. Tahap ini juga menghilangkan bau kurang sedap dari air baku. Hasil dari pengolahan mula adalah air layak mandi-cuci-dan kakus (MCK).

Pengolahan lanjut merupakan sistem filtrasi bertekanan 4 tingkat dan filtrasi sub-micron dengan teknik reverse-osmosis (RO) yang menghasilkan air layak minum dengan kandungan zat padat terlarut sangat rendah, bebas bakteri, dan bebas bau tak sedap akibat organisme dalam air.

Hasil dari proses pengolahan lanjut adalah air dengan kandungan zat padat rendah sehingga tidak mengandung ion-ion mineral yang justru dibutuhkan oleh tubuh dalam kadar yang tepat. Untuk itu di proses akhir dari sistem ini dilengkapi dengan proses pengembalian kandungan ion-ion mineral dengan kadar yang tepat melalui proses Mineralasis (Mineralizing).

Spesifikasi Sistem

Sistem : Pengolahan berbasis filtrasi untuk air minum darurat (Portable Water Plant)

Kostruksi : Compact, Portable & Affortable.

Kapasitas : 400 galon per hari atau 1200 galon/hari.

Sumber daya listrik : Panel Surya 24 VDC 1.120 W (400 galon/hari), 2.240 W (1200 galon/hari).

Bettere 24 V/300AH (untuk kapasitas 1200 galon/hari)

Dimensi : 54″ L x 30″ W x 46″ H.

Berat total : 312 kg dengan tanki kosong termasuk Panel Surya dan Battere.

Kapasitas penampung air : 65 galon (holding tank).

Portabilitas : Trailer 2 roda ditarik mobil.

Keterangan Hubungi Sopo Ido di email: ferry@sopoido.com

SEJARAH BATUBARA DUNIA

Periode Pembatubaraan

Periode Pembatubaraan Pertama (Anthracolithicum)

  • Dari Zaman Karbon Bawah sampai Zaman Permian.

  • Merupakan pembentukan batubara maha hebat (khususnya Zaman Karbon).

  • Sebagian besar terjadi pada belahan bumi bagian utara.

  • Contoh: Amerika Utara dan Eropa (kedalaman 3 mil dan membentang dari Scotlandia sampai Silesia (Polandia)).


Periode Pembatubaraan Kedua:

  • Dari Zaman Cretacius Bawah sampai Zaman Tersier.

  • Hampir seluruh Lignit dan Brown Coal terbentuk pada periode ini, kecuali batubara di Cekungan Moscow berasal dari Zaman Karbon Bawah.

  • Selanjutnya seluruh endapan gambut diasumsikan terjadi pada Zaman Kuarter.


Distribusi Endapan Batubara di Dunia:

  • USA

  • Inggris

  • Jerman

  • Rusia

  • China

  • Jepang

  • Australia

  • Afrika Selatan

  • Kanada

  • India


Beberapa Pertanyaan

  • Mengapa hanya pada periode tertentu saja batubara terbentuk?

  • Mengapa hanya pada tempat tertentu saja?

  • Bagaimana batubara yang berjauhan bisa dikorelasikan dan yang berdekatan tidak bisa?


Dijawab dengan:

  • Evolusi tumbuhan

  • Apungan benua, pemekaran lantai samudera, tektonik lempeng

STOCKPILE MANAGEMENT

QUALITY CONTROL & STOCKPILE MANAGEMENT


QUALITY CONTROL

Adalah management pengendalian kualitas batubara dari mulai data geology sampai batubara tersebut dikirim kepada end user.

 

GEOLOGY – MINE PLANNING – PRODUCTION – BARGING – PENGAPALAN

 

STOCKPILE MANAGEMENT

Adalah management pengelolaan penyimpanan batubara produksi di stockpile yang mempertimbangkan faktor-faktor kualitas maupun karakteristik batubara.




QUALITY CONTROL

Quality Control di suatu perusahaan tambang merupakan tanggung jawab semua bagian dari mulai Geology sampai Shipping. Tanpa keterlibatan semua bagian tersebut, tidak akan pernah tercapai penyelenggaraan pengendalian mutu atau quality control yang baik.

 

Versi cetak bisa dibaca disini.

