Tiket Pesawat Online
Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.
Medan Rental Car
Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.
Tambang Batubara
Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.
Mineral
Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.
Coal Mining
Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.
Thursday, November 8, 2012
SEMINAR NASIONAL PENINGKATAN NILAI TAMBAH PERTAMBANGAN
Monday, October 22, 2012
Pengumuman C&C Tahap Ke VI Rekonsiliasi IUP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
- Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-enam sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
• Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
• Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku. - Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan :
a. Tahapan Eksplorasi :
• Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
b. Tahapan Operasi Produksi :
• Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
• Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
• Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir. - Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.
- Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
- Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-enam klik disini
REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN
Selasa, 18 September 2012 menjadi hari yang cukup sibuk bagi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hari ini Ditjen Minerba berkesempatan menyelenggarakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan yang merupakan tindak lanjut dari Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap I yang telah dilaksanakan 3-6 Mei 2011 dan hasil inventarisasi dan verifikasi data IUP yang telah diterima oleh Ditjen Mineral dan Batubara, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian IUP Non Clear and Clean.
Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II merupakan rangkaian dari seri kegiatan dengan jadwal sebagai berikut :
1) Wilayah Kalimantan (18-19 September 2012);
2) Wilayah Sulawesi (2-3 Oktober 2012);
3) Wilayah Sumatera (16-17 Oktober 2012 );
4) Wilayah Papua-Maluku (30-31 Oktober 2012); dan
5) Wilayah Jawa-Nusa Tenggara (Tanggal 13-14 November 2012)
Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan ini diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi dan 55 Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah permasalahan yang ada di wilayah Kalimantan terdiri atas permasalahan administrasi sebanyak 1.599 kasus dan permasalahan tumpang tindih/kewilayahan sebanyak 1.461 kasus.
Hasil dari kegiatan rekonsiliasi nasional IUP untuk wilayah Kalimantan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pada kesempatan ini kami juga mengundang peninjau dari instansi lain diantaranya Sekretariat Jenderal KESDM, Inspektorat Jenderal KESDM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SULAWESI
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH SULAWESI
Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Sulawesi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Sulawesi atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu-Kamis / 3-4 Oktober 2012
Waktu : 08.30 - selesai
Tempat : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintahdaerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :
1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.
2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.
3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah
b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)
c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)
d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl)
e. Penyesuaian KP menjadi IUP
4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.
Direktur Jenderal
Thamrin Sihite
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SUMATERA
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SUMATERA
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH SUMATERA
Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Sumatera.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Sumatera atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa-Rabu/16-17 Oktober 2012
Waktu : 08.30 - selesai
Tempat : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :
1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.
2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.
3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah, khusus Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara data pengumuman setempat.
b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)
c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)
d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl)
e. Penyesuaian KP menjadi IUP
4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.
Direktur Jenderal
Thamrin Sihite
Pengumuman C&C Tahap Ke VII DAN PEMBATALAN STATUS C&C

Pengumuman C&C Tahap Ke VII DAN PEMBATALAN STATUS C&C
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN C&C TAHAP KE VIIDAN PEMBATALAN STATUS C&C
- Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-tujuh sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
- Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
- Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi IUP yang telah diumumkan Clear and Clean wajib mengajukan permohonan sertifikat Clear and Clean dengan melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan:
- Tahapan Eksplorasi :
- Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi
- Tahapan Operasi Produksi :
- Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
- Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
- Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
- Tahapan Eksplorasi :
- Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
- Pengumuman CNC tahap ke-tujuh ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sertifikat Clear and Clean belum dapat diterbitkan apabila ada pihak yang berkeberatan atas pengumuman Clear and Clean yang dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-tujuh klik disini
Monday, October 15, 2012
Wednesday, October 10, 2012
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SULAWESI
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH SULAWESI
Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Sulawesi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Sulawesi atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu-Kamis / 3-4 Oktober 2012
Waktu : 08.30 - selesai
Tempat : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintahdaerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :
1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.
2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.
3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah
b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)
c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)
d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl)
e. Penyesuaian KP menjadi IUP
4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.
Direktur Jenderal
Thamrin Sihite
REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN
Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II merupakan rangkaian dari seri kegiatan dengan jadwal sebagai berikut :
1) Wilayah Kalimantan (18-19 September 2012);
2) Wilayah Sulawesi (2-3 Oktober 2012);
3) Wilayah Sumatera (16-17 Oktober 2012 );
4) Wilayah Papua-Maluku (30-31 Oktober 2012); dan
5) Wilayah Jawa-Nusa Tenggara (Tanggal 13-14 November 2012)
Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan ini diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi dan 55 Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah permasalahan yang ada di wilayah Kalimantan terdiri atas permasalahan administrasi sebanyak 1.599 kasus dan permasalahan tumpang tindih/kewilayahan sebanyak 1.461 kasus.
