Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Friday, June 8, 2012

Pan Asia says Indonesian coal project feasible

Add to clipboard | Printer friendly
Pan Asia says Indonesian coal project feasible
23 May 2012 15:07 GMT
London, 23 May (Argus) — Australia-based Pan Asia has confirmed that its flagship thermal coal project Transcoal Minergy Coal (TCM) in Indonesia's South Kalimantan province is technically and financially feasible, following a study.

The study was carried out by Indonesian mining equipment group PT Kopex Mining Contractors.

The project's output is likely to reach 1.5mn t/yr over a 15-year period, or 22.5mn t in total, while the base-case mine plan is currently based on 18mn t of sellable coal.

Pan Asia, which specialises in pre-development resource projects, estimates that TCM's run-of-mine (ROM) coal will have calorific value of 5,044 kcal/kg, but the calorific value will increase to 6,200 kcal/kg GAR once the coal is upgraded to sellable product. Sellable reserves stand at 18mn t — after washing — but will increase to 22.5mn t after current infill drilling.

“TCM product is characterised as a high volatile bituminous coal with low chemical impurities making it environmentally suitable for export,” the company said. The material will be suited to power generation, cement manufacture or general industry.

The project's Jorc resources are estimated at around 128mn t.

Total capital expenditure of the project is likely to be around $179mn with average operating cost expected to be $52/t.

“This is a major milestone for the company with our flagship project receiving such a positive independent reviews,” Pan Asia chief executive Alan Hopkins said.

Send comments to feedback@argusmedia.com
es/gb 2.4

 

Sunday, June 3, 2012

Pertambangan nasional kini dan mendatang

Sejak awal Orde Baru, dengan lahirnya UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Umum, paradigma pengelolaan dan pengusahaan sektor pertambangan umum (mineral-batu bara) cenderung hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek, yaitu untuk mengejar devisa.

Berpegang pada konsideran UU tersebut, khususnya poin a, yang menyebutkan "bahwa guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil dibidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil", para pengambil kebijakan di negeri ini kemudian seakan saling berlomba untuk mengeksploitasi sumber-sumber pertambangan yang ada secara masif, hingga kini.

Implikasinya, pertama, dominasi korporasi besar asing (yang mempunyai modal dan teknologi untuk melakukan eskploitasi masif) dalam pengusahaan pertambangan nasional tak dapat dihindarkan.

Dalam hal produksi konsentrat tembaga misalnya, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara menguasai 100% produksi konsentrat tembaga di Indonesia. Sementara itu, tidak kurang dari 86% produksi emas dan perak nasional juga dikuasai oleh kedua perusahaan tersebut.

Kedua, pola eksploitasi the bigger the better yang cenderung abai lingkungan dan tidak mengindahkan keberlanjutan ketersediaan sumber daya pertambangan itu pada masa yang akan datang, mendominasi dari tahun ke tahun.

Dalam hal produksi batu bara misalnya, dengan hanya memiliki sisa cadangan batu bara sekitar 4.328 juta ton, atau sebesar 0,5% cadangan dunia saja, pertumbuhan produksi batu bara nasional begitu tinggi dan jauh melampaui negara-negara lain yang kaya akan batu bara.

Selama 1997 hingga 2008, pertumbuhan produksi batu bara nasional mencapai 14,06 % per tahun. Bandingkan dengan Amerika Serikat dan Rusia yang pada periode sama tingkat produksi batu baranya hanya tumbuh masing-masing sebesar 0,69% dan 2,73% per tahun, padahal cadangan batu bara keduanya masing-masing mencapai 28,9% (238.208 juta ton) dan 19% (157.010 juta ton) dari total cadangan dunia.

Ketiga, orientasi ekspor hasil produksi yang ada hanyalah dalam bentuk mentah (raw material) tanpa mengalami proses peningkatan nilai tambah lebih lanjut, sehingga kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional menjadi relatif rendah.

Pada 2008, saat harga komoditas pertambangan sedang tinggi, sektor pertambangan mineral-batu bara dari pajak dan non-pajak ternyata 'hanya' memberikan sumbangan sebesar Rp42,12 triliun atau sekitar 4,4% saja dari total penerimaan negara.

Sementara itu, dari sisi penyerapan tenaga kerja, dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan rata-rata juga hanya menyerap sekitar 0,92% saja dari keseluruhan jumlah angkatan kerja nasional.

Berbagai pihak berharap, hadirnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), dapat menyempurnakan kekurangan UU No. 11 Tahun 1967, serta mampu mengembalikan fungsi dan kewenangan negara terhadap penguasaan sumber daya alam yang dimiliki. Sehingga amanah konstitusi yang menyebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", benar-benar dapat diwujudkan.

UU Minerba memang telah terdapat beberapa perbaikan di antaranya yang paling penting adalah ditiadakannya sistem kontrak karya bagi pengusahaan pertambangan ke depan yang digantikan dengan sistem izin usaha pertambangan (IUP).