GEOLOGI BATUBARA INDONESIA

Cekungan Batubara

Indonesia Barat

Lempeng India Australia bergerak ke utara menumbuk Lempeng Eurasia

Terbentuk Cekungan Tersier:

  • Paleogen             : Intramontana Basin, Continental Margin

  • Neogen                                : Foreland/Backdeep, Interdeep, Delta


Cekungan yang penting untuk batubara:

  • Laeogen Intercontinental Basin

  • Neogen Foreland Basin?Backdeep

  • Neogen Delta Basin


Batubara Paleogen terendapkan sebelum Transgresi dan Batubara Neogen terendapkan sesudah Regresi

Intramontana dan Foreland Basin berkembang di Sumatera, Kalimantan dan Jawa (yang di Jawa relatif kecil).

Delta terbentuk di Kaltim akibat Spreading Centre selat Makasar.

Di Jawa terjadi sedimentasi teristrial hanya di bagian barat saja (Pra Transgresi). Di bagian tengah dan timur sedimen marine langsung terendapkan di ayas batuan dasar pra-tersier.

Di Kalimantan Bagian Tenggara ada ckungan intermontana dengan sedimen darat.

Endapan Batubara paleogen yang terpeting

  • Ombilin (Sumbar)

  • Bayah (Jabar)

  • Pasir ( Kalimanatan Bagian Tenggara)

  • Pulau Sebuku (Kalimantan)

  • Melawai (Kal-Bar)

  • Sul-Sel


Cirinya:

  • Penyebaran terbatas (oleh graben)

  • Pengendapan bersamaan dengan aktivitas tektonik

  • Ketebalan bervariasi dan banyak lapisan

  • Selalu berkaitan dengan busur vulkanik

  • Hampir semua Autochton


Secara umum terjadi sedimentasi Neogen hanya pada Beckdeep. Siklus regresi berawal pada Miosen tengah, sedimentasi berubah dari laut dalam, laut dangkal, paludal, delta, kontinental. Sedimentasi berakhir pada Plio-Pleistosen. Dalam siklus regresi ini juga terjadi pengendapan batubara yang penyebarannya relatif luas.

Di cekungan Barito regresi sangat intensif (Warukin dan Dahor Formation) yang terendapkan langsing di atas Karbonat pada phase transgresi (Berai formation).

Pengendapan batubara pada cekungan Delta berbeda dengan pengendapan pada masa regresi di Sumatera. Cekungan Delta di Kaltim (Kutai dan Tarakan) Pengendapan langsung terjadi di atas Transgresi Eosin (karena perkembangan Delta)

Batubara Mahakam terendapkan pada:

  • Formasi Paluan dan Formasi Pulubalang (miosein Awal)

  • Formasi Balikpapan dan Kampung Baru (Miosin Pliosen)

Fasies Lingkungan Pengendapan Batubara

Faktor-Faktor Penentu Fasies Batubara

• Tipe Pengendapan

• Rumpun Tumbuhan Pembentuk

• Lingkungan Pengendapan

• Persediaan Bahan Makanan

• PH, Aktivitas Bakteri, dan Sulfur

• Temperatur

Baca selengknya disini.

SAMPLING

Stages of Mining Activities

PROSPECTING
MINE EXPLORATION
Mine FEASIBILITY STUDY
MINE DESIGN
DEVELOPMENT
MINE EXPLOITATION
MINERAL PROCESSING
MINE RECLAMATION
MARKETING

selengkapnya dapat didownload di sini atau file bahasa

Monday, August 27, 2012

Peluang Bisnis Usaha CNI



Usaha Mandiri CNI merupakan usaha kemitraan antara mitra usaha dengan PT CNI melalui system Multi Level marketing dimana individu tersebut kemudian membentuk sebuah jaringan kerja untuk memasarkan roduk/jasa.

Impian kita akan menjadi kenyataan jika kita punya kemauan untuk mengejarnya. Saya menginginkan mewujudkan impian untuk yang hidup lebih baik dari saat ini hingga nanti dan oleh karena itu saya mendaftarkan diri menjadi member (anggota) CNI.

Mengapa memilih MLM CNI ?

· CNI adalah perusahaan MLM lokal pertama di Indonesia dan perusahaan besar sehingga akan menjamin kelangsungan hidup bagi perusahaan dan anggota CNI sebagai mitra usaha CNI.

· CNI memiliki jaringan yang kuat dan tersebar di-seluruh pelosok Indonesia bahkan hingga manca negra.

· CNI memiliki manajemen yang berpengalaman dan handal dalam bidang Multi Level Marketing (MLM).

· Sesuai dengan falsafahnya, CNI, More Than Business” CNI menawarkan keseimbangan pada 7 (tujuh) Area Kehidupan, yaitu Kesehatan, Keluarga, Keuangan, Mental, Spiriritual, Sosial dan Karir.

