Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Thursday, May 31, 2012

Rencana Pajak Ekspor Batubara

Jakarta, APBI-ICMA : Mengutip pemberitaan imq21.com 20/4/2012 diberitakan bawa rencana pengenaan pajak ekspor untuk barang tambang mentah sebesar 25% dari nilai ekspor diperkirakan memberatkan perusahaan tambang, tidak terkecuali perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.


Menurut pengamat pasar modal Teguh Hidayat, semenjak wacana tersebut dikumandangkan, saham-saham batubara mulai berjatuhan, rata-rata sudah turun sekitar 5% dalam sepekan. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan di mana para perusahaan tambang di Indonesia harus membangun dan memiliki industri hilir, paling lambat 2014 mendatang.


"Artinya, sebagai produsen cooking coal harus mendirikan cast iron smelter sebagai industri hilirnya, yakni pembangkit listrik," ujar Teguh Hidayat dalam risetnya April 2012.


Untuk mendirikan pembangkit listrik, bagi perusahaan yang memiliki aset triliunan tidak menjadi masalah. Satu bulan pembangkit listrik membutuhkan investasi sekitar Rp100-150 miliar. Permasalahannya, apakah PLN Persero sanggup menampung seluruh listrik yang dihasilkan oleh perusahaan tambang.


"Kalau urusan listrik ribet, bagaimana kalau batubara yang dihasilkan dioleh menjadi gas alam atau bensin. Namun, investasinya akan sangat mahal sekali," tuturnya.


Ia mencontohkan, Sasol Ltd, perusahaan minyak asal Afrika Selatan menandatangani MoU dengan pemerintah Indonesia untuk mulai studi proyek pengolahan batubara menjadi bahan bakar cair alias bensin dan semacamnya.


Terkait kewajiban yang diterapkan pemerintah untuk hilirisasi barang tambang ini, maka persoalan yang dihadapi perusahaan batubara sedikit berbeda dengan perusahaan tambang lainnya, di mana perusahaan memilih untuk menjual batubara ke pasar dalam negeri atau membangun pembangkit listrik, dengan konsumen tetap adalah PLN.


Para pengusaha batubara sebenarnya juga menjual batubara ke beberapa smelter lokal. Sementara itu, PT Borneo Energy Tbk yang memproduksi cooking coal dengan konsumennya PT Krakatau Steel Tbk, hanya membutuhkan batubara sampai proyek blast furnace KRAS selesai dibangun pada 2014 mendatang.


"Namun, kita juga belum tahu sampai deadline tersebut, sudah keluar lagi peraturan pajak ekspor 25% pada 2012 ini, yang akan ditingkatkan menjadi 50% pada 2013 mendatang," paparnya.


Bagi perusahaan batubara yang rata-rata 80% pendapatannya tergantung dari ekspor, maka pilihannya ada dua, yakni mengurangi volume produksi, tetap memproduksi batubara seperti biasanya dan siap untuk kehilangan 25% dari pendapatan ekspornya atau membangun industri hilir.


Yang paling masuk akal adalah mengurangi volume produksi. Sebab, cadangan batubara yang ada di dalam tanah tidak akan hilang bila tidak digali sehingga perusahaan dapat menggalinya di masa mendatang ketika industri di dalam negeri sudah cukup siap untuk menampung setiap ton batubara yang dihasilkan.


"Namun, hal ini tidak berarti pendapatan dan laba perusahaan tentunya akan turun selama masa penundaan penggalian tersebut dan mungkin akan menyebabkan sebagian pekerja tambang kehilangan pekerjaannya," tuturnya.


Di sisi lain, perusahaan batubara biasanya terikat dengan kontrak penjualan jangka panjang dengan para pelanggannya, sehingga mereka tidak bisa mengurangi volume produksinya. Jadi, sebagian perusahaan akan tetap berproduksi dan mengekspor batubara.


Pertanyaannya, untuk apakah dana hasil pajak ekspor sebesar 25% tersebut? Dengan asumsi nilai ekspor batubara pada 2012 ini sama dengan nilai ekspor 2011 lalu, maka potensi penerimaan pajaknya diperkirakan sebesar Rp63 triliun.


Bila melihat kinerja tiga perusahaan batubara terbaik di BEI saat ini, yaitu Resource Alam Indonesia (KKGI), Indo Tambangraya (ITMG), dan Harum Energy (HRUM), rata-rata mencatat net profit margin (NPM) di atas 20%, yang itu berarti dari pendapatan Rp100 miliar, laba bersih minimal Rp20 miliar.


Dengan dikenakannya pajak ekspor sebesar kurang lebih Rp20 miliar untuk setiap penjualan senilai Rp100 miliar, maka NPM tersebut akan tertekan menjadi sekitar 10 – 15%.


