Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Friday, April 18, 2014

Wamen ESDM memberikan pengarahan terkait renegoisasi KK dan PKP2B

Jakarta, kamis 20 Maret 2014 gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terlihat cukup ramai dengan kedatangan para tamu yang tidak lain adalah para pelaku usaha pertambangan sektor mineral dan batubara. Pada hari itu Ditjen Minerba akan mengadakan Coffee Morning yang akan dihadiri oleh oleh Bapak Susilo Siswoutomo.

    

Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyampaikan arahan wakil Menteri ESDM dalam hal renegosiasi KK dan PKP2B. Dalam pembukaannya Dirjen Minerba menyampaikan bahwa ” Tidak ada pekerjaan yang susah selama kita mempunyai itikad baik untuk saling berkomunikasi, begitupun untuk renegosiasi KK dan PKP2B ini.

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan UU No 4 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, terutama tentang renegosiasi KK dan PKP2B dengan enam isu strategis di dalamnya. Sektor pertambangan masih menjadi suatu ekspektasi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional. Maka pelaksanaan UU Minerba menjadi suatu tonggak yang harus di patuhi oleh semua pelaku usaha maupun pemangku kepentingan lainnya. Amanat undang-undang minerba ini harus tetap dengan serius dan konsekuen kita jalani, hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah pada tanggal 11 Januari 2014 oleh Presiden RI dikeluarkannya PP No 1 tahun 2014 dan Menteri ESDM mengeluarkan Permen ESDM No 1 tahun 2014 hasil berkolaborasi dengan lintas sektoral terkait. (Rinahand)

Wednesday, April 16, 2014

Koordinasi dan Supervisi (korsup) Atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kepulauan Riau, Tahun 2014

Kamis, 6 Maret 2014 bertempat di Kantor Gubernur Kepulauan Riau diadakan acara Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Kepulauan Riau yang di prakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Provinsi Kepulauan Riau adalah Provinsi kedua dari dua belas provinsi yang dikunjungi KPK dalam Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. 

   

Rapat dipimpin oleh Gubernur Kepulauan, Riau Muhammad Sani dan dihadiri oleh Wagub Provinsi Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Sekda Kepri, Bupati/Walikota se Provinsi Kepri, Kementerian/Lembaga terkait (Kemenkeu, Kemenhut, KLH, Kemendagri, Kemendag, Kemenhub, BPN, Danrem, Damlantama, dan Kajari. Dalam acara tersebut narasumber/pembicara terdiri dari Pimpinan KPK yaitu Zulkarnain, Dirjen Minerba yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Program Minerba Paul Lubis.

Dalam paparannya Paul Lubis menyampaikan mengenai dasar hukum penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), rekapitulasi IUP Clear and Clean (C&C) se Indonesia, rekapitulasi IUP Clear and Clean (C&C) se Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari delapan (8) kabupaten/kota, yaitu Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kab. Natuna, Kab. Lingga. Kab. Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Prov. Kepulauan Riau. Total IUP di Kepulauan Riau sebanyak 161 IUP, seluruhnya merupakan komoditas mineral dengan IUP yang sudah C&C sebanyak 114 IUP (71%) dan IUP Non C&C sebanyak 47 IUP (29%). Jumlah IUP terbanyak terdapat di Kab. Lingga dan Kab. Karimun yaitu sebanyak 49 IUP sedangkan jumlah IUP yang sudah C&C terbanyak terdapat di Kab. Lingga dan IUP Non C&C terbanyak terdapat di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 16 IUP. Permasalahan IUP Non C&C sebanyak 60 permasalahan, 14 masalah administrasi dan sisanya sebanyak 46 masalah kewilayahan. Permasalahan administrasi adalah kekurangan kelengkapan persyaratan. Permasalahan wilayah diantaranya diantaranya Tumpang Tindih Beda Komoditas, Tumpang Tindih Sama Komoditas, Tumpang Tindih Kewenangan dan Koordinat tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Di provinsi Kepulauan Riau juga terdapat beberapa IUP yang kurang bayar dari tahun 2011 – 2013

