Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Thursday, November 28, 2013

Pentingnya Penyampain RKAB dan Laporan Triwulan Bagi Pemegang IUP-OPK Angkut Jual Batubara

Pentingnya penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Laporan Triwulan bagi perusahaan pemegang ijin IUP-OPK pengangkutan dan penjualan adalah sebagai syarat mutlak dalam perpanjangan IUP-OPK Pengangutan dan Penjualan sesuai dengan peryaratan perpanjangan yang di tetapkan oleh Direktorat Mineral dan Batubara yang harus melampirkan :

  1. Realisasi RKAB selamat 2 (dua) Tahun terakhir
  2. Laporan Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan selama 2 (dua) Tahun terakhir
  3. Bukti Tanda Terima Penyampaian Laporan Triwulan & Tahunan selama 3 (tiga) Tahun terakhir
  4. Bukti Tanda Terima Kegiatan Laporan 3 (tiga) Tahun terakhir

IUP-OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara

1   Profil Perusahaan dengan Mencantumkan :

Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak dibidang :

-  Pertambangan Dan Perdagangan Hasil Pertambangan batubara

-  Susunan Direksi Perusahaan

-  Susunan Pemegang Saham

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

SIUP/BKPM (PMA) (salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara)

Tanda Daftar Perusahaan

Surat Keterangan Domisili

Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan perusahaan dari yang berwenang (untuk PT dari

Kemenkumham, untuk CV/FA legalisir dari pengadilan Negeri setempat)

Persyaratan Finansial :

-  Laporan Keuangan Tahun Terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik

Surat Keterangan Referensi Bank Pemerintah dan/atau Bank Swasta Nasional

2   MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP

Operasi Produksi yang masih berlaku, dengan data:

-  Spesifikasi Batubara

-  Volume (TONASE)

-  Harga Batubara sesuai dengan Harga Patokan Batubara (HPB)

-  Jangka Waktu Mou/Perjanjian

-  Bermaterai Cukup

3   MOU / Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pembeli

(End User) yang masih berlaku, dengan data :

-  Spesifikasi Batubara

-  Volume (TONASE)

-  Tujuan Penjualan

-  Jangka Waktu MOU / Perjanjian

4   Legalitas IUP Operasi Produksi

Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)

Melampirkan data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi:

Laporan Hasil Kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencangkup:

-  Cadangan Deposit/Sumber Daya dan

-  Spesifikasi Batubara

-  Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu

selama 1 tahun dari pemegang

-  IUP Operasi Produksi

-  Surat Persetujuan Amdal atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi

Tuesday, November 26, 2013

Tahun 2014, Kebutuhan Batubara Domestik 95.550.000 Ton

Image

JAKARTA - Pemerintah memperkirakan kebutuhan batubara domestik untuk tahun 2014 sebesar 95.550.000 Ton dengan alokasi terbesar untuk PT PLN (Persero) sebesar 57.400.000 ton disusul kemudian untuk IPP 19.9100.000 ton dan kebutuhan industri semen sebesar 9,800.000 ton. Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25,90%, demikian tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 2901 K/30/MEM/2013.

Badan usaha pertambangan batubara diwajibkan untuk memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri  sebesar 25,90% (dua puluh lima koma sembilan puluh persen) dari perkiraan produksi batubara pada tahun 2014 sebesar 368.899.464 (tiga ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh empat) ton, yang berasal dari:

a. 50 (lima puluh) perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
b. 1 (satu) perusahaan Badan Usaha Milik Negara; dan
c. 34 (tiga puluh empat) perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara.

Berikut badan usaha pertambangan batubara  masing-masing diwajibkan untuk melakukan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut

A. PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
1. PT Adaro Indonesia 12.950.683
2. PT Antang Gunung Meratus 1.687.080
3. PT Arutmin Indonesia 7.114.854
4. PT Asmin Bara Bronang 202.031
5. PT Asmin Bara Jaan 53.987
6. PT Asmin Koalindo Tuhup 952.865
7. PT Astaka Dodol 123.719
8. PT Bahari Cakrawala Sebuku 17.546
9. PT Bangun Banua Persada Kalimantan 224.944
10. PD Baramarta 843.540
11. PT Baramutiara Prima 67.482
12. PT Barasentosa Lestari 246.062
13. PT Batualam Selaras 13.496
14. PT Baturona Adimulya 543.929
15. PT Berau Coal 5.957.314
16. PT Bharinto Ekatama 686.299
17. PT Borneo Indobara 1.124.720
18. PT Dharma Puspita Mining 80.980
19. PT Firman Ketaun Perkasa 449.888
20. PT Gunung Bayan Pratamacoal 877.282
21. PT Indexim Coalindo 356.144
22. PT Indominco Mandiri 3.599.104
23. PT Insani Baraperkasa 1.349.664
24. PT Interex Sacra Raya 61.364
25. PT Jorong Barutama Greston 336.718
26. PT Kadya Caraka Mulya 66.319
27. PT Kalimantan Energi Lestari 571.719
28. PT Kaltim Prima Coal 13.131.105
29. PT Kartika Selabumi Mining 67.483
30. PT Kideco Jaya Agung 9.583.505
31. PT Lanna Harita Indonesia 681.580
32. PT Mahakam Sumber Jaya 2.474.651
33. PT Mandiri Inti Perkasa 1.124.720
34. PT Marunda Graha Mineral 449.915
35. PT Multi Harapan Utama 528.618
36. PT Multi Tambang Jaya Utama 269.933
37. PT Nusantara Termal Coal 449.888
38. PT Pendopo Energi Batubara 22.869
39. PT Perkasa Inakakerta 449.888
40. PT Pesona Khatulistiwa Nusantara 1.237.192
41. PT Riau Bara Harum 337.416
42. PT Santan Batubara 674.832
43. PT Singlurus Pratama 674.832
44. PT Sumber Kurnia Buana 134.966
45. PT Tambang Damai 337.416
46. PT Tanito Harum 629.843
47. PT Tanjung Alam Jaya 119.220
48. PT Teguh Sinar Abadi 157.461
49. PT Trubaindo Coal Mining 1.600.860
50. PT Wahana Baratama Mining 674.832
JUMLAH 76.372.758