Hasil dari kegiatan rekonsiliasi nasional IUP untuk wilayah Kalimantan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pada kesempatan ini kami juga mengundang peninjau dari instansi lain diantaranya Sekretariat Jenderal KESDM, Inspektorat Jenderal KESDM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH KALIMANTAN
Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Kalimantan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Kalimantan atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa-Rabu/18-19 September 2012
Waktu : 08.30 - selesai
Tempat : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :
1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.
2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.
3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah, khusus Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara data pengumuman setempat.
b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)
c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)
d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl)
e. Penyesuaian KP menjadi IUP
4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.
Direktur Jenderal
Thamrin Sihite
Tuesday, September 25, 2012
Harry Tanoe Bikin Perusahaan Infrastruktur
PT MNC Infrastruktur Utama diketahui kini tengah menangani pembangunan pelabuhan batubara di Kalimantan Timur dengan nilai investasi senilai US$ 12 juta (Rp 114 miliar). Pelabuhan batubara ini akan selesai pada pertengahan 2013.
"Kami berharap agar nantinya PT MNC Infrastruktur Utama ini dapat mendukung segala kegiatan grup dan menciptakan sinergi yang lebih mantap di antara anak-anak perusahaan yang tergabung dalam MNC Group," ucap Hary Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/9/2012).
Selain itu, IATA yang juga merupakan anak usaha PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) ini juga siap pengembangkan penerbangan terjadwal untuk medium class. Rencana penerbangan ini akan dimulai November 2012 dengan menggunakan dua pesawara Airbus 319. Penerbangan perdana dilakukan di Husein Sastranegara.
Pelayanan penerbangan terjadwal mengambil rute ke beberapa kota besar seperti Medan, Padang, Batam, Makassar, Denpasar, dan Balikpapan.
"Saat ini IATA sudah menjalankan penerbangan berjadwal yang berbasis di Pontianak menggunakan ATR 42-300 dengan jadwal penerbangan empat kali seminggu ke beberapa kota seperti Sintang, Ketapang, Pangkalan Bun, Solo, dan Yogya," kata CEO IATA Syafril Nasution.
"Untuk ke depannya IATA akan menambah beberapa rute penerbangan guna mengakomodir kebutuhan masyarakat akan transportasi udara," tambah Shafril.
Indonesia Air Transport merupakan perusahaan dengan bidang usaha jasa penyewaan pesawat terbang untuk perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan umum dan migas baik on shore maupun off shore, serta jasa angkutan penerbangan untuk berbagai keperluan seperti evakuasi medis, pariwisata dan penerbangan komersial berjadwal.
Saat ini IATA memiliki 17 armada yang terdiri dari 6 unit rotary wing dan 11 unit fixed wing.
Pemerintah akan Alokasikan Kawasan Khusus untuk Penambang Rakyat
Kementerian ESDM berencana akan memberikan kawasan khusus di beberapa wilayah tertentu untuk penambangan rakyat.
Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite mengatakan pertambangan liar seperti di sungai dan lainnya yang memang tidak ada izinnya (liar), kenyataan ini banyak terjadu dan kerap dilakukan oleh penambang rakyat kecil.
"Nanti akan ada wilayah pertambangan khusus untuk rakyat (wilayah pertambangan rakyat), jadi tambang-tambang tanpa izin (liar) yang sering disungai-sungai akan diperbolehkan di wilayah pertambangan rakyat tersebut," kata Thamrin di acara Rekonsiliasi Ke-II Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Pulau Kalimantan di Kantornya, Tebet, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dikatakan Thamrin, diberikannya wilayah khusus tambang rakyat ini dikarenakan para penambang rakyat ini hanya untuk mencari makan sehari-hari mereka dan masih dalam kategori usaha lemah atau usaha kecil dan menengah (UKM).
"Memang bukan berarti dari liar menjadi legal, tetapi lebih untuk diperuntukan untuk rakyat-rakyat setempat yang dari dulu pernah bekerja di situ, itu relatif untuk memberkan makan mereka. Nantinya Kabupaten harus mengarahkan mereka bagaimana pengelolaan lingkungan yang baik, bagaimana keselamatan kerja, jadi harus tanggung jawab mereka, jadi nantinya seharusnya tambang yang disebut tambang liar itu nanti akan tidak ada," jelas Thamrin.
Saat ini kata Thamrin pemerintah sedang melakukan rekonsiliasi tahap II untuk IUP, saat ini sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, tidak ada lagi izin IUP yang diterbitkan.