Pimpinan KPK Bidang Pencegahan, Zulkarnaen, menyampaikan paparan yang berkaitan dengan:
  • Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  • Pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba
  • Pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba
  • Pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba
  • Pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba 


   

Setelah acara diskusi dan tanya jawab, dilakukan penandatanganan komitmen pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. Acara dilanjutkan dengan melakukan kunjungan ke lokasi bekas tambang PETI, IUP Operasi Produksi Bauksit dan kunjungan ke Lokasi Smelter Bintan Alumina Indonesia.(MN)

Bahan paparan dapat didownload pada link dibawah ini :
  1. Paparan Ditjen Minerba
  2. Paparan KPK

Tuesday, April 15, 2014

Sukhyar : Dari 1.0922 IUP, Yang Clear and Clean 6.042 IUP

JAKARTA – Setelah melalui beberapa proses pentahapan dan identifikasi sesuai standar, pemerintah menetapkan dari 1.0922 izin usaha pertambangan (IUP) yang ditetapkan clear and clean (CNC) sebanyak 6.042 IUP, sisanya sebanyak 4.880 IUP dinyatakan tidak clear and clean (non CNC).

“Berdasarkan catatan minerba ada 1.0922 IUP sudah kita identifikasikan, yang clear dan clean ada 6.042 IUP, kemudian yang tidak clear dan clean ada 4.880,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, R. Sukhyar saat jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Jumat (11/04/2014).

Menurut Sukhyar yang mengkhawatirkan banyaknya IUP yang sudah dalam tahap produksi namun belum clear and clean. Untuk mineral yang Non CNC namun sudah dalam tahap produksi sebanyak 1.978 IUP dan untuk batubara sebanyak 400 IUP.

Sukhyar mengakui, meskipun Kementerian ESDM sudah menetapkan sebuah IUP CNC terkadang ada yang menyatakan keberatan (complain) dan untuk ini, pemerintah telah membentuk tim terpadu yang beranggotakan KESDM, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Kemenhukham, Kemendagri, BPKP, Badan Informasi Geospasial guna menyelesaikannya. “Jadi semua dokumen-dokumen, administrasi, dokumen-dokumen keputusan legal basis atau kronologi yang ada itu dipelajari secara bersama-sama oleh tim terpadu ini. kalau yang bisa yang tidak ada klaim ya sudah kita nyatakan clear and clean,” ujar Sukhyar.

Rekapitulasi IUP CNC dan Non CNC per provinsi penghasil mineral logam, Provinsi Bangka Belitung terbanyak memiliki IUP terutama timah, sedangkan terbanyak untuk batubara ada di Kalimantan Timur dengan total IUP 1441. Untuk Bangka Belitung dari total 1086 IUP yang CNC tidak banyak yaitu hanya 484 IUP dan untuk Kalimantan Timur, khusus untuk batubara produksi yang CNC 372 IUP sedangkan yang non CNC sebanyak 69 IUP.  (SF)

Monday, April 14, 2014

Kelanjutan Operasi KK Harus Sesuai Undang-Undang

JAKARTA -  Kelanjutan operasi dari Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kelanjutan operasi dapat diajukan dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.

"Kelanjutan operasi dari semua KK dan PKP2B itu harus sesuai undang-undang, mereka mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum expire," demikian diutarakan Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo saat berdialog dengan wartawan di ruang Pressroom, Jumat (11/04/2014).

Jika belum waktunya mereka megajukan perpanjangan, maka menurut Wamen itu melanggar aturan perundang-undangan. "Jadi tidak bisa mengajukan perpanjangan jika belum dua tahun berakhir, jika dilakukan pengajuan dilakukan sebelum waktu tersebut berarti melanggar, " tegas Wamen.