· CNI memiliki sistem pelatihan yang sistimatis, yang dilakaukan terus menerus dan berkelanjutan sesuai perkembangan zaman.

· Marketing Plan CNI atau dikenal dengan Rencana Pengembangan Usaha (RPU) sudah terbukti dapat dicapai oleh pelakunya (Mitra Usaha CNI) dari berbagai latar belakang sosial.

· CNI memiliki produk yang berkualiatas, variatif dengan harga terjangkau. Produk CNI meliputi Suplemen Kesehatan, Makanan dan Minuman, Perawatan dan Kecantikan Diri, Kebutuhan Rumah Tangga, Peralatan Memasak, CNI Water Treatment & Parts, Pertanian, Paket Member Baru dan Produk Terbatas.

Menjadi Member CNI akan memperoleh Keuntungan-Keuntungan :

· Pembelian produk-produk CNI memperoleh harga discoun .

· Produk-produk CNI bisa dipakai sendiri beserta keluarganya dan juga dapat untuk dijual kepada teman, handai tolan dan orang lain.

· Member CNI bisa mengajak teman, handai tolan dan orang lain menjadi Member Baru (downline) untuk bekerjasama dalam pengembangan jaringan.

· Secara bertahap, Karier Member CNI akan mengalami kenaikan jenjang posisi sesuai hasil usaha masing-masing (pembelian produk-produk CNI dan pengembangan jaringan). Jenjang posisi mulai dari posisi Member CNI – Gold Member, Ruby Member, Pearl Member, Diamond Member, Double Diamnond Member hingga posisi Crown Member CNI.

· Mendapatkan Komisi dan Fasilitas Mitra Usaha CNI sesuai hasil usaha masing-masing Member CNI. Banyak komisi meliputi mendapatkan discoun 10 – 20 persen, Komisi Keuntungan Rabat (KR) 10 – 40 persen, Komisi Progresif (KP) 3 persen, Komisi Pengembangan Grup (KPG) 9 persen, Komisi Kepemimpinan (KP) 5 persen. Sedangkan fasilitas terdiri dari CNI Simpatik, mendapat program CNI berupa tunjangan pengobatan untuk kecelakaan lalu lintas. Leadership Training Seminar (LTS) – perjalanan ke luar negeri setelah mitra usaha minimal Ruby Member ke atas dengan tujuan negara sesuai dengan posisi masing-masing. Asuransi Personal Accedent merupakan fasilitas yang diberikan CNI kepada mitra usaha yang berprestasi. Bahkan jika sudah mencapai posisi tertinggi akan mendapat tambahan hospital cash plan (tunjangan rawat inap).

· Warisan, Usaha mandiri CNI merupakan usaha keluarga (suami, istri dan anak/ahli waris) yang juga merupakan usaha jangka panjang, dapat mewariskannya kelak pada anak-cucu (ahli waris).

Kesemuanya itu hanya didapat melalui Usaha Mandiri CNI dengan menjadi Member CNI.

Lantas, Bagaimana Cara Pendaftaran Member CNI bergabung dalam Usaha Mandiri CNI ?

Caranya mudah saja :

♦ Anda datang ke Kantor CNI daerah terdekat sekitar saya di daerah Bekasi alamat : KOMPLEK PERTOKOAN MITRA BEKASI BLOK E/20,JLN. IR. JUANDA NO. 151- BEKASI TIMUR- 17111 Telp. (021) 8816451, 8812026,Fax. (021) 8812047 > dan alamat daerah lain klik disini

♦ Beli Stater Kit yang berisi buku Paduan Memulai Usaha Mandisi CNI, buku produk Hidup Sehat & Sejahtera Bersama CNI, Satukan Hati Untuk Hidup Yang Lebih Baik, Kode Etik Peraturan Distributor, Info Produk Konsumen, buku Mengenal Lebih Dekat CNI dan Formulir Permohonan Keanggotaan / Official Distributor Application (ODAF)

♦ Pengisian formulir (ODAF) sesuai KTP dengan dilampirkan foto copy KTP.

♦  Ingat! pada item Data Sponsor/Up Line, Anda isi No. Kode : N-3784748 dan nama : Ferry Sahat Sahala N.