Dengan IUP maka posisi pemerintah sebagai pemberi izin tidaklah sejajar dengan kontraktror, sehingga kontrol dan kewenangan yang lebih ada pada pemerintah.

UU Minerba juga telah mengakomodasi kepentingan daerah, dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk dapat menjalankan fungsi perencanaan, pembatasan luas wilayah dan jangka waktu izin usaha pertambangan.

Meski telah terdapat berbagai perbaikan, ada beberapa catatan (kelemahan) dalam UU Minerba tersebut yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena jika tidak justru akan semakin memperberat permasalahan sektor pertambangan pada masa yang akan datang.

Pertama adalah menyangkut arah dan strategi nasional di sektor pertambangan, yang jika pemerintah pusat tidak segera menetapkan acuannya, ke depan bisa semakin tidak menentu (tidak terkontrol) dengan diberikannya kewenangan pemberian IUP kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan data, semenjak digulirkannya otonomi daerah, tidak kurang dari 3.000 izin dan kuasa pertambangan telah di terbitkan oleh pemerintah daerah, tanpa kontrol dan pengawasan yang memadai.

Kedua, menyangkut besaran penerimaan negara dari pajak dan nonpajak, yang juga berpotensi untuk semakin tidak optimal (tidak jelas berapa jumlah yang sesungguhnya) jika kontrol dan pengawasan yang ketat tidak diterapkan terhadap IUP yang diterbitkan.

UU Minerba memang tidak mengatur secara tegas tentang hal ini tetapi 'hanya' menyerahkan pengaturannya kepada peraturan pelaksanaannya di bawahnya.

Ketiga, menyangkut kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). UU Minerba juga tidak mengaturnya secara tegas dan eksplisit, khususnya menyangkut besarannya, sehingga kasus pembangkit listrik PLN tidak mendapatkan pasokan batu bara pada saat pertumbuhan produksi batu bara begitu besar, dapat terulang kembali pada masa akan datang.

Maka, menetapkan arah, kebijakan, dan strategi sektor pertambangan nasional (semacam GBHN sektor pertambangan) dan menuangkannya ke dalam suatu dokumen kebijakan pertambangan nasional yang bersifat resmi dan mengikat dalam pelaksanaannya, kiranya menjadi pekerjaan rumah yang utama bagi pemerintahan mendatang di sektor pertambangan.

Dalam konteks ini, perubahan paradigma dari 'pertambangan untuk devisa' menjadi 'pertambangan untuk kesejahteraan rakyat' kiranya sudah menjadi suatu keharusan untuk benar-benar diwujudkan sehingga tak hanya menjadi jargon kosong dari masa ke masa. Semoga.

Oleh Tjatur Sapto Edy
Anggota Komisi VII DPR

Bisnis Indonesia, Selasa,, 28 Juli 2009

Coffe morning Dirjen Minerba “Benang Merah Permen No 7 Tahun 2012”

Benang merah Isu strategis Sub sektor Mineral dan batubara kembali hadir di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 29 mei 2012. Pada hari ini Ditjen Minerba kembali menggelar acara Coffee Morning ke empat. Masih menjadi pembicaraan hangat mengenai Rekonsiliasi IUP yang hingga akhir pengumuman ketiga tanggal 14 mei 2012 total IUP CnC sebanyak 4.293 IUP dengan uraian pengusahaan mineral sebanyak 2.534 IUP dan pengusahaan batubara sebanyak 1.759 IUP, dimana perusahaan yang Non CnC masih terus melangkapi kelengkapan dokumennya untuk menjadi CnC. Bagi perusahaan yang telah diumumkan CnC bisa memperoleh sertifikat CnC, dimana persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat CnC terbagi dalam tiga aspek yaitu: (1) aspek administrasi, (2) aspek teknis dan (3)aspek keuangan.

Isu selanjutnya yang masih hangat di kalangan pelaku usaha pertambangan adalah Permen 7/2012, dalam hal ini tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah c.q Ditjen Mineral dan Batubara terkait Permen tersebut. Hingga saat ini pemerintah telah menghasilkan:

Permendag NO. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan (7 Mei 2012)
Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian (16 Mei 2012)
Permenkeu No. 75/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (tgl 16 Mei 2012)
Perdirjen No. 574.K/30/DJB/2012 tentang Ketentuan Tata Cara dan Persyaratan Ekspor Produk Pertambangan (11 Mei 2012)

Berikutnya isu pengendalian ekspor batubara yang membutuhkan kebijakan Peraturan Menteri tentang Pengendalian Produksi dan Penjualan Batubara dan perlunya dilakukan peninjauan terhadap Kebijakan Batubara Nasional dan atau Rencana Strategis Produksi dan Penjualan Batubara Nasional agar Adanya pengendalian produksi dan penjualan batubara yang ditetapkan setiap tahunnya.

Isu terakhir yang masuk dalam acara ini adalah Renegosiasi KK dan PKP2B dalam kesempatan ini memberitahukan progress isu yang tersebut yaitu (1) Telah diterbitkannya Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan keanggotannya yang lintas sektoral terkait, (2) Persiapan untuk penandatanganan Amandemen Kontrak dengan 5 KK dan 10 PKP2B sudah setuju.