"Setelah rekonsiliasi selesai dilakukan, setiap penentuan Wilayah Pertambangan yang baru nantinya ditentukan bersama dengan DPR, dan setelah ditentkan Wilayah Pertambangan, baru perolehan IUP berdasarkan lelang, tidak lagi diajukan langsung ke Pemda, harus dari lelang jadi bisa dilihat mana yang profesional," ujar Thamrin.
Nantinya, Pemerintah akan membagi 3 (tiga) Wilayah pertambangan yakni Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pencadangan Negara.
"Wilayah Usaha Pertambangan nanti ditentukan DPR dan perolehan IUP harus melalui lelang, kemudian Wilayah Pertambangan Rakyat untuk warga setempat, dan Wilayah Pencadangan Negara hasil dari renegosiasi sisa lahan yang tidak dikerjakan akan dialihkan menjadi milik negara sebagai wilayah pencadangan negara," kata Thamrin.
Renuka Coalindo Genjot Produksi 5 Juta Ton Batubara di 2016
"JPC telah memulai rencana ekspansi logistik untuk mendukung rencana peningkatan produksi," kata Direktur Keuangan Renuka Shantanu Lath dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (21/9/2012).
Total keseluruhan sumber daya batubara dari the Australasian Joint Ore Reserves Comitte (JORC) untuk JPC mencapai 120,3 juta mt, dengan cadangan batubara sebesar 92,6 juta mt.
Cadangan batubara tersebut diperkirakan cukup untuk mempertahankan operasi tambang pada tingkat produksi lima juta mt per tahun selama 18 tahun setelah memungkinkan untuk jalan 3 tahun produksi naik dari level saat ini.
Perseroan mengakuisisi 99% anak usahanya itu pada bulan November 2011. Perseroan juga sedang proses diskusi dengan beberapa pelanggan di India dan Indonesia untuk kontrak jangka panjang guna merencanakan tambahan produksi.
Emiten berkode SQMI itu juga berniat membangun dermaga baru di dekat mulut tambang dan tongkang batubara langsung ke kapal induk tanpa harus menggunakan jalan lagi. Proyek ini dilakukan sejalan dengan niatan menggenjot produksi.
Bisnis Tambang Batu Bara Meroket Pesat

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan volume produksi batu bara. "Harga batu bara naik. Harga batu bara acuan ditentukan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebagai acuan dalam penerimaan negara," kata Bambang dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (18/9/2012).
Sementara PNBP untuk perikanan turun dari Rp 184 miliar pada 2011 menjadi Rp 150 miliar pada 2012. PNBP perikanan berasal dari pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan. Minimnya PNBP sektor perikanan antara lain disebabkan oleh berakhirnya perjanjian dengan negara tetangga yakni Filipina dan Thailand dan meningkatnya sumber daya perikanan.
Sedangkan untuk sektor kehutanan mengalami peningkatan minim hanya 11,1 persen. PNBP kehutanan berasal dari dana reboisasi yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan hutan alam berupa kayu. PNBP mengalami kenaikan rata-rata 11,1 persen. "Hal itu disebabkan dalam penurunan produksi hutan karena pelestarian alam," jelas Bambang.
Sementara,Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor nonmigas ditargetkan meningkat. Rapat Badan Anggaran dan pemerintah (diwakili oleh jajaran dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perikanan dan Kelautan), Selasa (18/9), berhasil disepakati target kenaikan yang akan dimasukkan dalam RAPBN 2013.
Kenaikan untuk pertambangan umum sebesar Rp 1 triliun, kenaikan panas bumi Rp 50 miliar, sektor perikanan sebesar Rp 30 miliar, dan kehutanan Rp 100 miliar.
Dengan demikian, PNBP pertambangan umum dalam RAPBN 2013 meningkat menjadi Rp 17,6 triliun untuk pertambangan umum (sebelumnya Rp 16,6 triliun). Sektor kehutanan menjadi Rp 4,1 triliun (sebelumnya Rp 4 triliun), panas bumi Rp 403,5 miliar (sebelumnya Rp 353,5 miliar), dan perikanan menjadi Rp 180 miliar (sebelumnya Rp 150 miliar).
Wakil Ketua Banggar dari F-PD Djoko Udjianto yang memimpin rapat meminta perhatian khusus untuk sektor perikanan, karena PNBP lebih kecil dibandingkan pencurian ikan. "PNBP Rp 150 miliar tapi illegal fishing Rp 300 triliun," katanya (Erwin Siregar)
Gubernur Sumsel Sudah Panggil Pertamina Terkait Penggunaan BBM
“Dan Pertamina sudah mengizinkan angkutan batubara menggunakan BBM bersubsidi, terutama yang belum diberi merek. Pemberlakuan ini sifatnya sementara, sambil menunggu pelaksanaan lanjutan,” kata Gubernur Alex Noerdin menanggapi pernyataan sikap pada sopir.