Wamen menjelaskan, sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, setelah perpanjangan tidak ada lagi KK tetapi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (SF)

Sunday, April 13, 2014

Pengumuman C&C Tahap Ke XI

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP 

  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-sebelas sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih; 
    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku. 
  2. Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan : 
    • Tahapan Eksplorasi : 
      • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi. 
    • Tahapan Operasi Produksi : 
      • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya. 
      • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan. 
      • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir. 
  3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka kami tidak akan memproses penerbitan sertifikat clear and clean. 
  4. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat. 
  5. Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal Januari 2014 
Direktur Jenderal 


Dr. Ir. R. Sukhyar

Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-sebelas klik disini

Koordinasi dan Sosialisasi Mineral dan Batubara


Pada tanggal 6 Februari 2014, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengadakan Koordinasi dan Sosialisasi Mineral dan Batubara dengan tema “Nilai Tambah Mineral dan Penataan Pertambangan Untuk Kesejahteraan Rakyat”. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dengan mengundang gubernur, bupati, walikota dan kepala dinas yang membidangi mineral dan batubara seluruh Indonesia.

Maksud dan tujuan dari acara ini, yaitu untuk memberikan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Pelaksanaannya yang terkait dengan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Kebijakan pelaksanaan peningkatan nilai tambah di dalam negeri ini merupakan tonggak sejarah bagi kemajuan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Selain itu pertemuan ini dimaksudkan juga dalam rangka koordinasi untuk mempercepat penyelesaian penataan IUP yang sampai saat ini masih belum Clear and Clean.

Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut maka sejak 12 Januari 2014 dilarang untuk menjual ke luar negeri mineral dalam bentuk bijih (ore/raw material). Hasil pengolahan komoditas mineral logam yang dapat dijual ke luar negeri yaitu: konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat pasir besi/pelet, konsentrat mangan, konsentrat timbal, dan konsentrat seng. Sedangkan komoditas mineral logam timah, nikel, bauksit, emas, perak, dan kromium hanya dapat dijual ke luar negeri setelah dilakukan pemurnian.

Mulai tahun 2017, pemegang KK dan IUP OP mineral logam hanya dapat melakukan penjualan ke luar negeri hasil produksinya yang telah dilakukan pemurnian sesuai batasan minimum pemurnian.

Materi-Materi pada acara Koordinasi dan Sosialisasi Mineral dan Batubara bisa diunduh melalui tautan berikut :
  1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 (Download)
  2. Permasalahan dan Tindak Lanjut Penyelesaian Penataan IUP (Download)
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2014 tentang ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Download)
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 06 Tahun 2014 tentang Penerapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Download)

Koordinasi dan Supervisi (korsup) Atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Sulawesi Tengah, Tahun 2014

Palu, 20 Februari 2014. Direktur Jenderal Mineral Batubara menghadiri sekaligus menjadi pembicara pada acara Koordinasi dan Supervisi (korsup) Atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Acara yang di buka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah ini dihadiri oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, instansi pusat terkait ( Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup,Kementerian Keuangan), 12 pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kapolda.

Dalam sesi pemaparan, Dirjen Minerba menyampaikan 5 hal penting kepada para undangan yang hadir terutama kepada pemangku kepentingan pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu hal terkait dengan PENATAAN IUP, PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA, GOOD MINING PRACTICE, PRODUKSI DAN PEMASARAN, PROGRES RENCANA PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN. 
  
Setelah sesi pemparan dan tanya jawab terkait dengan Permasalahan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Sulawesi Tengah, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Rencana Aksi yang merupakan Komitmen Pemerinta Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2014 untuk melakukan 5 (lima) hal, yaitu: 
  1. Penataan izin usaha pertambangan; 
  2. Pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba; 
  3. Pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba; 
  4. Pelaksanaan kewajiban pengolahan hasil tambang minerba; dan 
  5. Pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.



Kegiatan Korsup yang akan dilakukan di 12 provinsi ini bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif dengan sistem informasi dan data minerba yang memungkinkan pelaporan yang akurat dan tepat waktu dan adanya aturan yang memadai sehingga memungkinkan pelaksanaan tata kelola pertambangan minerba yang baik. (nareshwara)



Bahan paparan dapat didownload di link dibawah ini
Paparan Ditjen Minerba

Laporan Langsung dari Kamboja, ASEAN+3 Energy Fora


Untuk meningkatkan kerjasama di bidang energi khususnya dalam keamanan energi antara negara anggota ASEAN, yang terdiri dari 10 negara yaitu: Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Pilipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, serta negara Plus Three (+3) yaitu: China, Jepang, dan Korea Selatan, diadakan pertemuan ASEAN+3 Energy Fora di Siem Reap, Kamboja tanggal 25-27 Februari 2014. 

