Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Thursday, November 28, 2013

Pentingnya Penyampain RKAB dan Laporan Triwulan Bagi Pemegang IUP-OPK Angkut Jual Batubara

Pentingnya penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Laporan Triwulan bagi perusahaan pemegang ijin IUP-OPK pengangkutan dan penjualan adalah sebagai syarat mutlak dalam perpanjangan IUP-OPK Pengangutan dan Penjualan sesuai dengan peryaratan perpanjangan yang di tetapkan oleh Direktorat Mineral dan Batubara yang harus melampirkan :

  1. Realisasi RKAB selamat 2 (dua) Tahun terakhir
  2. Laporan Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan selama 2 (dua) Tahun terakhir
  3. Bukti Tanda Terima Penyampaian Laporan Triwulan & Tahunan selama 3 (tiga) Tahun terakhir
  4. Bukti Tanda Terima Kegiatan Laporan 3 (tiga) Tahun terakhir

IUP-OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara

1   Profil Perusahaan dengan Mencantumkan :

Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak dibidang :

-  Pertambangan Dan Perdagangan Hasil Pertambangan batubara

-  Susunan Direksi Perusahaan

-  Susunan Pemegang Saham

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

SIUP/BKPM (PMA) (salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara)

Tanda Daftar Perusahaan

Surat Keterangan Domisili

Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan perusahaan dari yang berwenang (untuk PT dari

Kemenkumham, untuk CV/FA legalisir dari pengadilan Negeri setempat)

Persyaratan Finansial :

-  Laporan Keuangan Tahun Terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik

Surat Keterangan Referensi Bank Pemerintah dan/atau Bank Swasta Nasional

2   MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP

Operasi Produksi yang masih berlaku, dengan data:

-  Spesifikasi Batubara

-  Volume (TONASE)

-  Harga Batubara sesuai dengan Harga Patokan Batubara (HPB)

-  Jangka Waktu Mou/Perjanjian

-  Bermaterai Cukup

3   MOU / Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pembeli

(End User) yang masih berlaku, dengan data :

-  Spesifikasi Batubara

-  Volume (TONASE)

-  Tujuan Penjualan

-  Jangka Waktu MOU / Perjanjian

4   Legalitas IUP Operasi Produksi

Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)

Melampirkan data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi:

Laporan Hasil Kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencangkup:

-  Cadangan Deposit/Sumber Daya dan

-  Spesifikasi Batubara

-  Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu

selama 1 tahun dari pemegang

-  IUP Operasi Produksi

-  Surat Persetujuan Amdal atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi

Tuesday, November 26, 2013

Tahun 2014, Kebutuhan Batubara Domestik 95.550.000 Ton

Image

JAKARTA - Pemerintah memperkirakan kebutuhan batubara domestik untuk tahun 2014 sebesar 95.550.000 Ton dengan alokasi terbesar untuk PT PLN (Persero) sebesar 57.400.000 ton disusul kemudian untuk IPP 19.9100.000 ton dan kebutuhan industri semen sebesar 9,800.000 ton. Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25,90%, demikian tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 2901 K/30/MEM/2013.

Badan usaha pertambangan batubara diwajibkan untuk memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri  sebesar 25,90% (dua puluh lima koma sembilan puluh persen) dari perkiraan produksi batubara pada tahun 2014 sebesar 368.899.464 (tiga ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh empat) ton, yang berasal dari:

a. 50 (lima puluh) perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
b. 1 (satu) perusahaan Badan Usaha Milik Negara; dan
c. 34 (tiga puluh empat) perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara.

Berikut badan usaha pertambangan batubara  masing-masing diwajibkan untuk melakukan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut

A. PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
1. PT Adaro Indonesia 12.950.683
2. PT Antang Gunung Meratus 1.687.080
3. PT Arutmin Indonesia 7.114.854
4. PT Asmin Bara Bronang 202.031
5. PT Asmin Bara Jaan 53.987
6. PT Asmin Koalindo Tuhup 952.865
7. PT Astaka Dodol 123.719
8. PT Bahari Cakrawala Sebuku 17.546
9. PT Bangun Banua Persada Kalimantan 224.944
10. PD Baramarta 843.540
11. PT Baramutiara Prima 67.482
12. PT Barasentosa Lestari 246.062
13. PT Batualam Selaras 13.496
14. PT Baturona Adimulya 543.929
15. PT Berau Coal 5.957.314
16. PT Bharinto Ekatama 686.299
17. PT Borneo Indobara 1.124.720
18. PT Dharma Puspita Mining 80.980
19. PT Firman Ketaun Perkasa 449.888
20. PT Gunung Bayan Pratamacoal 877.282
21. PT Indexim Coalindo 356.144
22. PT Indominco Mandiri 3.599.104
23. PT Insani Baraperkasa 1.349.664
24. PT Interex Sacra Raya 61.364
25. PT Jorong Barutama Greston 336.718
26. PT Kadya Caraka Mulya 66.319
27. PT Kalimantan Energi Lestari 571.719
28. PT Kaltim Prima Coal 13.131.105
29. PT Kartika Selabumi Mining 67.483
30. PT Kideco Jaya Agung 9.583.505
31. PT Lanna Harita Indonesia 681.580
32. PT Mahakam Sumber Jaya 2.474.651
33. PT Mandiri Inti Perkasa 1.124.720
34. PT Marunda Graha Mineral 449.915
35. PT Multi Harapan Utama 528.618
36. PT Multi Tambang Jaya Utama 269.933
37. PT Nusantara Termal Coal 449.888
38. PT Pendopo Energi Batubara 22.869
39. PT Perkasa Inakakerta 449.888
40. PT Pesona Khatulistiwa Nusantara 1.237.192
41. PT Riau Bara Harum 337.416
42. PT Santan Batubara 674.832
43. PT Singlurus Pratama 674.832
44. PT Sumber Kurnia Buana 134.966
45. PT Tambang Damai 337.416
46. PT Tanito Harum 629.843
47. PT Tanjung Alam Jaya 119.220
48. PT Teguh Sinar Abadi 157.461
49. PT Trubaindo Coal Mining 1.600.860
50. PT Wahana Baratama Mining 674.832
JUMLAH 76.372.758

B. BADAN USAHA MILIK NEGARA
1. PT Bukit Asam (Persero) Tbk. 4.498.880

C. IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI
1. PT Adimitra Baratama Nusantara 762.292
2. PT Arzara Baraindo 787.304
3. PT Bara Harmonis Batang Asam 217.048
4. PT Bara Kumala Sakti 496.836
5. PT Batu Gunung Mulia 285.860
6. PT Berau Bara Energi 190.573
7. PT Binamitra Sumberarta 190.573
8. PT Bhumi Rantau Energi 1.349.664
9. PT Bukit Baiduri Energi 663.670
10. PT Cahaya Energi Mandiri 190.573
11. PT Firman Ketaun 179.955
12. KUD Gajah Mada 332.099
13. PT Injatama 249.775
14. PT Jembayan Muarabara 67.483
15. PT Kaltim Batumanunggal 126.508
16. PT Kaltim Global 674.832
17. PT Karya Utama Banua 285.860
18. PT Kayan Putra Utama Coal 571.719
19. PT Kemilau Rindang Abadi 719.821
20. PT Kitadin Tandung Mayang 326.833
21. PT Lamindo Intermultikon 787.304
22. PT Lembuswana 674.832
23. PT Mega Prima Persada 343.031
24. PT Mitra J aya Abadi Bersama 240.522
25. PT Multi Sarana Avindo 1.237.192
26. PT Musi Prima Coal 160.177
27. PT Nusantara Berau Coal 308.732
28. PT Pipit Mutiara Jaya 381.146
29. PT Sinar Kumala Naga 228.688
30. PT Sungai Berlian Bhakti 182.549
31. PT Surya Sakti Darma Kencana 309.585
32. PT Telen Orbit Prima 249.741
33. PT Transisi Energi Satunama 345.088
34. PT Tunas Muda Jaya 560.497
JUMLAH 14.678.362
JUMLAH (A+B+C) 95.550.000

Friday, November 15, 2013

WORKSHOP PERMASALAHAN PERPAJAKAN PKP2B

Jakarta, Ruang Rapat Bima Bidakara dipilih menjadi tempat pelaksanaan workshop permasalahan perpajakan PKP2B pada tanggal 13 November 2013. Jalanan Jakarta yang cukup padat tidak membuat malas para peserta workshop untuk tetap bisa hadir tepat waktu. Hal ini dikarenakan acara dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Kepala Bidang Pajak dan PNBP III Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Subdirektorat Pertambangan Direktorat Bea dan Cukai, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendeal Pajak dan APBI. 


 


Sambutan yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara menegaskan permasalahan yang akan dibahas dalam acara ini diantaranya:




  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PKP2B Generasi I

  2. Perbedaan PPN Terhadap PKP2B Generasi III

  3. Pembebanan Biaya Pemotongan dan Cicilan PPH Badan

  4. Perbedaan Tarif PPH Pasal 23 (withholding tax)

  5. Pembebanan Pajak Bahan Bakar

  6. Pajak Bumi dan Bangunan

  7. Fasilitas Bea Masuk untuk Barang Milik Negara Ex PKP2B


 
Kegiatan ini adalah kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pemangku kepentingan dunia pertambangan untuk mendapatkan persamaan perlakuan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam menerapkan ketentuan perpajakan sesuai dalam PKP2B