Friday, June 15, 2012

Dua PERMEN ESDM Harus Direvisi

[slideshow]Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar), Poempida Hidayatulloh menilai, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No 7 dan 11 tahun 2012 harus direvisi. Pasalnya, dua permen tersebut memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor pertambangan.

"Kami menghimbau agar kedua peraturan menteri tersebut segera direvisi dan diberlakukan suatu peraturan yang lebih lugas, jelas, dan transparan," ucap Poempida, mendesak Menteri ESDM, Jero Wacik di Jakarta, Rabu (13/6).

Kedua Permen pengganti, lanjutnya, harus mampu menjawab tantangan amanat UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan tidak  mengakibatkan tutupnya kegiatan usaha di sektor pertambangan yang berdampak terjadinya PHK massal.

"Kami mengingatkan kembali, sesuai dengan agenda pembangunan nasional yang mempunyai semangat 'Pro Poor, Pro Job, Pro Growth', maka kami menghimbau agar pihak Kementerian ESDM segera mengambil tindakan-tindakan untuk dapat menetralisasi preseden buruk dari permasalahan yang terjadi berkaitan dengan diberlakukannya kedua Permen itu," urainya.

Adapun Permen ESDM No 07 tahun 2012, yaitu tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Sedangkan, Permen ESDM Nomor 11 tahun 2012, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral telah memicu gejala Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor pertambangan. [IS]

http://www.gatra.com/terpopuler/46-ekonomi/14113-dua-permen-esdm-harus-direvisi

1 comment:

  1. I think this is one of the most significant information for me.

    And i'm glad reading your article. But should remark on some general things, The website style is ideal, the articles is really excellent : D. Good job, cheers

    ReplyDelete