Pertemuan ASEAN+3 Energy Fora dijadwalkan berlangsung selama 3 hari penyelenggaran yaitu: hari pertama tanggal 25 Februari 2014 adalah workshop tentang 2nd Oil Stockpiling Road Map (OSRM), kemudian pada hari kedua tanggal 26 Februari 2014 adalah 11th ASEAN+3 Energy Security Forum dan Site Visit pada tanggal 27 Februari 2014.

Pada hari pertama tanggal 25 Februari 2014, pelaksanaan workshop 2nd OSRM bertujuan untuk membahas peta jalan (road map) untuk pembangunan stockpile minyak di ASEAN melalui pemaparan rencana masing-masing negara anggota ASEAN untuk OSRM, skema pembiayaan pembangunan stockpile minyak, dan sharing pengalaman dari negara Plus Three yang telah memiliki stockpile minyak. Workshop OSRM di Kamboja ini merupakan pelaksanaan workshop OSRM yang kedua. Worksop OSRM secara resmi dibuka oleh Secretary of State Ministry of Mines and Energy Kerajaan Kamboja yang dihadiri oleh delegasi dari seluruh negara anggota ASEAN, negara Plus Three, ASEAN Center of Energy (ACE), ASCOPE, JOGMEC, ERIA, dan Kutler International. Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan masing-masing negara anggota ASEAN tentang road map stokpile minyak di negaranya. Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari negara Plus Three tentang skema pembiayaan pembangunan stokpile minyak, kemudian pemaparan materi tentang stokcpile minyak nasional atau regional, dilanjutkan sharing pengalaman dari negara yang telah membangun stockpile minyak yaitu: China, Jepang, dan Korea Selatan. 

Acara hari pertama diakhiri dengan jamuan makam malam (welcome dinner) dari Ministry of Mines and Energy Kerajaan Kamboja yang dihadiri oleh seluruh peserta. Ikuti terus perkembangan pelaksanaan ASEAN+3 Energy Fora melalui website ini. (PS)

HBA 2014

Januari 2014
Februari 2014
Maret 2014
April 2014

Tata Ulang Ijin Usaha Pertambangan Kementerian ESDM Gandeng KPK

JAKARTA – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penataan ulang ijin usaha pertambangan (IUP) di 12 provinsi di Indonesia. Hingga kini tersisa 7 provinsi yang belum dikunjungi dan ditata ulang sedangkan sisanya, 5 provinsi sudah dinyatakan selesai.

“Kami, Kementerian ESDM kini bersama KPK mengadakan kunjungan kerja dalam rangka penataan IUP ke 12 provinsi. KPK mempunyai action plan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di 12 provinsi penghasil mineral dan batubara di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, di acara jumpa pers di Kantor Ditjen Minerba, Jumat, (11/04/2014).

Dari 12 provinsi yang akan dikunjungi Sukhyar menjelaskan, lima provinsi yaitu, Sulawesi Tengah, Kep. Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sudah dikunjungi, sedangankan sisanya yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan akan dikunjungi.

Dijelaskan Sukhyar, pada umumnya masalah yang membuat IUP tidak CNC antara lain, mereka tidak membayar kewajiban royalty, dana reklamasi, tidak adanya kegiatan paska tambang dan tidak melaporkan kegaiatan yang dilakukan kepada Menteri ESDM. “Mereka harus wajib memberikan laporan, khususnya Bupati kepada Menteri dalam rangka pelaksanaan pertambangan di wilayahnya,”pungkas Sukhyar. (SF)

Saturday, January 4, 2014

Masuki Konsesi KK Vale Indonesia, KESDM Cabut Status CnC Lima Perusahaan Tambang

Jakarta, EnergiToday -- Akhirnya Kementerian ESDM mencabut status clean and clear (CnC) lima izin usaha pertambangan (IUP) komoditas nikel. Paslanya, areal pertambangan perusahaan etsrebut telah masuk ke dalam konsesi kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk.

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede I Suhendra, pihaknya telah mengumumkan rekonsilasi IUP ke-10 yang memuat pembatalan status CnC delapan perusahaan.