B. BADAN USAHA MILIK NEGARA
1. PT Bukit Asam (Persero) Tbk. 4.498.880

C. IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI
1. PT Adimitra Baratama Nusantara 762.292
2. PT Arzara Baraindo 787.304
3. PT Bara Harmonis Batang Asam 217.048
4. PT Bara Kumala Sakti 496.836
5. PT Batu Gunung Mulia 285.860
6. PT Berau Bara Energi 190.573
7. PT Binamitra Sumberarta 190.573
8. PT Bhumi Rantau Energi 1.349.664
9. PT Bukit Baiduri Energi 663.670
10. PT Cahaya Energi Mandiri 190.573
11. PT Firman Ketaun 179.955
12. KUD Gajah Mada 332.099
13. PT Injatama 249.775
14. PT Jembayan Muarabara 67.483
15. PT Kaltim Batumanunggal 126.508
16. PT Kaltim Global 674.832
17. PT Karya Utama Banua 285.860
18. PT Kayan Putra Utama Coal 571.719
19. PT Kemilau Rindang Abadi 719.821
20. PT Kitadin Tandung Mayang 326.833
21. PT Lamindo Intermultikon 787.304
22. PT Lembuswana 674.832
23. PT Mega Prima Persada 343.031
24. PT Mitra J aya Abadi Bersama 240.522
25. PT Multi Sarana Avindo 1.237.192
26. PT Musi Prima Coal 160.177
27. PT Nusantara Berau Coal 308.732
28. PT Pipit Mutiara Jaya 381.146
29. PT Sinar Kumala Naga 228.688
30. PT Sungai Berlian Bhakti 182.549
31. PT Surya Sakti Darma Kencana 309.585
32. PT Telen Orbit Prima 249.741
33. PT Transisi Energi Satunama 345.088
34. PT Tunas Muda Jaya 560.497
JUMLAH 14.678.362
JUMLAH (A+B+C) 95.550.000

Friday, November 15, 2013

WORKSHOP PERMASALAHAN PERPAJAKAN PKP2B

Jakarta, Ruang Rapat Bima Bidakara dipilih menjadi tempat pelaksanaan workshop permasalahan perpajakan PKP2B pada tanggal 13 November 2013. Jalanan Jakarta yang cukup padat tidak membuat malas para peserta workshop untuk tetap bisa hadir tepat waktu. Hal ini dikarenakan acara dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Kepala Bidang Pajak dan PNBP III Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Subdirektorat Pertambangan Direktorat Bea dan Cukai, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendeal Pajak dan APBI. 


 


Sambutan yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara menegaskan permasalahan yang akan dibahas dalam acara ini diantaranya:




  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PKP2B Generasi I

  2. Perbedaan PPN Terhadap PKP2B Generasi III

  3. Pembebanan Biaya Pemotongan dan Cicilan PPH Badan

  4. Perbedaan Tarif PPH Pasal 23 (withholding tax)

  5. Pembebanan Pajak Bahan Bakar

  6. Pajak Bumi dan Bangunan

  7. Fasilitas Bea Masuk untuk Barang Milik Negara Ex PKP2B


 
Kegiatan ini adalah kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pemangku kepentingan dunia pertambangan untuk mendapatkan persamaan perlakuan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam menerapkan ketentuan perpajakan sesuai dalam PKP2B

Sunday, August 25, 2013

Hey! Download Kik Messenger by going to m.kik.com on your phone (it's free and crazy fast). My Kik username is "bangferry" - add me!

Monday, August 19, 2013

Pabrik Kimia Senilai Rp 1 Triliun Dibangun di Balikpapan

TEMPO.CO, Balikpapan - Celmi Corporation, perusahaan asal Amerika Serikat, akan membangun pabrik kimia pengolah batu bara menjadi etanol. Pabrik tersebut rencananya dibangun di wilayah Kawasan Industri Karingau (KIK) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada 2014 mendatang.

“Ya, pabrik kimia, yakni pabrik pengolahan batu bara untuk etanol,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan, Yosmianto, di Balikpapan, Senin, 15 April 2013.

Menurut dia, bila pabrik tersebut dibangun, maka akan menjadi satu-satunya pabrik pengolahan batu bara menjadi etanol di Indonesia. “Tidak ada di daerah lain, hanya di Indonesia. Memang arahan dari pemerintah pusat agar dibangun di Balikpapan,” katanya.

Nilai investasinya tidak tanggung-tanggung karena diperkirakan mencapai Rp 1 triliun untuk bangun pabrik itu. “Memang ini teknologinya baru, teknologi tinggi, sehingga memang nilai investasinya juga cukup besar.”

Pabrik itu akan dibangun diatas lahan seluas 100 hektar dan pembangunannya ditargetkan tahun 2014 mendatang. “Lahan yang digunakan cukup besar. Wali kota sudah tawarkan lahan milik pemkot dalam pertemuan tadi karena kita punya lahan seluas 150 hektar,” katanya.

Pihak investor, kata Yosmianto, memang sudah menyatakan tertarik untuk membangun di Kawasan Industri Kariangau yang berdekatan dengan pelabuhan peti kemas. Bahkan, saat ini sudah dilakukan survei lokasi pembangunan. “Kalau mereka cocok dengan lokasi di Kawasan Industri Kariangau karena memang dianggap efisien. Apalagi dekat dengan bahan bakunya di sekitar pelabuhan, silakan saja."
Menurut dia, pola investasi bisa saja melalui build, operate, and transfer (BOT). "Kalau sepakat bisa dibangun, targetnya memang 2014 karena ada proses perizinan."