Bila Anda sudah bergabung menjadi Member bersama saya, berarti saya dan Anda adalah satu tim bekerjasama mencarikan Member Baru untuk ditempatkan dibawah Anda yaitu menjadi downline Anda. Berarti saya, Anda dan downline Anda menjadi satu Tim yang saling membantu carikan Member Baru untuk ditempatkan dibawah downline Anda yaitu menjadi downline-nya downline Anda dan seterusnya. Dengan demikian semakin kokoh kedalaman jaringan Anda yang berarti kesuksesan dalam Usaha Mandiri CNI secara bersama-sama.

♦ Kabar gembira mulai tahun 2009 ini bagai Anda yang hanya sebagai konsumen produk-produk CNI (bukan Member CNI) diberikan kebebasan untuk pembelian produk-produk CNI, Anda dapat membeli melalui Member CNI atau langsung ke Kantor CNI.

♦ Bagi Anda para konsumen produk-produk CNI yang ingin belanja langsung di Kantor CNI, dipersilahkan pakai saja referensi nomor saya Ferry Sahat Sahala N. (N-3784748). Silahkan Anda catat Ferry Sahat Sahala N. (N-3784748). Saat belanja katakan kepada karyawan CNI bahwa ANDA belanja menggunakan referensi nomor : N-3784748 Ferry Sahat Sahala N. Nama Anda dan nomor saya akan tercatat dalam cashbill CNI.

Selamat bergabung di CNI semoga sukses.

Terima Kasih

Hormat Saya

Ferry Sahat Sahala N.

Saturday, August 11, 2012

Gasifikasi Batubara

Coal gasification (Gasifikasi Batubara)  adalah sebuah proses guna merubah batu bara padat menjadi gas batu bara yang mudah terbakar (combustible gases) , setelah proses pemurnian gas-gas ini karbon monoksida (CO) , karbon dioksida (CO2), hidrogen (H), metan (CH4), dan nitrogen (N2) – dapat digunakan sebagai bahan bakar. Hanya menggunakan udara dan uap air sebagai reacting-gas kemudian menghasilkan water gas atau coal gas, gasifikasi secara nyata mempunyai tingkat emisi udara, kotoran padat dan limbah terendah.

Perjalanan Perubahan Batubara Menjadi Gas (Gasifikasi Batubara)

Pada tahun 1792, William Murdock seorang insinyur dari Skotlandia menkomersialisasikan dan memakai teknik memanaskan batu bara dalam sebuah tabung tanpa udara. Proses ini hanya mengubah sebagian dari batu bara menjadi gas dan residu kokas.

Pada 1873,Perubahan batu bara menjadi gas secara keseluruhan sudah dapet dilakukan dengan mereaksikan batu bara, udara, dan uap dalam sebuah tabung vertikal. Gas yang dihasilkan disebut gas producer, yang memiliki kandungan termal relatif rendah. pengembangan proses perputaran uap-udara memungkinkan produksi gas dengan kandungan panas lebih tinggi (gas air).

Tahun 1940,proses ini dikembangkan untuk memproduksi gas yang setara dengan gas air, dengan menggunakan uap dan oksigen murni sebagai reaktan. Proses selanjutnya adalah memadukan batu bara, oksigen murni, dan uap dengan tekanan tinggi untuk menghasilkan gas yang bisa diubah menjadi gas alam sintetis.

Proses modern yang umum depergunakan adalah memasukkan batu bara dalam tabung vertikal. Batu bara diproses pada bagian atas tabung bersama udara sedangkan uap dimasukkan di bagian bawah. Gas, udara, dan uap naik ke atas tabung dan memanaskan batu bara dan bereaksi menghasilkan gas. Abunya dipisahkan di bagian dasar tabung.
Dua proses lain biasa dikomersialkan adalah mereaksikan serbuk batu bara dengan uap dan oksigen. Proses Winkler mengaduk serbuk batu bara dengan gas reaktan. Proses Koppers-Totzek bekerja pada temperatur yang lebih tinggi

Friday, August 10, 2012

Perusahaan Batubara Kecil Siap Penuhi Pasokan PLN

Jakarta - Para pengusaha batubara skala kecil dan menengah di Indonesia mengaku siap untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN yang diperkirakan bakal naik menjadi 57 juta ton tahun depan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Ferry Juliantono kepada detikFinance, Kamis (27/10/2011).

"Anggota kami siap. Tahun depan target produksi batubara kami kira-kira sekitar 60 juta ton," katanya.

Ferry mengatakan ke depan dia meminta adanya definisi yang jelas dari pemerintah soal harga acuan batubara sehingga tidak ada perbedaan penafsiran.

