Jakarta-TAMBANG. Penetapan bea keluar (BK) bagi batubara bisa dilakukan bila harga batubara untuk ekspor sudah melampaui atau di atas harga yang wajar.
Herman Afif Kusumo, ketua umum Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), berpendapat, jika BK batubara dikenakan dalam kondisi harga batubara yang wajar, hal itu bisa merusak iklim investasi yang ada.
“BK batubara bisa dikenakan misalnya bila harga batubara telah di atas US$ 100 per ton. Penetapan BK batubara juga mesti berdasarkan grade dari batubara yang di ekspor tersebut,” kata dia, di Jakarta, hari ini.
Menurut Herman, pengenaan BK batubara juga bisa dilakukan pemerintah jika produsen batubara memperoleh windfall profit. “Kalau BK batubara dikenakan saat ini tidak ada dasar/landasannya,” ujar dia.
0 comments:
Post a Comment