Dia menambahkan Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik pembangunan pabrik pengolahan batubara. “Bagus untuk Balikpapan karena tentu akan menyerap tenaga kerja yang cukup besar juga, selain keuntungan-keuntungan lainnya,” katanya.

Kepala Badan Penananam Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan Nining Surtiningsih mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan proses penjajakan. Ada beberapa unit pabrik yang akan dibangun.

SG WIBISONO

Wednesday, August 7, 2013

Teman Pria Della Caroline Pengusaha Batubara Terkenal

Kapanlagi.com - Kumar Bipin, teman pria model Della Caroline merupakan pengusaha batubara berkewarganegaraan India. Dia sekaligus pemilik apartemen saat tempat Della ditemukan tewas pada Sabtu (3/8).

 

"Dia itu orang sana, bukan WNI. Namanya Kumar Bipin," ujar kakak tiriDella, Rere di TPU Petamburan, Senin (5/8).

 

Rere menuturkan, Kumar pernah mengungkapkan pekerjaannya pada dirinya. Namun, anehnya, saat Kumar diperiksa polisi, dia mengaku hanya manajer di sebuah perusahaan batubara.

 

 



 

"Tapi ke orang lain dan polisi dia mengaku cuma manajer di perusahaan batubara itu, padahal dia yang punya perusahaan itu," ucapnya.

 

Menurut Rere, Della selama ini tidak pernah bercerita kalau mengenal Kumar. Meski Della terkenal supel dan periang, perkenalannya dengan Kumar tidak pernah diceritakan kepadanya.

 

Yang diketahui Rere, Della dan ibunya, Anna Susanti, tidak pernah bertemu dengan Kumar. Saat ini, Kumar masih diperiksa oleh petugas kepolisian.

 

"Della kan supel, temannya banyak. Tapi nggak pernah cerita kalau ia kenal sama Kumar. Dikenalkan ke kita saja belum pernah," ujarnya.

 

Berdasar hasil pemeriksaan, Della sekitar pukul 21.30 WIB, datang ke apartemen dengan Kumar Bipin. Setelah bajunya dicuci, korban menutupi badannya dengan handuk warna putih. Kemudian korban meminta minum dan diberikan vodka.

 

 



 

 

 

Sebelum Tewas, Della Caroline Serahkan Foto ke Ibunya
Fifie Buntaran: Della Caroline Fun, Sosok Party Girl Banget
Kronologis Kematian Model Della Caroline
Di Tubuh Della Caroline Terdapat Luka Lebam
Fifie Buntaran: Della Caroline Sempat Kehilangan Arah
Keluarga Della Carolline Akhirnya Minta Dilakukan Autopsi
Keluarga: Kasihan Della Caroline Meninggal Seperti Ini
Kematian Della Caroline Janggal?
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Della Caroline
 

Korban kemudian meminumnya dengan dicampur sprite. Dilanjutkan menggoreng nugget untuk dimakan dan setelah itu korban masuk ke kamar.

 

Namun sekitar pukul 24.00 WIB korban muntah dan pingsan, sehingga Kumar melaporkan ke sekuriti apartemen. Pihak sekuriti akhirnya memanggil dokter namun baru hadir sekitar pukul 02.10 WIB dan dinyatakan korban sudah meninggal (kpl/mdk/dar)




Model cantik Della Caroline ditemukan tewas di salah satu kamar Apartemen Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (4/8).




 4 Foto

Saturday, August 3, 2013

Estimasi DMO Batu Bara 2014 Mencapai 95,55 Juta Ton

TAMBANG, 02 Agustus 2013 | 12.29
Estimasi DMO Batu Bara 2014 Mencapai 95,55 Juta Ton

Estimasi DMO Batu Bara 2014 Mencapai 95,55 Juta Ton

Esti Widyasari
esti.widyasari@gmail.com

Jakarta – TAMBANG. Kebutuhan batu bara domestik untuk tahun depan diperkirakan akan mencapai 95,55 juta ton. Sebagaimana diamantkan oleh Keputusan Menteri ESDM No. 2901 K/30/MEM/2013, badan usaha pertambangan batu bara diwajibkan untuk memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation / DMO) sebesar 25,90% dari estimasi produksi 2014 yang berjumlah total 368.899.464 ton.

Menurut data yang dicantumkan dalam situs resmi Kementerian ESDM, dari jumlah DMO tersebut pemerintah mengalokasikan lebih dari separuhnya untuk PT PLN (Persero), yaitu sebesar 57,4 juta ton. Sisanya sejumlah 19,9 juta ton diperuntukkan untuk kebutuhan pembangkitan listrik independen (Independent Power Producer / IPP), lalu 9,8 juta ton untuk kebutuhan industri semen, serta kebutuhan lainnya.

Adapun badan usaha pertambangan yang diwajibkan untuk menjual batu baranya untuk kepentingan dalam negeri, terdiri dari 50 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) , 1 perusahaan BUMN, dan 34 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara.

Jumlah DMO total dari ke-50 perusahaan PKP2B tersebut mencapai 76.372.758 ton, sementara dari ke-34 perusahaan IUP batu bara hanya sejumlah 14.678.362 ton. Menggenapi jumlah 95,55 juta ton yang dibutuhkan di dalam negeri, pasokan akan didapat dari perusahaan plat merah, PT Bukit Asam (Persero), Tbk, sebesar 4.498.880 ton.[]

Wednesday, May 1, 2013

Info Batubara Sumsel

Berbagi informasi batubara di Sumsel.