"Penurunan yang lumayan serius. Namun yang perlu dicatat di sini adalah, industri batubara selama ini terbilang sangat menguntungkan," hitungnya.


Tiga perusahaan tersebut memiliki nilai penjualan mereka di sepanjang tahun 2011 bahkan sudah jauh lebih besar dari total asetnya sendiri. Jadi, apapun opsi yang mereka ambil baik mengurangi produksi atau tetap berproduksi, maka perusahaan akan tetap meraih keuntungan yang cukup besar, meski memang tidak sebesar sebelumnya.


"Hanya sekali lagi, kebijakan pajak ekspor ini jangan sampai menjadi disinsentif bagi industri batubara, dan juga industri tambang lainnya, yang bisa berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi," tuturnya.


Source : http://www.imq21.com/news/read/59513/20120420/052809/Di-Balik-Rencana-Pajak-Ekspor-Batubara.html

Wednesday, May 30, 2012

Pemblokiran Batubara Lebih dari 3 Hari, Listrik Jawa Mulai Rawan

Jakarta - Beberapa elemen masyarakat di Kalimantan Selatan melakukan boikot pengiriman batubara di Sungai Barito. Jika pemboikotan dilakukan lebih dari 3 hari, pasokan listrik di Jawa bakal rawan.

Direktur Operasi Jawa-Bali PLN, Ngurah Adnyana mengatakan, listrik di Pulau Jawa saat ini memang sangat bergantung pada batubara dari Kalimantan dan Sumatera karena sudah menggunakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Pasokan batubara tidak saja dari Kalimantan tapi ada dari Sumatera. Kalau boikotnya hanya 3 hari tidak berpengaruh pada PLTU di Jawa. Kalau berkepanjangan ya pasti PLTU kurang batubara," jelas Adnyana kepada detikFinance, Senin (28/5/2012).

Dikatakan Adnyana, PLN mempunyai stok cadangan batubara selama 20-30 hari, meskipun begitu pemboikotan batubara di Kalimantan bakal membuat listrik di Jawa rawan, karena batubara yang dimiliki PLN tak hanya untuk keperluan di Jawa saja.

Menteri ESDM Jero Wacik mengkhawatirkan pemblokiran kapal pengirim batubara yang dilakukan elemen masyarakat di Sungai Barito, Kalimantan Selatan. Jika itu terjadi berlarut-larut tak hanya Jawa yang ‘gelap gulita’ tetapi juga seluruh Indonesia.

Aksi masyarakat di Kalimantan memblokir batubara terjadi karena pemerintah pusat tidak mau menambah kuota atau jatah BBM subsidi yang makin tipis di Kalimantan. Masyarakat Kalimantan lelah harus antre di SPBU untuk mendapatkan BBM subsidi.

Tuesday, May 29, 2012

Adaro siap bangun Pembangkit Terbesar di Asia yaitu PLTU Jateng

Jakarta, APBI-ICMA : Mengutip pemberitaan Kilas ESDM 30/4/2012 Produsen batu bara termal terebsar kedua di Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, melalui PT Bhimasena Power Indonesia akan memulai kontruksi pembangkit listrik terbesar di Asia berkapasitas 2x1.000 megawatt di Jawa Tengah pada tahun ini.

Emiten berkode saham ADRO ini tengah merampungkan tahap merampungkan tahap pengadaan lahan yang diharapkab dapat selesai pada tengah tahun ini.

“Insya Allah bisa closing tahun ini, konstruksi kan memakan waktu 5 tahun sehingga bisa selesai dan operasi pada 2017,” kata Direktur Utama Adaro Energy Garibaldi ‘Boy’ Thorir.

Source : Kilas ESDM 30 April 2012

Komitmen Adaro untuk memasok batubara untuk dalam negeri mencapai 11,4 juta metrik ton di 2012

Jakarta, APBI-ICMA : Mengutip pemberitaan kontan.co.id 30 April 2012 diberitakan bahwa PT Adaro Energy Tbk (ADRO) akan memasok batubara untuk dalam negeri mencapai 11,4 juta metrik ton di 2012. "Untuk kebutuhan dalam negeri, tahun ini kami akan berikan 11,4 juta metrik ton," kata Direktur ADRO Andre J Mamuaya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Lebih lanjut Andre menjelaskan, jika sebagian besar pasokan batubara ADRO tersebut memang akan digunakan oleh perusahaan listrik negara (PLN). "Tapi tidak seluruhnya. Sebagian besar memang untuk PLN," tambahnya. Artinya sekitar 22,8% batubara yang diproduksi perusahaan ini akan dijual ke pasar lokal. Tahun ini, ADRO telah mencanangkan target produksi batubara berkisar antara 50 juta hingga 53 juta metrik ton. Sementara di sepanjang tahun lalu, perusahaan milik pengusaha Garibaldi Thohir ini berhasil mencetak produksi sebesar 46,8 juta metrik ton. Sementara itu, sisa produksi batubara ADRO akan diekspor ke luar negeri. Disisi lain, manajemen ADRO pun mengungkapkan jika tahun ini mereka tidak akan lakukan akuisisi. Hal tersebut mengingat di 2011 lalu, ADRO telah melakukan akuisisi terhadap tiga perusahaan yaitu PT Mustika Indah Permai, PT Bhakti Energi Persada dan PT Servo Meda Sejahtera (SMS). "Tahun ini kami tidak ada rencana untuk akuisisi lagi," pungkas DireKtur Utama ADRO Garibaldi Thohir di lain kesempatan.