Saat disinggung, pemberian izin ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang Larangan Angkutan Perkebunan dan Pertambangan Menggunakan Solar Bersubsidi, terhitung pada 1 September, Alex mengatakan untuk sementara Pertamina yang akan mengatur.
“Karena itu wewenang Pertamina. Gubernur hanya memfasilitasi saja,” ujarnya menambahkan.
Sejumlah sopir truk batubara dari Kabupaten Lahat, yang tergabung dalam Asosiasi Transportir Batubara dan Perkebunan, berunjuk rasa di kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (5/9), sehingga sempat memacetkan lalu lintas, mulai dari simpang Sekip hingga Lorong Kulit, dan jalan di kiri-kanan kantor Gubernur di Palembang.
Soalnya, para pengunjuk rasa membawa 800 unit truk, dan kendaraan truk-truk itu mereka parkir sedemikian rupa, memblokir jalan, sehingga tidak tersisa sedikit pun ruang untuk kendaraan roda empat lewat.
Dalam pernyataan sikapnya, para sopir menuntut Pemprov Sumsel agar menolak penggunaan BBM non subsidi untuk angkutan tambang dan perkebunan. “Sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Ketua Asosiasi Transportasi Batubara Dalam Provinsi Sumsel Yasmin.
Pengunjuk rasa juga menuntut seluruh SPBU tetap menerima angkutan tambang dan perkebunan untuk pengisian BBM subsidi.
Menurut Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, Sony A, para sopir menolak pemberlakuan BBM non subsidi jenis solar karena belum ada petunjuk pelaksanaan yang jelas. “Baru ada peraturan menteri, sementara petunjuk pelaksanaanya belum ada,” katanya.
Hal yang sangat meresahkan adalah pemberlakuan BBM non subsidi tersebut, telah menurunkan pendapatan sopir truk batubara. “Dengan BBM non subsidi artinya kami harus mengisi bahan bakar Rp10.300 per liter. Jika pakai solar bersubsidi harganya hanya Rp4.500 per liter,” kata Sony. (Kominfo/rindu/toeb/tn01)
Saturday, September 22, 2012
REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN
REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN
Selasa, 18 September 2012 menjadi hari yang cukup sibuk bagi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hari ini Ditjen Minerba berkesempatan menyelenggarakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan yang merupakan tindaklanjut dari Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap I yang telah dilaksanakan 3-6 Mei 2011dan hasil inventarisasi dan verifikasi data IUP yang telah diterima oleh Ditjen Mineraldan Batubara, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian IUP Non Clear and Clean.
Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II merupakan rangkaian dari seri kegiatan denganjadwal sebagai berikut :
1) Wilayah Kalimantan (18-19 September 2012);
2) Wilayah Sulawesi (2-3 Oktober 2012);
3) Wilayah Sumatera (16-17 Oktober 2012 );
4) Wilayah Papua-Maluku (30-31 Oktober 2012); dan
5) Wilayah Jawa-Nusa Tenggara (Tanggal 13-14 November 2012)
Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan ini diikuti oleh 4Pemerintah Provinsi dan 55 Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah permasalahan yangada di wilayah Kalimantan terdiri atas permasalahan administrasi sebanyak 1.599kasus dan permasalahan tumpang tindih/kewilayahan sebanyak 1.461 kasus.
Hasil dari kegiatan rekonsiliasi nasional IUP untuk wilayah Kalimantan ini nantinyaakan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pada kesempatan ini kami juga mengundangpeninjau dari instansi lain diantaranya Sekretariat Jenderal KESDM, InspektoratJenderal KESDM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM danKementerian Dalam Negeri.
Monday, September 17, 2012
Pengumuman Rekonsiliasi Nasional, IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONALIZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP IIUNTUK WILAYAH KALIMANTAN
Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Kalimantan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Kalimantan atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa-Rabu/18-19 September 2012
Waktu : 08.30 - selesai
Tempat : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :
1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.
2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.
3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah, khusus Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara data pengumuman setempat.
b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)
c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)
d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl)
e. Penyesuaian KP menjadi IUP
4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.