Tuesday, April 9, 2013

Harga Batubara Acuan Maret 2013 USD 90,09/Ton

Harga Batubara Acuan (HBA) Maret 2013 adalah USD 90,09/Ton yang meningkat USD 1,74/Ton atau 2% dibandingkan dengan HBA Februari 2013 USD 88,35/Ton. Namun bila dibandingkan dengan HBA Maret 2012 USD 112,87/Ton, HBA Maret 2013 menurun sebesar USD 22,78/Ton atau 20%.


HBA adalah harga batubara yang menjadi acuan pada kesetaraan nilai kalor 6.322 kkal/kg GAR. HBA mengacu kepada 4 indeks harga batubara yaitu: Indonesia Coal Index (ICI), Platts, New Castle Export Index (NEX), dan New Castle Global Coal Index (GC). Penentuan HBA merupakan rata-rata dari 4 indeks harga batubara dengan formula berikut :


HBA    =      25% lCl   +   25% Platts   +  25% NEX   +  25% GC                 (US$/ton]


Berdasarkan HBA ini kemudian dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi oleh kualitas batubara yaitu: nilai kalor, kandungan air, kandungan belerang, dan kandungan abu. HPB inilah yang secara spesifik menunjukkan harga batubara dengan kualitas kalor, kandungan air, kandungan belerang/sulfur, dan kandungan abu tertentu sesuai dengan merek dagang (brand) batubara masing-masing atau lebih dikenal dengan istilah HPB Maker.  HPB Maker terdiri dari 8 merek dagang batubara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan yaitu: Gunung Bayan I, Prima Coal, Pinang 6150, Indominco IM_East, Melawan Coal, Enviro Coal, Jorong J-1 dan Ecocoal. Selain HPB Marker, juga terdapat HPB Batubara Lainnya yang memuat 62 merek dagang batubara sesuai kualitasnya masing-masing.


HBA dan HPB Maret 2013 merupakan harga batubara penjualan spot untuk pengiriman batubara dalam periode 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Maret 2013. Bila penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu: penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih, maka harga batubara mengacu pada rata-rata 3 HPB terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan dengan faktor pengali 50% untuk HPB bulan terakhir, 30% HPB 1 bulan sebelumnya, dan 20% HPB 2 bulan sebelumnya sebagaimana ditunjukkan dalam formula berikut :


Harga Batubara = 50% HPB Bulan Terakhir +  30% HPB 1 Bulan Sebelumnya + 20% HPB 2 Bulan Sebelumnya


Sebagai ilustrasi, pada tanggal 15 Maret 2013 dilakukan kesepakatan  penjualan batubara maka Harga Batubara untuk penjualan jangka tertentu (term) adalah:


Harga Batubara = 50% HPB Maret 2013  +  30% HPB Feb 2013 + 20% HPB Jan 2013

Tuesday, April 2, 2013

Resource Nationalism

Fakta yang menarik diperlihatkan oleh hasil kajian Ernst & Young yaitu bahwa resiko usaha pertambangan untuk tahun 2012-2013 yang paling dikhawatirkan oleh para pelaku usaha tambang internasional adalah meningkatnya kecenderungan nasionalisme sumberdaya (resource nationalism)1. Secara prinsip, resource nationalism adalah upaya/metode yang dilakukan oleh suatu negara untuk mendapatkan kendali lebih atas sumber daya alam yang dimiliki serta mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya-nya2. Ada dua kata kunci di sini yaitukendali dan manfaat ekonomi. Masih berdasarkan kajian Ernst and Young tersebut, setidaknya terdapat tiga  tren utama resource nationalism yang mengemuka yaitu:

  1. 1.    Meningkatnya royalti dan atau pajak tambang.


Australia sebagai negara dengan tradisi tambang yang kuat membuat kejutan dengan diumumkannya aturan mengenai pajak tambang yang baru pada tahun 2010. Hal ini menjadikan banyak negara eksportir komoditas tambang juga terpengaruh untuk meningkatkan pendapatannya dari sektor pertambangan.   

  1. 2.    Kewajiban peningkatan nilai tambah dan atau pembatasan ekspor.


Kebijakan peningkatan nilai tambah yang mulai diterapkan di Indonesia juga ternyata sedang menjadi tren di negara-negara eksportir komoditas tambang. Sebutlah Zimbabwe, Brasil dan Vietnam, mereka adalah negara-negara yang tengah mengimplementasikan kebijakan peningkatan nilai tambah atas komoditas tambangnya seperti dengan pemberlakuaan pembatasan ekspor atas bahan mentah komoditas tambang.

  1. 3.    Upaya mempertahankan kepemilikan negara atau nasional atas sumber daya yang dimiliki.


Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 mewajibkan perusahaan pertambangan asing untuk melakukan divestasi hingga 51% (walau tidak berlaku surut). Hal ini serupa dengan apa yang dilakukan dengan Mongolia yang juga membatasi kepemilikan asing pada sumber daya alam (termasuk komoditas tambang) hingga 49%, diberlakukan juga di tahun 2012.

 

Tulisan selanjutnya akan membahas sembilan (9) resiko usaha yang dikhawatirkan oleh investor menurut kajian Ernst & Young lainnya yaitu: kurangnya tenaga kerja yang terampil, infrastruktur, inflasi, modal proyek, mempertahankansocial license to operate, volatilitas harga dan nilai tukar, manajemen modal, pembagian manfaat (sharing the benefits), serta korupsi.

Referensi

1Ernst & Young, 2012, Business risks facing mining and metals 2012 – 2013, available at:http://www.ey.com/GL/en/Industries/Mining---Metals/Business-risks-facing-mining-and-metals-2012---2013 (accessed at 4 February 2013).