"Kebanyakan perusahaan yang kami cabut statnus CnC-nya menguasai areal pertambangan milik Vale," ujarnya seperti yang dilansir harian Kontan, Jakarta, Sabtu (5/10).

Dede menjelaskan, kelima perusahaan tersebut yaitu, PT Kasmar Tiar Raya dan memiliki IUP eksplorasi nikel seluas 1.170 hektare (ha), Pt Riota Jaya Lestari pemegang IUP eskplorasi dengan areal seluas 5.350 ha, PT Citra Silika Mallawa yang punya IUP operasi produksi dengan konsesi 20 ha, serta PT Tiar Daya Sembada pemegang IUP eksplorasi dengan luas lahan 204 ha.

Dengan adanya pembatalan ini, lanjut Dede, kelima perusahaan tersebut dilarang menggelar aktivitas pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun produksi.

"Mereka memiliki izin di atas areal Vale yang masih aktif. Jelas tidak boleh," tuturnya.

Friday, January 3, 2014

Pemerintah akan Terapkan Aturan Penerbitan IUP Melalui Lelang

minerba

Jakarta, EnergiToday -- Akhirnya Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menerapkan aturan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dengan cara mekanisme lelang. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertanbangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Direktur Jenderal dan Batu Bara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, pihaknya mengundang seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota untuk pemetaan wilayah pertambangan di masing-maisng daerah.

"Ada tiga macam wilayah pertambangan yaitu wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pencadangan negara (WPN), dan wilayah Pertambangan rakyat (WPR). Nnatinya akan dikoordinasikan dan konsultasi dengan DPR," ujarnya seperti yang dilansir harian Investor Daily, Jakarta, Senin (7/10).

Thamrin menjelaskan, nantinya wilayah pertambangan tersebut tidak berdasarkan kabupaten, melainkan berdasarkan koridor. Untuk itu Pemerintah akan menetapkan tujuh koridor wilayah pertambangan yakni, Sulawesi, Papua, Maluku, Jawa-Bali, Nusa Tenggara, Sumatera dan Kalimantan.

"Kemarin pulau Jawa sudah, tapi belum ditetapkan. Yang sudah ditetapkan hanya Sulawesi saja," tuturnya.

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Suhendra menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tinggal menunggu peraturan dari pemerintah daerah (pemda).

Menurut Dede, nantinya akan dibentuk panitia lelang yang terdiri dari utusan daerah maupun pusat untuk melaksanakan lelang tersebut.

"Permen lelang kan sudah ada, nnati tinggal menunggu Perda masing-maisng dearah untuk pelaksanaan di daerahnya," katanya.   (US/ID)

Wednesday, January 1, 2014

WORKSHOP PERMASALAHAN PERPAJAKAN PKP2B

   

Jakarta, Ruang Rapat Bima Bidakara dipilih menjadi tempat pelaksanaan workshop permasalahan perpajakan PKP2B pada tanggal 13 November 2013. Jalanan Jakarta yang cukup padat tidak membuat malas para peserta workshop untuk tetap bisa hadir tepat waktu. Hal ini dikarenakan acara dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Kepala Bidang Pajak dan PNBP III Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Subdirektorat Pertambangan Direktorat Bea dan Cukai, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendeal Pajak dan APBI.

Sambutan yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara menegaskan permasalahan yang akan dibahas dalam acara ini diantaranya:

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PKP2B Generasi I
    Perbedaan PPN Terhadap PKP2B Generasi III
    Pembebanan Biaya Pemotongan dan Cicilan PPH Badan
    Perbedaan Tarif PPH Pasal 23 (withholding tax)
    Pembebanan Pajak Bahan Bakar
    Pajak Bumi dan Bangunan
    Fasilitas Bea Masuk untuk Barang Milik Negara Ex PKP2B


Kegiatan ini adalah kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pemangku kepentingan dunia pertambangan untuk mendapatkan persamaan perlakuan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam menerapkan ketentuan perpajakan sesuai dalam PKP2B

Pengumuman C&C Tahap Ke X

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP

    Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-sepuluh sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
        Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
        Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
    Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan :
        Tahapan Eksplorasi :
            Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
        Tahapan Operasi Produksi :
            Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
            Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
            Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
    Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.
    Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
    Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                Ditetapkan di Jakarta

