Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Sunday, May 27, 2012

Pengumuman terkait Permen ESDM No. 7 Tahun 2012

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA

PEMBERITAHUAN

Kementerian ESDM cq. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 akan melaksanakan secara konsisten dan tegas ketentuan mengenai kewajiban bagi Para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral wajib menyampaikan kepada Menteri ESDM cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, rencana kerja pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri serta persyaratan lainnya antara lain:

Status IUP Mineral Clear and Clean (C&C);
Pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara;
Penandatanganan Pakta Integritas;
Pengenaan Bea Keluar sesuai ketentuan pemerintah; dan
Kuota ekspor mineral dan jangka waktunya

dalam rangka pengendalian penjualan bijih (raw material/ore) mineral ke luar negeri.

Dalam hal para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral tidak atau belum dapat memenuhi hal tersebut di atas, maka tidak dapat diproses rekomendasi untuk penjualan bijih (raw material atau ore) mineral keluar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal

Thamrin Sihite

Pengumuman C&C Tahap Ke III Rekonsiliasi IUP

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP

PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP

1. Pada hari ini diumumkan CNC tahap ke-tiga sebagaimana terlampir yang memenuhi syarat dengan undang-undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23  Tahun 2010, antara  lain :

• Wilayahnya tidak tumpang tindih;

• Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku

2.  Bagi IUP yang diumumkan hari ini, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib:

a. Tahapan Eksplorasi :

• Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.

b. Tahapan Operasi Produksi :

• Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL,

• Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.

• Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.

4.  Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

5. Pengumuman CNC  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan  apabila  terdapat kekeliruan dalam   pengumuman   ini,   akan   dilakukan   perbaikan   dan   ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 9 Mei 2012

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

Thamrin Sihite

 

Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ketiga klik

Saturday, May 5, 2012

Coal upgrading technology

Coal upgrading technology refers to a class of technologies developed to remove moisture and certain pollutants from low rank coals such as sub-Bituminous coal and lignite (brown coal) and raise their calorific values. Companies located in Australia, Germany and the United States are the principal drivers of the research, development and commercialisation of these technologies.

Environmental rationale


Around 30 nations collectively operate more than 1,400 brown coal-fired power stations around the world. Brown coal power stations that cannot economically dewater brown coal are inefficient and cause of high levels of carbon emissions. High emitting power stations, notably the Hazelwood power station in Australia, attract environmental criticism. Many modern economies including Greece and Victoria (Australia) are highly dependent on brown coal for electricity. Improved environmental performance and the need for stable economic environment provide incentive for investment to substantially reduce the negative environmental impact of burning raw ('as mined') brown coal.

Economic rationale


Coal upgrading technologies remove moisture from 'as mined' brown coal and transform the calorific performance of brown coal to a 'cleaner' burning status relatively equivalent to high calorific value black coal. Some coal upgrading processes result in a densified coal product that is considered to be a Black coal equivalent product suitable for burning in black coal boilers.

Victorian brown coal with a characteristic moisture content of 60% by weight is regarded as the 'wettest' brown coal in the world. The high moisture content is the key reason why the state's three major power stations are collectively regarded as the dirtiest carbon emitters in the world. Studies undertaken by the University of Melbourne [1] and Monash University confirm that when moisture is removed from Victorian brown coal, naturally low levels of ash, sulfur and other elements rank it as being one of the cleanest coals in the world. When dewatered upgraded brown coal can compete in the export market at comparable prices to black coal.

With significant levels of brown coal mining occurring around the world, and mining levels increasing, the need for coal upgrading technologies has become more apparent. the technologies will help to address global environmental concern of rising emissions from the burning of brown coal and provide alternative fuel options to rapidly emerging economies such as Vietnam that face difficulty competing for black coal with China, India, Japan and other nations.

Bea Keluar akan segera di terapkan pada 14 komoditas mineral

Jakarta,APBI-ICMA : Bersumber dari Kilas ESDM 2 Mei 2012 diberitakan bahwa Pemerintah akan menerbitkan peraturan teknis soal kebijakan bea keluar untuk barang tambang pada pekan depan. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan pungutan tarif ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang melarang ekspor barang tambang secara mentah mulai 2014. “Untuk itu, dilakukan pengaturan. Rencananya nanti 6 Mei,” ujarnya.

Sebanyak 14 mineral yang akan dikenai bea keluar adalah tembaga, emas, perak, timah, timbel, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih
besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimony.

Source : Kilas ESDM 2 Mei 2012

Friday, May 4, 2012

The 4th Kalimantan Mining, Oil, Gas 2012 Exhibition

Start : 23-05-2012
End : 25-05-2012
Place : Balikpapan International Convention Center (DOME), Kalimantan Timur, Indonesia
Description :
The 4th Kalimantan Mining, Oil, Gas 2012 Exhibition

ASPINDO bekerja sama dengan IES (Indonesian Exhibition Services) sebagai penyelenggara exhibition pada bulan MEI yang akan dilaksanakan pada :

Tanggal : 23 - 25 Mei 2012
Tempat : Balikpapan International Convention Center (DOME), Kalimantan Timur, Indonesia

DISKON 10 %
bagi anggota ASPINDO yang mendaftar melalui sekretariat ASPINDO

Mohon pendaftaran langsung ke sekretariat ASPINDO
Transfer dapat langsung melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Saharjo
No. Rek.: 124- 00- 0603235- 4
a/n Sekretariat ASPINDO

Untuk informasi lebih rinci/pendaftaran dapat menghubungi sekretariat ASPINDO cq. Valent/Eka/Roseline