 

2Hill et al., 2012, Resource Nationalism: A Return to the Bad Old Days?, available at:http://www.cliffordchance.com/content/dam/cliffordchance/PDFs/Resource_Nationalism_-_A_Return_to_the_Bad_Old_Days.pdf (accessed at 4 February 2013).

 

Harga Batubara Acuan Maret 2013 USD 90,09/Ton

Harga Batubara Acuan (HBA) Maret 2013 adalah USD 90,09/Ton yang meningkat USD 1,74/Ton atau 2% dibandingkan dengan HBA Februari 2013  USD 88,35/Ton. Namun bila dibandingkan dengan HBA Maret 2012 USD 112,87/Ton, HBA Maret 2013 menurun sebesar USD 22,78/Ton atau 20%.

HBA adalah harga batubara yang menjadi acuan pada kesetaraan nilai kalor 6.322 kkal/kg GAR. HBA mengacu kepada 4 indeks harga batubara yaitu: Indonesia Coal Index (ICI), PlattsNew Castle Export Index (NEX), dan New Castle Global Coal Index (GC). Penentuan HBA merupakan rata-rata dari 4 indeks harga batubara dengan formula berikut :

 

HBA    =      25% lCl   +   25% Platts   +  25% NEX   +  25% GC                 (US$/ton]

 

Berdasarkan HBA ini kemudian dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi oleh kualitas batubara yaitu: nilai kalor, kandungan air, kandungan belerang, dan kandungan abu. HPB inilah yang secara spesifik menunjukkan harga batubara dengan kualitas kalor, kandungan air, kandungan belerang/sulfur, dan kandungan abu tertentu sesuai dengan merek dagang (brand)batubara masing-masing atau lebih dikenal dengan istilah HPB Maker.  HPB Maker terdiri dari 8 merek dagang batubara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan yaitu: Gunung Bayan I, Prima Coal, Pinang 6150, Indominco IM_East, Melawan Coal, Enviro Coal, Jorong J-1 dan Ecocoal. Selain HPB Marker, juga terdapat HPB Batubara Lainnya yang memuat 62 merek dagang batubara sesuai kualitasnya masing-masing.

HBA dan HPB Maret 2013 merupakan harga batubara penjualan spot untuk pengiriman batubara dalam periode 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Maret 2013. Bila penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu: penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih, maka harga batubara mengacu pada rata-rata 3 HPB terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan dengan faktor pengali 50% untuk HPB bulan terakhir, 30% HPB 1 bulan sebelumnya, dan 20% HPB 2 bulan sebelumnya sebagaimana ditunjukkan dalam formula berikut :

 

Harga Batubara = 50% HPB Bulan Terakhir +  30% HPB 1 Bulan Sebelumnya + 20% HPB 2 Bulan Sebelumnya

Sebagai ilustrasi, pada tanggal 15 Maret 2013 dilakukan kesepakatan  penjualan batubara maka Harga Batubara untuk penjualan jangka tertentu (term) adalah:

Harga Batubara = 50% HPB Maret 2013  +  30% HPB Feb 2013 + 20% HPB Jan 2013

(PS)

MALAM PENGANUGERAHAN RKAB AWARD 2012

Pada hari Jumat 22 Maret 2013, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan Malam Penganugerahan RKAB Award 2012RKAB Award adalah penghargaan Pemerintah kepada perusahaan pertambangan batubara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berdasarkan evaluasi kinerja Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PKP2B tahun 2012. Penyelenggaraan RKAB Award tahun ini merupakan penyelenggaraan untuk yang kedua kalinya, setelah pertama sekali dilaksanakan pada tahun yang lalu. Tujuan penyelenggaraan RKAB Award adalah untuk menilai kinerja pelaksanaan RKAB oleh masing-masing PKP2B sehingga dapat memotivasi PKP2B untuk menjalankan kegiatannya sesuai dengan RKAB yang telah disetujui oleh Pemerintah.

Pelaksanaan kegiatan oleh PKP2B sesuai dengan RKAB yang disetujui Pemerintah penting karena terkait dengan peran Sektor ESDM khususnya Sub Sektor Mineral dan Batubara dalam mendukung program pembangunanFour Track Strategy yaitu: Pro Growth melalui kontribusi penerimaan negara pajak dan bukan pajak pertambangan serta sumber energi untuk kelistrikan dan industri; Pro Job  melalui penyerapan tenaga kerja dan penggunaan peralatan yang diproduksi dalam negeri pada kegiatan pertambangan; Pro Poor melalui pengembangan dan pemberdayaan masyarakat khususnya sekitar tambang; dan Pro Environment melalui reklamasi dan pascatambang.

PKP2B yang dinilai dalam RKAB Award ini adalah seluruh PKP2B yang berjumlah 74 yang terbagi atas PKP2B Tahap Pra Produksi dan PKP2B Tahap Produksi. Penilaian terhadap kinerja PKP2B terbagi atas 2 kelompok yaitu: kelompok pertama untuk PKP2B Tahap Pra Produksi dan kelompok kedua PKP2B Tahap Produksi. Untuk penilaian terhadap kelompok PKP2B Tahap Pra Produksi berdasarkan kriteria: tidak dalam masa suspensi (penangguhan kegiatan), tidak mempunyai masalah dalam perizinan, serta melaksanakan kegiatan eksplorasi sesuai persetujuan Pemerintah. Sementara penilaian untuk kelompok PKP2B Tahap Produksi berdasarkan penilaian pada 5 aspek yaitu: Aspek Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Terbaik, Aspek Keuangan Terbaik, Aspek Eksplorasi Batubara Terbaik, Aspek Community Development Terbaik, dan Aspek Perizinan Terbaik.