                                                Pada tanggal Oktober 2013

                                                Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

                                                Thamrin Sihite

Thursday, November 28, 2013

Pentingnya Penyampain RKAB dan Laporan Triwulan Bagi Pemegang IUP-OPK Angkut Jual Batubara

Pentingnya penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Laporan Triwulan bagi perusahaan pemegang ijin IUP-OPK pengangkutan dan penjualan adalah sebagai syarat mutlak dalam perpanjangan IUP-OPK Pengangutan dan Penjualan sesuai dengan peryaratan perpanjangan yang di tetapkan oleh Direktorat Mineral dan Batubara yang harus melampirkan :

  1. Realisasi RKAB selamat 2 (dua) Tahun terakhir
  2. Laporan Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan selama 2 (dua) Tahun terakhir
  3. Bukti Tanda Terima Penyampaian Laporan Triwulan & Tahunan selama 3 (tiga) Tahun terakhir
  4. Bukti Tanda Terima Kegiatan Laporan 3 (tiga) Tahun terakhir

IUP-OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara

1   Profil Perusahaan dengan Mencantumkan :

Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak dibidang :

-  Pertambangan Dan Perdagangan Hasil Pertambangan batubara

-  Susunan Direksi Perusahaan

-  Susunan Pemegang Saham

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

SIUP/BKPM (PMA) (salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara)

Tanda Daftar Perusahaan

Surat Keterangan Domisili

Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan perusahaan dari yang berwenang (untuk PT dari

Kemenkumham, untuk CV/FA legalisir dari pengadilan Negeri setempat)

Persyaratan Finansial :

-  Laporan Keuangan Tahun Terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik

Surat Keterangan Referensi Bank Pemerintah dan/atau Bank Swasta Nasional

2   MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP

Operasi Produksi yang masih berlaku, dengan data:

-  Spesifikasi Batubara

-  Volume (TONASE)

-  Harga Batubara sesuai dengan Harga Patokan Batubara (HPB)

-  Jangka Waktu Mou/Perjanjian

-  Bermaterai Cukup

3   MOU / Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pembeli

(End User) yang masih berlaku, dengan data :

-  Spesifikasi Batubara

-  Volume (TONASE)

-  Tujuan Penjualan

-  Jangka Waktu MOU / Perjanjian

4   Legalitas IUP Operasi Produksi

Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)

Melampirkan data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi:

Laporan Hasil Kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencangkup:

-  Cadangan Deposit/Sumber Daya dan

-  Spesifikasi Batubara

-  Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu

selama 1 tahun dari pemegang

-  IUP Operasi Produksi

-  Surat Persetujuan Amdal atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi

Tuesday, November 26, 2013

Tahun 2014, Kebutuhan Batubara Domestik 95.550.000 Ton

Image

JAKARTA - Pemerintah memperkirakan kebutuhan batubara domestik untuk tahun 2014 sebesar 95.550.000 Ton dengan alokasi terbesar untuk PT PLN (Persero) sebesar 57.400.000 ton disusul kemudian untuk IPP 19.9100.000 ton dan kebutuhan industri semen sebesar 9,800.000 ton. Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25,90%, demikian tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 2901 K/30/MEM/2013.

Badan usaha pertambangan batubara diwajibkan untuk memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri  sebesar 25,90% (dua puluh lima koma sembilan puluh persen) dari perkiraan produksi batubara pada tahun 2014 sebesar 368.899.464 (tiga ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh empat) ton, yang berasal dari:

a. 50 (lima puluh) perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
b. 1 (satu) perusahaan Badan Usaha Milik Negara; dan
c. 34 (tiga puluh empat) perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara.