Wednesday, September 12, 2012
HARGA BATU BARA: WASPADAI PUNCAK TURUNNYA HARGA BATU BARA PADA 2013
Tuesday, September 4, 2012
BPPT garap gasifikasi batubara
Tuesday, August 28, 2012
RALINK SYSTEM

Sistem RALINK merupakan sistem penjernih air yang menerapkan teknologi Reverse-Osmosis yang dikombinasikan dengan sistem filtrasi gravity yang ditujukan untuk aplikasi penyediaan air massal pada daerah bencana dan rawan air bersih. Desain terdiri atas 3 kelompok pengolahan.
Pengolahan mula
Mineralisasi
Pengolahan mula merupakan sitem filtrasi graviti 3 tingkat yang bertujuan untuk memisahkan kotoran yang tergantung dalam air yang bersifat sedimen dan mengurangu sampai batas aman kandungan logam terlarut seperti besi dan mangan. Tahap ini juga menghilangkan bau kurang sedap dari air baku. Hasil dari pengolahan mula adalah air layak mandi-cuci-dan kakus (MCK).
Pengolahan lanjut merupakan sistem filtrasi bertekanan 4 tingkat dan filtrasi sub-micron dengan teknik reverse-osmosis (RO) yang menghasilkan air layak minum dengan kandungan zat padat terlarut sangat rendah, bebas bakteri, dan bebas bau tak sedap akibat organisme dalam air.
Hasil dari proses pengolahan lanjut adalah air dengan kandungan zat padat rendah sehingga tidak mengandung ion-ion mineral yang justru dibutuhkan oleh tubuh dalam kadar yang tepat. Untuk itu di proses akhir dari sistem ini dilengkapi dengan proses pengembalian kandungan ion-ion mineral dengan kadar yang tepat melalui proses Mineralasis (Mineralizing).
Spesifikasi Sistem
Sistem : Pengolahan berbasis filtrasi untuk air minum darurat (Portable Water Plant)
Kostruksi : Compact, Portable & Affortable.
Kapasitas : 400 galon per hari atau 1200 galon/hari.
Sumber daya listrik : Panel Surya 24 VDC 1.120 W (400 galon/hari), 2.240 W (1200 galon/hari).
Bettere 24 V/300AH (untuk kapasitas 1200 galon/hari)
Dimensi : 54″ L x 30″ W x 46″ H.
Berat total : 312 kg dengan tanki kosong termasuk Panel Surya dan Battere.
Kapasitas penampung air : 65 galon (holding tank).
Portabilitas : Trailer 2 roda ditarik mobil.
Keterangan Hubungi Sopo Ido di email: ferry@sopoido.com
SEJARAH BATUBARA DUNIA
Periode Pembatubaraan Pertama (Anthracolithicum)
- Dari Zaman Karbon Bawah sampai Zaman Permian.
- Merupakan pembentukan batubara maha hebat (khususnya Zaman Karbon).
- Sebagian besar terjadi pada belahan bumi bagian utara.
- Contoh: Amerika Utara dan Eropa (kedalaman 3 mil dan membentang dari Scotlandia sampai Silesia (Polandia)).
Periode Pembatubaraan Kedua:
- Dari Zaman Cretacius Bawah sampai Zaman Tersier.
- Hampir seluruh Lignit dan Brown Coal terbentuk pada periode ini, kecuali batubara di Cekungan Moscow berasal dari Zaman Karbon Bawah.
- Selanjutnya seluruh endapan gambut diasumsikan terjadi pada Zaman Kuarter.
Distribusi Endapan Batubara di Dunia:
- USA
- Inggris
- Jerman
- Rusia
- China
- Jepang
- Australia
- Afrika Selatan
- Kanada
- India
Beberapa Pertanyaan
- Mengapa hanya pada periode tertentu saja batubara terbentuk?
- Mengapa hanya pada tempat tertentu saja?
- Bagaimana batubara yang berjauhan bisa dikorelasikan dan yang berdekatan tidak bisa?
Dijawab dengan:
- Evolusi tumbuhan
- Apungan benua, pemekaran lantai samudera, tektonik lempeng
STOCKPILE MANAGEMENT
QUALITY CONTROL & STOCKPILE MANAGEMENT
QUALITY CONTROL
Adalah management pengendalian kualitas batubara dari mulai data geology sampai batubara tersebut dikirim kepada end user.
GEOLOGY – MINE PLANNING – PRODUCTION – BARGING – PENGAPALAN
STOCKPILE MANAGEMENT
Adalah management pengelolaan penyimpanan batubara produksi di stockpile yang mempertimbangkan faktor-faktor kualitas maupun karakteristik batubara.