Source : http://investasi.kontan.co.id/news/adro-pasok-batubara-dalam-negeri-114-juta-ton/2012/04/30

Beberapa hal penting yang diatur dalam Permendag No. 29/2012

Jakarta,APBI-ICMA  : Beberapa hal penting yang diatur dalam Permendag No. 29/2012

  1. 1.Permendag 29/2012 hanya berlaku untuk sumberdaya mineral yakni untuk mineral logam, mineral bukan logam dan batuan bukan termasuk batubara.

  2. 2.Permendag 29/2012 ada melengkapi Permen ESDM 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian.

  3. 3.Tujuannya adalah pengendalian ekspor pertambangan karena begitu pesatnya eksploitasi “raw material” atau “ore”. Sehingga apabila harus menunggu sampai 12 Januari 2014 sesuai UU N0. 4/2009 dikhawatirkan mineral akan habis sebelum peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnia diberlakukan.

  4. 4.Sesuai Pasal 1Produk Pertambangan adalah sumberdaya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diolah dan dan atau dimurnikan (raw material atau ore) dapat berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.

  5. 5.ETPP (Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan) selanjutnya ET-Produk Pertambangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan (EPP).

  6. 6.EPP dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPP dari Menteri dan Menteri memberi kewenangan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag.

  7. 7.Pendaftaran dilakukan tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :Fotokopi IUP Operasi Produksi, IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian atau IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan; B. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); C. Fotokopi NPWP; D. Rekomendasi Dirjen Minerba;

  8. 8.Dirjen Perdagangan LN Kemdag menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

  9. 9.Rekomendasi Dirjen Minerba ke Dirjen LN Kemdag berisi : Jenis, Pos Tarif/HS, Jumlah Ekspor, Jangka Waktu, Pelabuhan muat, Dan Negara Tujuan Ekspor.


Source  : http://hukumenergisumberdayamineral.wordpress.com/2012/05/11/beberapa-hal-penting-permendagri-no-292012-tentang-ekspor-pertambangan-produk-pertambangan/

Sunday, May 27, 2012

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Permen 7/2012

Selasa, 10 april 2012 menjadi hari yang cukup sibuk bagi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hari ini Ditjen Minerba berkesempatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Permen 7/2012 Dengan gubernur Provinsi Seluruh indonesia. Acara yang dimulai dengan laporan panitia oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral.

Dalam kesempatan ini acara yang dihadiri oleh Simon FX Sembiring, Riyad Khoiril (Staf Khusus KemenLH), Prof. Dr.Ir Hikmahanto Juwana, S.Witoro Soelarno, Herman Afif (masyarakat tambang)

Acara ini dilaksanakan selama dua hari dengan pembagian sesi presentasi sebagai berikut:

Hari Selasa 10 April 2012 dilakukan pemaparan dari gubernur/perwakilan dalam empat sesi, yaitu:  Sesi I : Provinsi NAD, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu; Sesi II: Provinsi Riau, Provinsi Kep. Riau, Provinsi Kep. Bangka belitung, Prov Sumatera Selatan, Prov lampung; Sesi III: Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan; Sesi IV: Prov Banten, Prov Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah,  Provinsi Jawa Timur, Provinsi DI.Yogyakarta.

Hari Rabu, 11 April 2012 dilakukan pemaparan dari gubernur/perwakilan dalam dua sesi, yaitu:

Sesi V: Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat; Sesi VI: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo,Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengumuman terkait Permen ESDM No. 7 Tahun 2012

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA

PEMBERITAHUAN

Kementerian ESDM cq. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 akan melaksanakan secara konsisten dan tegas ketentuan mengenai kewajiban bagi Para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral wajib menyampaikan kepada Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, rencana kerja pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri serta persyaratan lainnya antara lain:

Status IUP Mineral Clear and Clean (C&C);
Pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara;
Penandatanganan Pakta Integritas;
Pengenaan Bea Keluar sesuai ketentuan pemerintah; dan
Kuota ekspor mineral dan jangka waktunya

dalam rangka pengendalian penjualan bijih (raw material/ore) mineral ke luar negeri.