Berikut badan usaha pertambangan batubara  masing-masing diwajibkan untuk melakukan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut

A. PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
1. PT Adaro Indonesia 12.950.683
2. PT Antang Gunung Meratus 1.687.080
3. PT Arutmin Indonesia 7.114.854
4. PT Asmin Bara Bronang 202.031
5. PT Asmin Bara Jaan 53.987
6. PT Asmin Koalindo Tuhup 952.865
7. PT Astaka Dodol 123.719
8. PT Bahari Cakrawala Sebuku 17.546
9. PT Bangun Banua Persada Kalimantan 224.944
10. PD Baramarta 843.540
11. PT Baramutiara Prima 67.482
12. PT Barasentosa Lestari 246.062
13. PT Batualam Selaras 13.496
14. PT Baturona Adimulya 543.929
15. PT Berau Coal 5.957.314
16. PT Bharinto Ekatama 686.299
17. PT Borneo Indobara 1.124.720
18. PT Dharma Puspita Mining 80.980
19. PT Firman Ketaun Perkasa 449.888
20. PT Gunung Bayan Pratamacoal 877.282
21. PT Indexim Coalindo 356.144
22. PT Indominco Mandiri 3.599.104
23. PT Insani Baraperkasa 1.349.664
24. PT Interex Sacra Raya 61.364
25. PT Jorong Barutama Greston 336.718
26. PT Kadya Caraka Mulya 66.319
27. PT Kalimantan Energi Lestari 571.719
28. PT Kaltim Prima Coal 13.131.105
29. PT Kartika Selabumi Mining 67.483
30. PT Kideco Jaya Agung 9.583.505
31. PT Lanna Harita Indonesia 681.580
32. PT Mahakam Sumber Jaya 2.474.651
33. PT Mandiri Inti Perkasa 1.124.720
34. PT Marunda Graha Mineral 449.915
35. PT Multi Harapan Utama 528.618
36. PT Multi Tambang Jaya Utama 269.933
37. PT Nusantara Termal Coal 449.888
38. PT Pendopo Energi Batubara 22.869
39. PT Perkasa Inakakerta 449.888
40. PT Pesona Khatulistiwa Nusantara 1.237.192
41. PT Riau Bara Harum 337.416
42. PT Santan Batubara 674.832
43. PT Singlurus Pratama 674.832
44. PT Sumber Kurnia Buana 134.966
45. PT Tambang Damai 337.416
46. PT Tanito Harum 629.843
47. PT Tanjung Alam Jaya 119.220
48. PT Teguh Sinar Abadi 157.461
49. PT Trubaindo Coal Mining 1.600.860
50. PT Wahana Baratama Mining 674.832
JUMLAH 76.372.758

B. BADAN USAHA MILIK NEGARA
1. PT Bukit Asam (Persero) Tbk. 4.498.880

C. IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI
1. PT Adimitra Baratama Nusantara 762.292
2. PT Arzara Baraindo 787.304
3. PT Bara Harmonis Batang Asam 217.048
4. PT Bara Kumala Sakti 496.836
5. PT Batu Gunung Mulia 285.860
6. PT Berau Bara Energi 190.573
7. PT Binamitra Sumberarta 190.573
8. PT Bhumi Rantau Energi 1.349.664
9. PT Bukit Baiduri Energi 663.670
10. PT Cahaya Energi Mandiri 190.573
11. PT Firman Ketaun 179.955
12. KUD Gajah Mada 332.099
13. PT Injatama 249.775
14. PT Jembayan Muarabara 67.483
15. PT Kaltim Batumanunggal 126.508
16. PT Kaltim Global 674.832
17. PT Karya Utama Banua 285.860
18. PT Kayan Putra Utama Coal 571.719
19. PT Kemilau Rindang Abadi 719.821
20. PT Kitadin Tandung Mayang 326.833
21. PT Lamindo Intermultikon 787.304
22. PT Lembuswana 674.832
23. PT Mega Prima Persada 343.031
24. PT Mitra J aya Abadi Bersama 240.522
25. PT Multi Sarana Avindo 1.237.192
26. PT Musi Prima Coal 160.177
27. PT Nusantara Berau Coal 308.732
28. PT Pipit Mutiara Jaya 381.146
29. PT Sinar Kumala Naga 228.688
30. PT Sungai Berlian Bhakti 182.549
31. PT Surya Sakti Darma Kencana 309.585
32. PT Telen Orbit Prima 249.741
33. PT Transisi Energi Satunama 345.088
34. PT Tunas Muda Jaya 560.497
JUMLAH 14.678.362
JUMLAH (A+B+C) 95.550.000

