PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
- Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-enam sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
• Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
• Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku. - Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan :
a. Tahapan Eksplorasi :
• Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
b. Tahapan Operasi Produksi :
• Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
• Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
• Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir. - Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.
- Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
- Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-enam klik disini
0 comments:
Post a Comment