RKAB Award  sebagai agenda yang dilaksanakan rutin setiap tahun diharapkan menjadi pemacu dan motivasi bagi PKP2B pada khususnya serta seluruh perusahaan pertambangan lainnya antara lain: Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan. Pemerintah, masyarakat, dan perusahaaan pertambangan bersama-sama sebagai pemangku kepentingan sub sektor mineral dan batubara sesuai perannya masing-masing memberikan kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional khususnya dalam sub sektor mineral dan batubara.

Penyerahan RKAB Award 2012 disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite, Staf Khusus Menteri ESDM Thobrani Alwi,  dan para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kepada para Direksi serta perwakilan PKP2B  yang berhasil meraih predikat terbaik pada masing-masing kategori.

Sumber: Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Ditjen Mineral dan Batubara

Angkut Batu Bara, Djakarta Lloyd akan Jajaki Kontrak dari PLN dan Antam

Saat ini PT Djakarta Lloyd sedang melakukan pembicaraan kontrak pengangkutan batu bara dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Menurut Direktur Utama PT Djakarta Lloyd, Syahril Japarin, pihaknya meminta dukungan bisnis dari kedua BUMN tersebut guna mengoptimalkan klien perusahaan negara atau captive market,sehingga memungkinkan perseroan memperoleh kontrak baru.

Sebelumnya pada tahun lalu, pihaknya telah meraih kontrak dari PLN untuk mengangkut batubara, tambahnya.

Namun, Syahril menjelaskan, pembicaraan kontrak batu bara lanjutan tahun ini belum bisa disebutkan jumlahnya mengingat masih menunggu konstruksi pembangkit listrik milik PLN selesai dikerjakan.

Royalti Batubara IUP & PKP2B direncanakan akan disamakan

Jakarta,APBI-ICMA :  Belum selesai persoalan anjloknya harga komoditas batu bara, perusahaan batu bara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) harus mulai memikirkan rencana penyamarataan royalti dengan pemegang perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) sebesar 13% yang terus didorong pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan pemerintah terus mendorong penyamarataan royalti antara perusahaan pemegang IUP dan PKP2B. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut memiliki hasil dan cara produksi yang relatif sama.

 

"Kedepan memang harus seperti itu [penyamarataan royalti antara IUP dan PKP2B] pemikirannya. Karena kan sama tanggungjawabnya dan pengelolaan lingkungannya," katanya hari ini, Kamis (17/1/2013).

Seperti diketahui saat ini pemerintah mematok royalti paling tinggi sebesar 7% untuk perusahaan pemegang IUP, sedangkan royalti untuk perusahaan pemegang PKP2B ditetapkan paling tinggi 13%. Meski demikian, pemerintah juga akan akan mempertimbangkan kondisi pasar batu bara yang saat ini masih lesu. "Nanti tergantung dari Kementerian Keuangan apakah royalti itu layak untuk ditingkatkan saat ini, atau justru kami akan memberikan insentif karena memang komoditas saat ini cenderung menurun," jelasnya.

Untuk itu, Ditjen Minerba terus mengkaji upaya penyamarataan royalti itu dengan melihat kembali IUP yang dimiliki perusahaan. Hal itu dilakukan bersamaan dengan upaya penyisiran IUP untuk proses clean and clear.

Menurut Thamrin, pemerintah saat ini lebih mengupayakan agar perusahaan patuh membayar iuran tetap dan royalti saat ini untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan. Pasalnya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang menunggak pembayaran PNBP. "Sasaran kami saat ini benahi dulu izin yang bermasalah untuk pertambangan ini, jadi kami bisa mengetahui petanya. Sekarang ini kan mereka sudah banyak yang membayar dan itu sudah bagus. Selama ini kan hanya berapa perusahaan saja yang bayar," terangnya.

Tahun 2012, produksi batubara mencapai 386 juta ton

Tahun 2012, produksi batubara mencapai 386 juta ton


 





Jakarta,APBI-ICMA :  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) mencatat, produksi batubara nasional dari Januari-Desember 2012 mencapai 386 juta ton. Produksi tahun lalu itu naik sekitar 9,3% dibandingkan dengan jumlah produksi pada 2011 lalu yang sebanyak 353 juta ton.

 

Direktur Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, Edi Prasojo mengatakan, dari jumlah tersebut perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) masih menjadi penyumbang terbesar produksi batubara. Kelompok ini menyumbang produksi sebanyak 251 juta ton.
Untuk perusahaan pertambangan batubara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menghasilkan batubara sebanyak 121 juta ton. "Kemampuan produksi PKP2B memang besar," ungkap Edi kepada KONTAN, (9/1).

Seperti diketahui, untuk 2012, alokasi penjualan batubara masih didominasi untuk memenuhi pasar ekspor, seperti ke China, Jepang, dan India. Tahun lalu, Indonesia mengekspor batubara sebanyak 304 juta ton atau 73% dari total produksi 2012.

Sedangkan sisa produksi sebanyak 82 juta ton atau 27% dari total produksi untuk memenuhi kewajiban suplai ke pasar lokal atau domestic market obligation (DMO).

Edi mengaku, ketimpangan distribusi ini disebabkan karena banyak proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang belum beroperasi tahun 2012. "Dari target alokasi 82 juta ton untuk kebutuhan domestik di tahun lalu, realisasinya sebesar 67,3 juta ton," kata dia.

Sementara untuk 2013, Edi mengungkapkan, produksi batubara bisa mencapai 366 juta ton hingga 391 juta ton. Menurutnya, prediksi ini dari hasil evaluasi produksi batubara tahun lalu. "Jadi kami selalu membuat target produksi berdasarkan ambang batas bawah dan ambang batas atas produksi. Tahun 2012 itu mencapai ambang batas atas produksi," kata dia.