Friday, November 15, 2013

WORKSHOP PERMASALAHAN PERPAJAKAN PKP2B

Jakarta, Ruang Rapat Bima Bidakara dipilih menjadi tempat pelaksanaan workshop permasalahan perpajakan PKP2B pada tanggal 13 November 2013. Jalanan Jakarta yang cukup padat tidak membuat malas para peserta workshop untuk tetap bisa hadir tepat waktu. Hal ini dikarenakan acara dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Kepala Bidang Pajak dan PNBP III Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Subdirektorat Pertambangan Direktorat Bea dan Cukai, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendeal Pajak dan APBI. 


 


Sambutan yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara menegaskan permasalahan yang akan dibahas dalam acara ini diantaranya:




  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PKP2B Generasi I

  2. Perbedaan PPN Terhadap PKP2B Generasi III

  3. Pembebanan Biaya Pemotongan dan Cicilan PPH Badan

  4. Perbedaan Tarif PPH Pasal 23 (withholding tax)

  5. Pembebanan Pajak Bahan Bakar

  6. Pajak Bumi dan Bangunan

  7. Fasilitas Bea Masuk untuk Barang Milik Negara Ex PKP2B


 
Kegiatan ini adalah kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pemangku kepentingan dunia pertambangan untuk mendapatkan persamaan perlakuan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam menerapkan ketentuan perpajakan sesuai dalam PKP2B

Sunday, August 25, 2013

Hey! Download Kik Messenger by going to m.kik.com on your phone (it's free and crazy fast). My Kik username is "bangferry" - add me!

Monday, August 19, 2013

Pabrik Kimia Senilai Rp 1 Triliun Dibangun di Balikpapan

TEMPO.CO, Balikpapan - Celmi Corporation, perusahaan asal Amerika Serikat, akan membangun pabrik kimia pengolah batu bara menjadi etanol. Pabrik tersebut rencananya dibangun di wilayah Kawasan Industri Karingau (KIK) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada 2014 mendatang.

“Ya, pabrik kimia, yakni pabrik pengolahan batu bara untuk etanol,” kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan, Yosmianto, di Balikpapan, Senin, 15 April 2013.

Menurut dia, bila pabrik tersebut dibangun, maka akan menjadi satu-satunya pabrik pengolahan batu bara menjadi etanol di Indonesia. “Tidak ada di daerah lain, hanya di Indonesia. Memang arahan dari pemerintah pusat agar dibangun di Balikpapan,” katanya.

Nilai investasinya tidak tanggung-tanggung karena diperkirakan mencapai Rp 1 triliun untuk bangun pabrik itu. “Memang ini teknologinya baru, teknologi tinggi, sehingga memang nilai investasinya juga cukup besar.”

Pabrik itu akan dibangun diatas lahan seluas 100 hektar dan pembangunannya ditargetkan tahun 2014 mendatang. “Lahan yang digunakan cukup besar. Wali kota sudah tawarkan lahan milik pemkot dalam pertemuan tadi karena kita punya lahan seluas 150 hektar,” katanya.

Pihak investor, kata Yosmianto, memang sudah menyatakan tertarik untuk membangun di Kawasan Industri Kariangau yang berdekatan dengan pelabuhan peti kemas. Bahkan, saat ini sudah dilakukan survei lokasi pembangunan. “Kalau mereka cocok dengan lokasi di Kawasan Industri Kariangau karena memang dianggap efisien. Apalagi dekat dengan bahan bakunya di sekitar pelabuhan, silakan saja."
Menurut dia, pola investasi bisa saja melalui build, operate, and transfer (BOT). "Kalau sepakat bisa dibangun, targetnya memang 2014 karena ada proses perizinan."

Dia menambahkan Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik pembangunan pabrik pengolahan batubara. “Bagus untuk Balikpapan karena tentu akan menyerap tenaga kerja yang cukup besar juga, selain keuntungan-keuntungan lainnya,” katanya.

Kepala Badan Penananam Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan Nining Surtiningsih mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan proses penjajakan. Ada beberapa unit pabrik yang akan dibangun.

SG WIBISONO