Aspebindo merupakan asosiasi perusahaan batubara baru yang anggotanya ada di 7 provinsi di Indonesia. Asosiasi perusahan skala kecil dan menengah batubara ini mempunyai anggota sebanyak 100 perusahaan.

"Perusahaan seperti kamilah yang pada kenyataannya sebagai contoh hampir dua per tiga atau dari seluruh pasokan batubara kepada PLN atau ekuivalen dengan kurang lebih puluhan juta ton dihasilkan dari perusahaan seperti kami," kata Ferry.

Di tempat terpisah, Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji mengatakan kebutuhan batubara PLN tahun depan naik sekitar 30% dari kebutuhan tahun ini.

Kenaikan kebutuhan batubara ini karena proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 10 ribu megawatt (MW) serta PLTU Tanjungjati B III dan IV beroperasi penuh tahun depan.

"Juga ada tambahan PLTU Kanci Cirebon 600 MW dan PLTU Paiton 800 MW," tukas Nur Pamudji.

Mitsubishi Incar Bisnis Konversi Batubara Jadi Gas di Sumatera

Jakarta - Mitsubishi Corp siap berinvestasi di Indonesia untuk proyek konversi batubara kualitas rendah menjadi gas. Perusahaan asal Jepang tersebut berencana memulai proyeknya di Sumatera pada 2012.

Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo ketika ditemui di Kantor Menteri Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

"Mistubishi akan bertemu dengan saya segera untuk membicarakan pengolahan batubara menjadi gas. Mereka rencananya membangun pabrik di Sumatera nantinya," kata Widjajono.

Menurutnya, gas yang nantinya dihasilkan dari pengolahan tersebut harga jualnya akan murah. Nantinya, bisa dimanfaatkan untuk sumber daya listrik.

"Mereka jual US$ 10 sen per kwh. Itu kan bisa murah sekali," ungkapnya.

Dikatakan Widjajono, gas tersebut nantinya akan dikirim melalui pipa yang sudah ada ke Pulau Jawa.

Kilang pengolahan Pengganti Gas Alam (Substitute Natural Gas/SNG) direncanakan selesai, dan mulai beroperasi di 2017.

"Indonesia memiliki cadangan batubara yang besar dengan kelembaban tinggi, dan kandungan energinya sedikit, sehingga sulit untuk dimanfaatkan. Mitsubishi bisa memanfaatkannya," jelasnya.

Hal ini dilakukan juga, sambung Widjajono karena batubara jenis ini bisa menggantikan produksi minyak bumi Indonesia semakin turun karena digunakan untuk suplai listrik.

"Saat ini produksi batubara kita melimpah namun 80% untuk ekspor. Kalau dipakai konversi kan bagus itu. Batubara bisa diubah jadi gas," jelas Widjajono.

Kebutuhan Batubara PLN Melonjak 34%

Jakarta - PT PLN (Persero) memperbesar porsi penggunaan batubara di 2012. Tahun depan internal PLN membutuhkan 39,6 juta ton batubara, atau naik 34% dibandingkan estimasi tahun 2011.

Menurut Direktur Utama PLN Nur Pamudji, sebanyak 39,6 juta batubara digunakan untuk mengoperasikan pembangkit listrik yang dimiliki PLN.

"39 juta ton ini untuk PLN aja, dan masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)," kata Nur Pamudji di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Ia menambahkan, sejatinya masih ada 12 juta ton batubara yang digunakan untuk pembangkit listrik swasta, dimana hasil listriknya dinikmati PLN. Jika memperhitungkan keduanya, maka kebutuhan batu bara tahun depan mencapai 51,6 juta ton.

Sementara itu, kebutuhan penggunaan gas tahun depan diperkirakan mencapai 356,36 terra BTU atau naik 25% dari realisasi 2011. Kemudian pengggunaan fuel mix 2012 sebesar 17,73%.

"Pasokan gas tambah. April akan beroperasi FSRU (floating storage and regasification unit) Teluk Jakarta, kata Pertamina. Hingga volumenya naik dari 300 terra BTU ke 356 terra BTU," ucapnya.

"Fuel mix ada perbaikan yang signifikan 17,7%, ditinjau dari pembangkitan PLN. Kebutuhan untuk PLTU naik 10 juta ton (batu bara)," tegasnya.

Ia menegaskan, perseroan juga terus menurunkan penggunaan energi bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan. Tahun 2012, PLN hanya membutuhkan minyak 7,49 juta kilo liter, turun 30% dari estimasi konsumsi BBM 2011.