QUALITY CONTROL
Quality Control di suatu perusahaan tambang merupakan tanggung jawab semua bagian dari mulai Geology sampai Shipping. Tanpa keterlibatan semua bagian tersebut, tidak akan pernah tercapai penyelenggaraan pengendalian mutu atau quality control yang baik.
Versi cetak bisa dibaca disini.
GEOLOGI BATUBARA INDONESIA
Indonesia Barat
Lempeng India Australia bergerak ke utara menumbuk Lempeng Eurasia
Terbentuk Cekungan Tersier:
- Paleogen : Intramontana Basin, Continental Margin
- Neogen : Foreland/Backdeep, Interdeep, Delta
Cekungan yang penting untuk batubara:
- Laeogen Intercontinental Basin
- Neogen Foreland Basin?Backdeep
- Neogen Delta Basin
Batubara Paleogen terendapkan sebelum Transgresi dan Batubara Neogen terendapkan sesudah Regresi
Intramontana dan Foreland Basin berkembang di Sumatera, Kalimantan dan Jawa (yang di Jawa relatif kecil).
Delta terbentuk di Kaltim akibat Spreading Centre selat Makasar.
Di Jawa terjadi sedimentasi teristrial hanya di bagian barat saja (Pra Transgresi). Di bagian tengah dan timur sedimen marine langsung terendapkan di ayas batuan dasar pra-tersier.
Di Kalimantan Bagian Tenggara ada ckungan intermontana dengan sedimen darat.
Endapan Batubara paleogen yang terpeting
- Ombilin (Sumbar)
- Bayah (Jabar)
- Pasir ( Kalimanatan Bagian Tenggara)
- Pulau Sebuku (Kalimantan)
- Melawai (Kal-Bar)
- Sul-Sel
Cirinya:
- Penyebaran terbatas (oleh graben)
- Pengendapan bersamaan dengan aktivitas tektonik
- Ketebalan bervariasi dan banyak lapisan
- Selalu berkaitan dengan busur vulkanik
- Hampir semua Autochton
Secara umum terjadi sedimentasi Neogen hanya pada Beckdeep. Siklus regresi berawal pada Miosen tengah, sedimentasi berubah dari laut dalam, laut dangkal, paludal, delta, kontinental. Sedimentasi berakhir pada Plio-Pleistosen. Dalam siklus regresi ini juga terjadi pengendapan batubara yang penyebarannya relatif luas.
Di cekungan Barito regresi sangat intensif (Warukin dan Dahor Formation) yang terendapkan langsing di atas Karbonat pada phase transgresi (Berai formation).
Pengendapan batubara pada cekungan Delta berbeda dengan pengendapan pada masa regresi di Sumatera. Cekungan Delta di Kaltim (Kutai dan Tarakan) Pengendapan langsung terjadi di atas Transgresi Eosin (karena perkembangan Delta)
Batubara Mahakam terendapkan pada:
- Formasi Paluan dan Formasi Pulubalang (miosein Awal)
- Formasi Balikpapan dan Kampung Baru (Miosin Pliosen)
Fasies Lingkungan Pengendapan Batubara
• Tipe Pengendapan
• Rumpun Tumbuhan Pembentuk
• Lingkungan Pengendapan
• Persediaan Bahan Makanan
• PH, Aktivitas Bakteri, dan Sulfur
• Temperatur
Baca selengknya disini.
Stages of Mining Activities
Monday, August 27, 2012
Peluang Bisnis Usaha CNI
Saturday, August 11, 2012
Gasifikasi Batubara
Perjalanan Perubahan Batubara Menjadi Gas (Gasifikasi Batubara)
Pada tahun 1792, William Murdock seorang insinyur dari Skotlandia menkomersialisasikan dan memakai teknik memanaskan batu bara dalam sebuah tabung tanpa udara. Proses ini hanya mengubah sebagian dari batu bara menjadi gas dan residu kokas.
Pada 1873,Perubahan batu bara menjadi gas secara keseluruhan sudah dapet dilakukan dengan mereaksikan batu bara, udara, dan uap dalam sebuah tabung vertikal. Gas yang dihasilkan disebut gas producer, yang memiliki kandungan termal relatif rendah. pengembangan proses perputaran uap-udara memungkinkan produksi gas dengan kandungan panas lebih tinggi (gas air).
Tahun 1940,proses ini dikembangkan untuk memproduksi gas yang setara dengan gas air, dengan menggunakan uap dan oksigen murni sebagai reaktan. Proses selanjutnya adalah memadukan batu bara, oksigen murni, dan uap dengan tekanan tinggi untuk menghasilkan gas yang bisa diubah menjadi gas alam sintetis.
