Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Monday, October 22, 2012

Pengumuman C&C Tahap Ke VI Rekonsiliasi IUP

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP


  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-enam sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan :
    a. Tahapan Eksplorasi :
    • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
    b. Tahapan Operasi Produksi :
    • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
    • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
    • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

  3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.

  4. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

  5. Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-enam klik disini

REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN

REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN
Selasa, 18 September 2012 menjadi hari yang cukup sibuk bagi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hari ini Ditjen Minerba berkesempatan menyelenggarakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan yang merupakan tindak lanjut dari Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap I yang telah dilaksanakan 3-6 Mei 2011 dan hasil inventarisasi dan verifikasi data IUP yang telah diterima oleh Ditjen Mineral dan Batubara, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian IUP Non Clear and Clean.

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II merupakan rangkaian dari seri kegiatan dengan jadwal sebagai berikut :

1) Wilayah Kalimantan (18-19 September 2012);

2) Wilayah Sulawesi (2-3 Oktober 2012);

3) Wilayah Sumatera (16-17 Oktober 2012 );

4) Wilayah Papua-Maluku (30-31 Oktober 2012); dan

5) Wilayah Jawa-Nusa Tenggara (Tanggal 13-14 November 2012)

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan ini diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi dan 55 Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah permasalahan yang ada di wilayah Kalimantan terdiri atas  permasalahan administrasi sebanyak 1.599 kasus dan permasalahan tumpang tindih/kewilayahan sebanyak 1.461 kasus.

Hasil dari kegiatan rekonsiliasi nasional IUP untuk wilayah Kalimantan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pada kesempatan ini kami juga mengundang peninjau dari instansi lain diantaranya Sekretariat Jenderal KESDM, Inspektorat Jenderal KESDM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SULAWESI

 

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH SULAWESI


 

 Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Sulawesi.

  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Sulawesi atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu-Kamis / 3-4 Oktober 2012
Waktu         : 08.30 - selesai
Tempat        : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870


 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintahdaerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

 Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :

 

 

1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.

2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.

3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah

b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)

c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)

d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl) 

e. Penyesuaian KP menjadi IUP

4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.

 

Direktur Jenderal

Thamrin Sihite

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SUMATERA

 15 Oktober 2012 10:56:50
PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SUMATERA

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH SUMATERA



 Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Sumatera.

  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Sumatera atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa-Rabu/16-17 Oktober 2012
Waktu         : 08.30 - selesai
Tempat        : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870


 

 

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

 

 

Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :

1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.

2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.

3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah, khusus Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara data pengumuman setempat.

b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)

c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)

d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl)

e. Penyesuaian KP menjadi IUP

4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.

 

 

Direktur Jenderal

Thamrin Sihite

Pengumuman C&C Tahap Ke VII DAN PEMBATALAN STATUS C&C

 16 Oktober 2012 22:48:37
Pengumuman C&C Tahap Ke VII DAN PEMBATALAN STATUS C&C
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN C&C TAHAP KE VII
DAN PEMBATALAN STATUS C&C

  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-tujuh sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :

    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih;

    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.



  2. Bagi IUP yang telah diumumkan Clear and Clean wajib mengajukan permohonan sertifikat Clear and Clean dengan melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan:

    • Tahapan Eksplorasi :

      • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi



    • Tahapan Operasi Produksi :

      • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.

      • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.

      • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.





  3. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

  4. Pengumuman CNC tahap ke-tujuh ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan.

  5. Sertifikat Clear and Clean belum dapat diterbitkan apabila ada pihak yang berkeberatan atas pengumuman Clear and Clean yang dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-tujuh klik disini




Monday, October 15, 2012

Wednesday, October 10, 2012

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH SULAWESI

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH SULAWESI



 Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Sulawesi.


  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Sulawesi atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :


Hari/Tanggal : Rabu-Kamis / 3-4 Oktober 2012
Waktu         : 08.30 - selesai
Tempat        : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870


 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintahdaerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.


 Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :



 

1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.

2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.

3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah

b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)

c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)

d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl) 

e. Penyesuaian KP menjadi IUP

4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.

 

Direktur Jenderal

Thamrin Sihite

REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN

Selasa, 18 September 2012 menjadi hari yang cukup sibuk bagi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hari ini Ditjen Minerba berkesempatan menyelenggarakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan yang merupakan tindak lanjut dari Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap I yang telah dilaksanakan 3-6 Mei 2011 dan hasil inventarisasi dan verifikasi data IUP yang telah diterima oleh Ditjen Mineral dan Batubara, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian IUP Non Clear and Clean.

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II merupakan rangkaian dari seri kegiatan dengan jadwal sebagai berikut :

1) Wilayah Kalimantan (18-19 September 2012);

2) Wilayah Sulawesi (2-3 Oktober 2012);

3) Wilayah Sumatera (16-17 Oktober 2012 );

4) Wilayah Papua-Maluku (30-31 Oktober 2012); dan

5) Wilayah Jawa-Nusa Tenggara (Tanggal 13-14 November 2012)

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan ini diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi dan 55 Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah permasalahan yang ada di wilayah Kalimantan terdiri atas  permasalahan administrasi sebanyak 1.599 kasus dan permasalahan tumpang tindih/kewilayahan sebanyak 1.461 kasus.

Hasil dari kegiatan rekonsiliasi nasional IUP untuk wilayah Kalimantan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pada kesempatan ini kami juga mengundang peninjau dari instansi lain diantaranya Sekretariat Jenderal KESDM, Inspektorat Jenderal KESDM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN

PENGUMUMAN REKONSILIASI NASIONAL
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II
UNTUK WILAYAH KALIMANTAN


 Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akan melaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Kalimantan.


  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang Saudara gubernur/bupati/walikota sewilayah Kalimantan atau menugaskan pejabat yang berwenang untuk hadir (dengan membawa dokumen pendukung) pada Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II yang akan diselenggarakan pada :


Hari/Tanggal : Selasa-Rabu/18-19 September 2012
Waktu         : 08.30 - selesai
Tempat        : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan 12870


 



Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.


 



Dokumen pendukung yang wajib dibawa peserta untuk Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II :



 

1. Surat Kuasa yang ditandatangani gubernur/bupati/walikota/pemberi kuasa, di atas materai apabila gubernur/bupati/walikota mewakilkan kehadirannya.

2. Data pendukung untuk penyelesaian permasalahan.

3. Data pendukung untuk IUP yang Non Clear and Clean, meliputi:
a. Data pencadangan wilayah, khusus Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara data pengumuman setempat.

b. Data Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU)

c. Data Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KPEks)

d. Data Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KPEkspl)

e. Penyesuaian KP menjadi IUP

4. Data pendukung terkait batas wilayah administrasi.

 

 

Direktur Jenderal

Thamrin Sihite