"Target bauran yang ketat ini untuk mendukung target persen dibanding estimasi realisasi BPP (Biaya Pokok Penyediaan) tahun 2011. Salah satu program prioritas PLN 2012 adalah menurunkan BPP dengan fokus memaksimalkan produksi listrik non BBM," imbuhnya.

Anak Usaha PLN Dapat 'Proyek' Angkut 7,3 Juta Ton Batubara di 2012

Jakarta - Anak perusahaan PT PLN (persero), PT Pelayaran Bahtera Adiguna (PT BAg) kembali mendapat 'proyek' pengangkutan batubara dari Tarahan Lampung ke beberapa PLTU 10.000 MW tahap 1 di Jawa yang telah beroperasi dan atau akan beroperasi tahun ini.

Sehingga total batubara yang akan diangkut PT BAg selama 2012 sebesar 7,3 juta ton per tahun. BAg sebelumnya juga mendapat tugas mengangkut batubara untuk PLTU Tanjung Jati B di Jepara Jawa Tengah.

Beberapa PLTU yang akan batubaranya diangkut BAg adalah PLTU Labuan Banten 2x300 MW, PLTU Suralaya Baru Banten 1x625 MW, PLTU Lontar Tangerang 3x315 MW, PLTU Indramayu Jawa Barat 3x330 MW, PLTU Rembang Jawa Tengah 2x315 MW, PLTU Paiton Jawa Timur 1x660 MW, PLTU Cilacap Jawa Tengah 1x660 MW, PLTU Pelabuhan Ratu Jawa Barat 3x350 MW dan PLTU Pacitan Jawa Timur 2x315 MW.

"Untuk merealisasikan ketersediaan armada yang digunakan yaitu Tug and Barge, Self Propeller Barge dan Vessel, selain diangkut dengan kapal milik sendiri, PT BAg juga melakukan Kerja sama Operasi (KSO) dengan beberapa mitra perusahaan penyedia transportasi laut," ujar Dirut PT BAg Bima Putrajaya dalam siaran persnya, Senin (23/1/2012).

Pengadaan kapal yang dibutuhkan pada tahun 2012 dan tahun tahun berikutnya dilakukan saat ini melalui second hand market dan dari galangan kapal. Dengan beroperasinya PLTU 10.000 MW secara bertahap hingga tahun 2014 maka kebutuhan batubara seluruh PLTU akan meningkat hingga 80 juta ton per tahun.

"PT BAg hanya akan mengangkut maksimal 20% dari kebutuhan batubara tersebut," tambah Bima.

Dengan semakin bertambahnya kargo yang akan diangkut, maka untuk memenuhi transpotasi yang handal ke PLTU milik PLN dan independent power producer (IPP), maka BAg membuka peluas KSO dengan para transportir dan dimulainya pembangunan armada berbagai type dari tug and barga, self propelller barge dan vessel dari industri galangan.

KM Kartini Baruna

Sebelumnya, bertepatan dengan telah beroperasinya PLTU Tanjung Jati B unit 3 dan 4, PT BAg telah memenuhi penugasan untuk menyediakan 2 kapal Panamax yaitu kapal motor (KM) Kartini Baruna dan Kartina Samudra untuk mengangkut batubara dari Bontang Coal Terminal dan Tanjung Bara Coal Terminal Kalimantan Timur, dengan volume 3,6 juta ton/tahun selama 20 tahun.

Kedua kapal panamax tersebut masing-masing berumur 6 dan 7 tahun, dengan panjang seluruhnya kurang lebih 225 meter, lebar sekitar 32 meter dan tinggi sekitar 19 meter. Kemampuan daya angkut untuk KM Kartini Baruna sebesar 75.600 DWT dan KM Kartini Samudra sebesar 73.600 DWT, dan kecepatan rata-rata hingga 13.5 KNOT, sehingga waktu tempuh dari loading port ke PLTU Tanjung Jati B sekitar 2.5 hari. Dengan mengoperasikan kapal yang relatif baru ini merupakan komitmen PBA untuk dapat menjamin keamanan pasokan batubara ke PLTU Tanjung Jati B unit 3 dan 4.

KM Kartini Baruna milik PT BAg, dioperasikan oleh ship management bereputasi internasional yaitu Anglo Eastern - Hongkong. Sedangkan KM Kartini Samudra merupakan hasil KSO antara PT BAg dengan PT Jaya Samudra Karunia.