Jakarta-TAMBANG. Pemerintah mesti menetapkan besaran royalti yang dikenakan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sama dengan pemegang kontrak karya (KK) ataupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Ketua Umum Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo mengatakan, penyamaan besaran royalti antara IUP dengan KK atau PKP2B untuk menekan terjadinya ekspor bahan tambang secara sporadis yang dilakukan pemegang IUP.
“Selama ini, ekspor bahan tambang yang dilakukan IUP susah dikendalikan. IUP lebih memilih ekspor karena besaran royaltinya lebih rendah dibanding KK atau PKP2B,” kata dia, di Jakarta, hari ini.
Menurut Herman, saat ini besaran royalti yang dikenakan IUP hanya berkisar 6-6,5%, sementara royalti untuk KK dan PKP2B sebesar 13,5%. “Pemerintah juga akan mendapat tambahan pemasukan jika persentase royalti IUP disamakan dengan KK dan PKP2B,” ujar dia.
0 comments:
Post a Comment