Untuk DMO tahun ini, Edi menerangkan, pemerintah mematok sebanyak 74,32 juta ton batubara atau sekitar 20% dari target produksi batubara di tahun ini. Ia berharap DMO tersebut dapat diserap maksimal supaya batubara Indonesia dapat lebih bermanfaat bagi industri nasional.

Saat ini, kata Edi, pabrik setrum seperti PT PLN (Persero) dan industri-industri yang punya pembangkit listrik sendiri tentu membutuhkan batubara dalam jumlah besar. "Dalam empat tahun terakhir produksi batubara nasional naik cukup signifikan. Kami harap perusahaan nasional dapat memanfaatkannya," pungkasnya.

Ketimpangan daerah

Sementara itu, saat ini pemerintah juga sedang mendorong peningkatan eksplorasi dan eksploitasi batubara di wilayah Sumatera. Sukhyar, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, mengatakan, saat ini distribusi pertambangan batubara di Indonesia masih timpang.

Dari potensi tambang batubara nasional yang mencapai sebesar 161 miliar ton, sebanyak 53% berada di Sumatera dan sebanyak 47% sisanya berada di Kalimantan. "Namun saat ini 92% eksplorasi dan eksploitasi tambang batubara ada di Kalimantan, sedangkan di Sumatera hanya sebesar 8% saja," kata dia.

Menurut Sukhyar, ketimpangan itu terjadi karena wilayah Kalimantan menawarkan infrastruktur yang lebih baik dibandingkan dengan Sumatera. Selain itu, Kalimantan juga memiliki sungai-sungai yang besar yang bisa digunakan untuk sarana transportasi batubara.

Sebaliknya di Sumatera tidak mempunyai sungai besar, sementara infrastruktur jalan untuk pengangkutan batubara juga belum siap. Karena itu, demi mendukung produksi batubara, pemerintah sedang membangun enam proyek rel kereta api batubara

 

Thursday, March 14, 2013

Mengenal Ukuran dan Jenis Container

Dry containers

Terdapat beberapa ukuran dan model/jenis Container dry:

  • 20′  dengan payload (Bisa memuat) sampai 28.3 metrik ton. Tapi perlu diingat standar yang diperbolehkan pengelola pelabuhan tidak sama di masing – masing negara. Untuk di Indonesia, rata-rata untuk pengiriman internasional hanya diperbolehkan sampai maksimum 20ton, demikian juga di wilayah sebagian besar Asia. Sedangkan di Chili dan sebagian besar negara Amerika Tengah maksimum 18ton.

  • 40′ – baik yang standard 8’6″ and maupun 9’6″ high cube – dengan payload sampai 30.4 metrik ton. Batas muatan yang diperbolehkan biasanya sampai 27 – 28 ton. Kalau di wilayah Amerika Serikat malah hanya 25ton.

  • 45′ – dengan ukuran 9’6″ high cube – dengan total kapasitas 86 meter kubik.


Dry/steel atau Dry/aluminium





























































































































































Type



Exterior



Interior



Weight



Door Opening



Length



Width



Height



Length



Width



Height



Gross
Weight



Tare
Weight



Net
Weight



Width



Height


20′ Steel Dry Cargo Container 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



19′-4
13/16”



7′-8
19/32”



7′-9
57/64”



52,910lb



5,140lb



47,770lb



7′-8
1/8”



7′-5
3/4”



67,200lb



5,290lb



61,910lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.898m



2.352m



2.385m



24,000kg



2,330kg



21,670kg



2.343m



2.280m



30,480kg



2,400kg


28,080kg
40′ Steel Dry Cargo Container 

40′-0”



8′-0”



8′-6”



39′-5
45/64”



7′-8
19/32”



7′-9
57/64”



67,200lb



8,820lb



58,380lb



7′-8
1/8”



7′-5
3/4”



12.192m



2.438m



2.591m



12.032m



2.352m



2.385m



30,480kg



4,000kg



26,480kg



2.343m



2.280m


40′ Hi-Cube Steel Dry Cargo Container 

40′-0”



8′-0”



9′-6”



39′-5
45/64”



7′-8
19/32”



8′-9
15/16”



67,200lb



9,260lb



57,940lb



7′-8
1/8”



8′-5
49/64”



12.192m



2.438m



2.896m



12.032m



2.352m



2.69m



30,480kg



4,200kg



26,280kg



2.343m



2.585m


45′ Hi-Cube Steel Dry Cargo Container 

45′-0”



8′-0”



9′-6”



44′-5 7/10”



7′-8 19/32”



8′-10 17/64”



67,200lb



10,858lb



56,342lb



7′-8
1/8”



8′-5
49/64”



71,650lb



10,360lb



61,290lb



7′-8
1/8”



8′-5
49/64”



13.716m



2.438m



2.896m



13.556m



2.352m



2.698m



30,480kg



4,870kg



25,610kg



2.340m



2.585m



32,500kg



4,700kg



27,800kg



2.340m



2.585m




 

Beberapa pelayaran menyedikan container untuk kebutuhan khusus, misalnya ,

-          Container yang dilengkapi dengan beams hanger yang digunakan untuk mengirim garment/ baju dengan digantung tanpa packing karton,

-          Container dengan extra payload atau ukuran pintu lebih besar untuk muatan dengan berat dan dimensi lebih besar.

-          Bull rings dan lashing bars untuk pengikat cargo

-          Container yang berjendela (Ventilated containers) untuk hasil bumi yang membutuhkan sirkulasi udara misalnya kopi, coklat, bawang merah, bawang putih, dll.

