Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyampaikan arahan wakil Menteri ESDM dalam hal renegosiasi KK dan PKP2B. Dalam pembukaannya Dirjen Minerba menyampaikan bahwa ” Tidak ada pekerjaan yang susah selama kita mempunyai itikad baik untuk saling berkomunikasi, begitupun untuk renegosiasi KK dan PKP2B ini.
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan UU No 4 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, terutama tentang renegosiasi KK dan PKP2B dengan enam isu strategis di dalamnya. Sektor pertambangan masih menjadi suatu ekspektasi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional. Maka pelaksanaan UU Minerba menjadi suatu tonggak yang harus di patuhi oleh semua pelaku usaha maupun pemangku kepentingan lainnya. Amanat undang-undang minerba ini harus tetap dengan serius dan konsekuen kita jalani, hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah pada tanggal 11 Januari 2014 oleh Presiden RI dikeluarkannya PP No 1 tahun 2014 dan Menteri ESDM mengeluarkan Permen ESDM No 1 tahun 2014 hasil berkolaborasi dengan lintas sektoral terkait. (Rinahand)