Dalam hal para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral tidak atau belum dapat memenuhi hal tersebut di atas, maka tidak dapat diproses rekomendasi untuk penjualan bijih (raw material atau ore) mineral keluar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal

Thamrin Sihite

Pengumuman C&C Tahap Ke III Rekonsiliasi IUP

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP

PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP

1. Pada hari ini diumumkan CNC tahap ke-tiga sebagaimana terlampir yang memenuhi syarat dengan undang-undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23  Tahun 2010, antara  lain :

• Wilayahnya tidak tumpang tindih;

• Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku

2.  Bagi IUP yang diumumkan hari ini, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib:

a. Tahapan Eksplorasi :

• Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.

b. Tahapan Operasi Produksi :

• Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL,

• Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.

• Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.

4.  Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

5. Pengumuman CNC  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan  apabila  terdapat kekeliruan dalam   pengumuman   ini,   akan   dilakukan   perbaikan   dan   ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 9 Mei 2012

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

Thamrin Sihite

 

Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ketiga klik

Saturday, May 5, 2012

Coal upgrading technology

Coal upgrading technology refers to a class of technologies developed to remove moisture and certain pollutants from low rank coals such as sub-Bituminous coal and lignite (brown coal) and raise their calorific values. Companies located in Australia, Germany and the United States are the principal drivers of the research, development and commercialisation of these technologies.

Environmental rationale


Around 30 nations collectively operate more than 1,400 brown coal-fired power stations around the world. Brown coal power stations that cannot economically dewater brown coal are inefficient and cause of high levels of carbon emissions. High emitting power stations, notably the Hazelwood power station in Australia, attract environmental criticism. Many modern economies including Greece and Victoria (Australia) are highly dependent on brown coal for electricity. Improved environmental performance and the need for stable economic environment provide incentive for investment to substantially reduce the negative environmental impact of burning raw ('as mined') brown coal.

Economic rationale


Coal upgrading technologies remove moisture from 'as mined' brown coal and transform the calorific performance of brown coal to a 'cleaner' burning status relatively equivalent to high calorific value black coal. Some coal upgrading processes result in a densified coal product that is considered to be a Black coal equivalent product suitable for burning in black coal boilers.

Victorian brown coal with a characteristic moisture content of 60% by weight is regarded as the 'wettest' brown coal in the world. The high moisture content is the key reason why the state's three major power stations are collectively regarded as the dirtiest carbon emitters in the world. Studies undertaken by the University of Melbourne [1] and Monash University confirm that when moisture is removed from Victorian brown coal, naturally low levels of ash, sulfur and other elements rank it as being one of the cleanest coals in the world. When dewatered upgraded brown coal can compete in the export market at comparable prices to black coal.

With significant levels of brown coal mining occurring around the world, and mining levels increasing, the need for coal upgrading technologies has become more apparent. the technologies will help to address global environmental concern of rising emissions from the burning of brown coal and provide alternative fuel options to rapidly emerging economies such as Vietnam that face difficulty competing for black coal with China, India, Japan and other nations.

Bea Keluar akan segera di terapkan pada 14 komoditas mineral

Jakarta,APBI-ICMA : Bersumber dari Kilas ESDM 2 Mei 2012 diberitakan bahwa Pemerintah akan menerbitkan peraturan teknis soal kebijakan bea keluar untuk barang tambang pada pekan depan. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan pungutan tarif ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang melarang ekspor barang tambang secara mentah mulai 2014. “Untuk itu, dilakukan pengaturan. Rencananya nanti 6 Mei,” ujarnya.

Sebanyak 14 mineral yang akan dikenai bea keluar adalah tembaga, emas, perak, timah, timbel, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih
besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimony.

Source : Kilas ESDM 2 Mei 2012

Friday, May 4, 2012

The 4th Kalimantan Mining, Oil, Gas 2012 Exhibition

Start : 23-05-2012
End : 25-05-2012
Place : Balikpapan International Convention Center (DOME), Kalimantan Timur, Indonesia
Description :
The 4th Kalimantan Mining, Oil, Gas 2012 Exhibition

ASPINDO bekerja sama dengan IES (Indonesian Exhibition Services) sebagai penyelenggara exhibition pada bulan MEI yang akan dilaksanakan pada :

Tanggal : 23 - 25 Mei 2012
Tempat : Balikpapan International Convention Center (DOME), Kalimantan Timur, Indonesia

DISKON 10 %
bagi anggota ASPINDO yang mendaftar melalui sekretariat ASPINDO

Mohon pendaftaran langsung ke sekretariat ASPINDO
Transfer dapat langsung melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Saharjo
No. Rek.: 124- 00- 0603235- 4
a/n Sekretariat ASPINDO

Untuk informasi lebih rinci/pendaftaran dapat menghubungi sekretariat ASPINDO cq. Valent/Eka/Roseline