Proses modern yang umum depergunakan adalah memasukkan batu bara dalam tabung vertikal. Batu bara diproses pada bagian atas tabung bersama udara sedangkan uap dimasukkan di bagian bawah. Gas, udara, dan uap naik ke atas tabung dan memanaskan batu bara dan bereaksi menghasilkan gas. Abunya dipisahkan di bagian dasar tabung.
Dua proses lain biasa dikomersialkan adalah mereaksikan serbuk batu bara dengan uap dan oksigen. Proses Winkler mengaduk serbuk batu bara dengan gas reaktan. Proses Koppers-Totzek bekerja pada temperatur yang lebih tinggi
Friday, August 10, 2012
Perusahaan Batubara Kecil Siap Penuhi Pasokan PLN
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Ferry Juliantono kepada detikFinance, Kamis (27/10/2011).
"Anggota kami siap. Tahun depan target produksi batubara kami kira-kira sekitar 60 juta ton," katanya.
Ferry mengatakan ke depan dia meminta adanya definisi yang jelas dari pemerintah soal harga acuan batubara sehingga tidak ada perbedaan penafsiran.
Aspebindo merupakan asosiasi perusahaan batubara baru yang anggotanya ada di 7 provinsi di Indonesia. Asosiasi perusahan skala kecil dan menengah batubara ini mempunyai anggota sebanyak 100 perusahaan.
"Perusahaan seperti kamilah yang pada kenyataannya sebagai contoh hampir dua per tiga atau dari seluruh pasokan batubara kepada PLN atau ekuivalen dengan kurang lebih puluhan juta ton dihasilkan dari perusahaan seperti kami," kata Ferry.
Di tempat terpisah, Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji mengatakan kebutuhan batubara PLN tahun depan naik sekitar 30% dari kebutuhan tahun ini.
Kenaikan kebutuhan batubara ini karena proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 10 ribu megawatt (MW) serta PLTU Tanjungjati B III dan IV beroperasi penuh tahun depan.
"Juga ada tambahan PLTU Kanci Cirebon 600 MW dan PLTU Paiton 800 MW," tukas Nur Pamudji.
Mitsubishi Incar Bisnis Konversi Batubara Jadi Gas di Sumatera
Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo ketika ditemui di Kantor Menteri Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (3/1/2012).
"Mistubishi akan bertemu dengan saya segera untuk membicarakan pengolahan batubara menjadi gas. Mereka rencananya membangun pabrik di Sumatera nantinya," kata Widjajono.
Menurutnya, gas yang nantinya dihasilkan dari pengolahan tersebut harga jualnya akan murah. Nantinya, bisa dimanfaatkan untuk sumber daya listrik.
"Mereka jual US$ 10 sen per kwh. Itu kan bisa murah sekali," ungkapnya.
Dikatakan Widjajono, gas tersebut nantinya akan dikirim melalui pipa yang sudah ada ke Pulau Jawa.
Kilang pengolahan Pengganti Gas Alam (Substitute Natural Gas/SNG) direncanakan selesai, dan mulai beroperasi di 2017.
"Indonesia memiliki cadangan batubara yang besar dengan kelembaban tinggi, dan kandungan energinya sedikit, sehingga sulit untuk dimanfaatkan. Mitsubishi bisa memanfaatkannya," jelasnya.
Hal ini dilakukan juga, sambung Widjajono karena batubara jenis ini bisa menggantikan produksi minyak bumi Indonesia semakin turun karena digunakan untuk suplai listrik.
"Saat ini produksi batubara kita melimpah namun 80% untuk ekspor. Kalau dipakai konversi kan bagus itu. Batubara bisa diubah jadi gas," jelas Widjajono.
Kebutuhan Batubara PLN Melonjak 34%
Menurut Direktur Utama PLN Nur Pamudji, sebanyak 39,6 juta batubara digunakan untuk mengoperasikan pembangkit listrik yang dimiliki PLN.
"39 juta ton ini untuk PLN aja, dan masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)," kata Nur Pamudji di kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Ia menambahkan, sejatinya masih ada 12 juta ton batubara yang digunakan untuk pembangkit listrik swasta, dimana hasil listriknya dinikmati PLN. Jika memperhitungkan keduanya, maka kebutuhan batu bara tahun depan mencapai 51,6 juta ton.
Sementara itu, kebutuhan penggunaan gas tahun depan diperkirakan mencapai 356,36 terra BTU atau naik 25% dari realisasi 2011. Kemudian pengggunaan fuel mix 2012 sebesar 17,73%.
"Pasokan gas tambah. April akan beroperasi FSRU (floating storage and regasification unit) Teluk Jakarta, kata Pertamina. Hingga volumenya naik dari 300 terra BTU ke 356 terra BTU," ucapnya.