 

Reefer

Sedangkan untuk barang- barang perishable yang membutuhkan perlakuan khusus misalnya ikan, sayur, buah baik segar maupun beku, kita bisa menggunakan container reefer yang dilengkapi dengan mesin pendingin yang bisa kita atur suhu container sesuai kebutuhan. Detail penanganan perishable cargo akan dijelaskan peda kesempatan yang lain. Sehingga kualitas dan daya tahan cargo tetap terjaga sampai diterima buyer di negara tujuan.


















































































































Type



Exterior



Interior



Weight



Length



Width



Height



Length



Width



Height



Gross
Weight



Tare
Weight


20′ M.G.S.S. Refrigerated Container 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



18′- 17/32”



7′-6 15/32”



7′-5 39/54”



67,180lb



6,700lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.5m



2.298m



2.276m



30,480kg



3,040kg


20′ Aluminum Refrigerated Container 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



17′-9 15/16”



7′-6”



7′-3 63/64”



52,800lb



6,314lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.543m



2.286m



2.235m



24,000kg



2,870kg


40′ M.G.S.S. Hi-Cube Refrigerated Container 

40′-0”



8′-0”



9′-6”



37′-11 55/64″



7′-6 15/32”



8′-4 5/32”



74,960lb



9,150lb



12.192m



2.438m



2.896m



11.579m



2.298m



2.544m



34,000kg



4,150kg


40′ Hi-Cube Aluminum Refrigerated Container 

40′-0”



8′-0”



9′-6”



38′-1 13/32″



7′-6”



8′-2 23/32”



67,200lb



9,480lb



12.192m



2.438m



2.896m



11.618m



2.286m



2.507m



30,480kg



4,300kg




Biasanya container-container reefer ini dilengkapi dengan fitur-fitur khusus seperti :

-          Dehumidification system yang menjamin suhu dan kelembaban container.

-          Bahkan Super freezer container bisa menjaga suhu terenda pada -60°C/ -76°F

 

Special equipment Container

Untuk cargo – cargo khusus baik dimensi maupun beratnya melebihi batas maksimal penggunaan container biasa, terdapat container khusus yang disediakan untuk barang-barang tersebut.

-          flat racks dan artificial tween decks (ATD) baik 20′ and 40′, yaitu container yang tidak memiliki dinding atau atap permanen atau dinding containernya bisa dibuka-tutup sesuai kebutuhan. Cocok untuk proses pemuatan barang dari atas maupun samping container. Biasanya digunakan untuk mesin-mesin berat, pipa, dll.

-          Open Top container, 20′ and 40′ yang atapnya bisa terbuka atau ditutup dengan terpal.

































































































































































































Type



Exterior



Interior



Weight



Length



Width



Height



Length



Width



Height



Gross
Weight



Tare
Weight



Net
Weight


20′ Full Height Open Top Container 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



19′-4 4/5”



7′-8 4/5”



7′-8 3/5”



67,200lb



5,140lb



62,060lb



52,910lb



5,310lb



47,600lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.898m



2.352m



2.348m



30,480kg



2,330kg



28,150kg



24,000kg



2,410kg



21,590kg


20 ‘ Flat Rack Container with Four Freestanding Posts 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



18′-6 7/16”



6′-7 59/64”



6′-9 39/64”



66,140lb



6,150lb



59,990lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.650m



2.030m



2.073m



30,000kg



2,790kg



27,210kg


20′ Flat Rack Container with Collapsible Ends 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



18′-5 31/32”



7′-3 23/32”



7′-3 59/64”



74,950lb



6,370lb



68,580lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.638m



2.228m



2.233m



34,000kg



2,890kg



31,110kg


40′ Flat Rack Container with Four Freestanding Posts 

40′-0”



8′-0”



8′-6”



38′-7 15/16”



6′-7 59/64”



6′-4 1/2”



99,210lb



11,908lb



87,302lb



12.192m



2.438m



2.591m



11.784m



2.030m



1.943m



45,000kg



5,400kg



39,600kg


40′ Flat Rack Container with Collapsible Ends 

40′-0”



8′-0”



8′-6”



38′-7 39/64”



7′-3 23/32”



6′-4 61/64”



99,210lb



10,800lb



89,410lb



12.192m



2.438m



2.591m



11.752m



2.374m



1.955m



45,000kg



4,900kg



40,100kg


40′ Full Height Open Top Container 

40′-0”



8′-0”



8′-6”



39′-7”



7′-8 9/10”



7′-8 3/5”



67,200lb



9,499lb



57,701lb



12.192m



2.438m



2.591m



12.032m



2.352m



2.348m



30,480kg



4,300kg



26,180kg


40′ Hi-Cube Hanger Container 

40′-0”



8′-0”



9′-6”



39′-5 45/64″



7′-8 19/32″



8′-9 15/16″



67,200lb



9,172lb



58,028lb



12.19m



2.44m



2.90m



12.03m



2.35m



2.69m



30,480kg



4,200kg



26,280kg



Sunday, January 27, 2013

Pengumuman C&C Tahap Ke VIII

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP 
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP




  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-delapan sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :

    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih;

    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.



  2. Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan ;

    • Tahapan Eksplorasi :

      • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi



    • Tahapan Operasi Produksi :

      • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.



      • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.




      • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.




  3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.

  4. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

  5. Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal        Januari 2013
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara







Thamrin Sihite






Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-delapan klik disini 





Tuesday, January 22, 2013

Pengaruh Harga Batubara

Sudah sekita setahun terakhir ini harga batubaru turun dari tingkat harga sebelumnya. Penurunan harga ini sangat dirasakan pengaruhnya oleh perusahaan tambang batubara, termasuk karyawan yang bekerja secara langsung maupun tidak langsung di tambang batubara. beberapa perusahaan tambang menyiasati hal ini dengan melakukan pengurangan tingkat produksi.

Akankah tahun 2013 ini harga batubara akan segera membaik lagi. Semoga demikian.