"Fuel mix ada perbaikan yang signifikan 17,7%, ditinjau dari pembangkitan PLN. Kebutuhan untuk PLTU naik 10 juta ton (batu bara)," tegasnya.
Ia menegaskan, perseroan juga terus menurunkan penggunaan energi bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan. Tahun 2012, PLN hanya membutuhkan minyak 7,49 juta kilo liter, turun 30% dari estimasi konsumsi BBM 2011.
"Target bauran yang ketat ini untuk mendukung target persen dibanding estimasi realisasi BPP (Biaya Pokok Penyediaan) tahun 2011. Salah satu program prioritas PLN 2012 adalah menurunkan BPP dengan fokus memaksimalkan produksi listrik non BBM," imbuhnya.
Anak Usaha PLN Dapat 'Proyek' Angkut 7,3 Juta Ton Batubara di 2012
Sehingga total batubara yang akan diangkut PT BAg selama 2012 sebesar 7,3 juta ton per tahun. BAg sebelumnya juga mendapat tugas mengangkut batubara untuk PLTU Tanjung Jati B di Jepara Jawa Tengah.
Beberapa PLTU yang akan batubaranya diangkut BAg adalah PLTU Labuan Banten 2x300 MW, PLTU Suralaya Baru Banten 1x625 MW, PLTU Lontar Tangerang 3x315 MW, PLTU Indramayu Jawa Barat 3x330 MW, PLTU Rembang Jawa Tengah 2x315 MW, PLTU Paiton Jawa Timur 1x660 MW, PLTU Cilacap Jawa Tengah 1x660 MW, PLTU Pelabuhan Ratu Jawa Barat 3x350 MW dan PLTU Pacitan Jawa Timur 2x315 MW.
"Untuk merealisasikan ketersediaan armada yang digunakan yaitu Tug and Barge, Self Propeller Barge dan Vessel, selain diangkut dengan kapal milik sendiri, PT BAg juga melakukan Kerja sama Operasi (KSO) dengan beberapa mitra perusahaan penyedia transportasi laut," ujar Dirut PT BAg Bima Putrajaya dalam siaran persnya, Senin (23/1/2012).
Pengadaan kapal yang dibutuhkan pada tahun 2012 dan tahun tahun berikutnya dilakukan saat ini melalui second hand market dan dari galangan kapal. Dengan beroperasinya PLTU 10.000 MW secara bertahap hingga tahun 2014 maka kebutuhan batubara seluruh PLTU akan meningkat hingga 80 juta ton per tahun.
"PT BAg hanya akan mengangkut maksimal 20% dari kebutuhan batubara tersebut," tambah Bima.
Dengan semakin bertambahnya kargo yang akan diangkut, maka untuk memenuhi transpotasi yang handal ke PLTU milik PLN dan independent power producer (IPP), maka BAg membuka peluas KSO dengan para transportir dan dimulainya pembangunan armada berbagai type dari tug and barga, self propelller barge dan vessel dari industri galangan.
KM Kartini Baruna
Sebelumnya, bertepatan dengan telah beroperasinya PLTU Tanjung Jati B unit 3 dan 4, PT BAg telah memenuhi penugasan untuk menyediakan 2 kapal Panamax yaitu kapal motor (KM) Kartini Baruna dan Kartina Samudra untuk mengangkut batubara dari Bontang Coal Terminal dan Tanjung Bara Coal Terminal Kalimantan Timur, dengan volume 3,6 juta ton/tahun selama 20 tahun.
Kedua kapal panamax tersebut masing-masing berumur 6 dan 7 tahun, dengan panjang seluruhnya kurang lebih 225 meter, lebar sekitar 32 meter dan tinggi sekitar 19 meter. Kemampuan daya angkut untuk KM Kartini Baruna sebesar 75.600 DWT dan KM Kartini Samudra sebesar 73.600 DWT, dan kecepatan rata-rata hingga 13.5 KNOT, sehingga waktu tempuh dari loading port ke PLTU Tanjung Jati B sekitar 2.5 hari. Dengan mengoperasikan kapal yang relatif baru ini merupakan komitmen PBA untuk dapat menjamin keamanan pasokan batubara ke PLTU Tanjung Jati B unit 3 dan 4.
KM Kartini Baruna milik PT BAg, dioperasikan oleh ship management bereputasi internasional yaitu Anglo Eastern - Hongkong. Sedangkan KM Kartini Samudra merupakan hasil KSO antara PT BAg dengan PT Jaya Samudra Karunia.