Satu hal yang ditekankan oleh Dirjen Minerba bahwa seluruh kebijakan pertambangan dibuat mengacu pada arahan Menteri ESDM yaitu "ESDM Untuk Kesejahteraan Rakyat".

Saturday, June 2, 2012

Pengumuman C&C Tahap Ke IV Rekonsiliasi IUP

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP

Pada hari ini diumumkan CNC tahap ke-empat sebagaimana terlampir yang memenuhi syarat dengan undang-undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23  Tahun 2010, antara  lain :
Wilayahnya tidak tumpang tindih;
Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku
Bagi IUP yang diumumkan hari ini, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib:
Tahapan Eksplorasi :
Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.
Tahapan Operasi Produksi :
Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL,
Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.
Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila  terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 29 Mei 2012
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara




Thamrin Sihite

Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-empat klik disini

Thursday, May 31, 2012

Rencana Pajak Ekspor Batubara

Jakarta, APBI-ICMA : Mengutip pemberitaan imq21.com 20/4/2012 diberitakan bawa rencana pengenaan pajak ekspor untuk barang tambang mentah sebesar 25% dari nilai ekspor diperkirakan memberatkan perusahaan tambang, tidak terkecuali perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.


Menurut pengamat pasar modal Teguh Hidayat, semenjak wacana tersebut dikumandangkan, saham-saham batubara mulai berjatuhan, rata-rata sudah turun sekitar 5% dalam sepekan. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan di mana para perusahaan tambang di Indonesia harus membangun dan memiliki industri hilir, paling lambat 2014 mendatang.


"Artinya, sebagai produsen cooking coal harus mendirikan cast iron smelter sebagai industri hilirnya, yakni pembangkit listrik," ujar Teguh Hidayat dalam risetnya April 2012.


Untuk mendirikan pembangkit listrik, bagi perusahaan yang memiliki aset triliunan tidak menjadi masalah. Satu bulan pembangkit listrik membutuhkan investasi sekitar Rp100-150 miliar. Permasalahannya, apakah PLN Persero sanggup menampung seluruh listrik yang dihasilkan oleh perusahaan tambang.


"Kalau urusan listrik ribet, bagaimana kalau batubara yang dihasilkan dioleh menjadi gas alam atau bensin. Namun, investasinya akan sangat mahal sekali," tuturnya.


Ia mencontohkan, Sasol Ltd, perusahaan minyak asal Afrika Selatan menandatangani MoU dengan pemerintah Indonesia untuk mulai studi proyek pengolahan batubara menjadi bahan bakar cair alias bensin dan semacamnya.


Terkait kewajiban yang diterapkan pemerintah untuk hilirisasi barang tambang ini, maka persoalan yang dihadapi perusahaan batubara sedikit berbeda dengan perusahaan tambang lainnya, di mana perusahaan memilih untuk menjual batubara ke pasar dalam negeri atau membangun pembangkit listrik, dengan konsumen tetap adalah PLN.


Para pengusaha batubara sebenarnya juga menjual batubara ke beberapa smelter lokal. Sementara itu, PT Borneo Energy Tbk yang memproduksi cooking coal dengan konsumennya PT Krakatau Steel Tbk, hanya membutuhkan batubara sampai proyek blast furnace KRAS selesai dibangun pada 2014 mendatang.


"Namun, kita juga belum tahu sampai deadline tersebut, sudah keluar lagi peraturan pajak ekspor 25% pada 2012 ini, yang akan ditingkatkan menjadi 50% pada 2013 mendatang," paparnya.


Bagi perusahaan batubara yang rata-rata 80% pendapatannya tergantung dari ekspor, maka pilihannya ada dua, yakni mengurangi volume produksi, tetap memproduksi batubara seperti biasanya dan siap untuk kehilangan 25% dari pendapatan ekspornya atau membangun industri hilir.


Yang paling masuk akal adalah mengurangi volume produksi. Sebab, cadangan batubara yang ada di dalam tanah tidak akan hilang bila tidak digali sehingga perusahaan dapat menggalinya di masa mendatang ketika industri di dalam negeri sudah cukup siap untuk menampung setiap ton batubara yang dihasilkan.


"Namun, hal ini tidak berarti pendapatan dan laba perusahaan tentunya akan turun selama masa penundaan penggalian tersebut dan mungkin akan menyebabkan sebagian pekerja tambang kehilangan pekerjaannya," tuturnya.


Di sisi lain, perusahaan batubara biasanya terikat dengan kontrak penjualan jangka panjang dengan para pelanggannya, sehingga mereka tidak bisa mengurangi volume produksinya. Jadi, sebagian perusahaan akan tetap berproduksi dan mengekspor batubara.


Pertanyaannya, untuk apakah dana hasil pajak ekspor sebesar 25% tersebut? Dengan asumsi nilai ekspor batubara pada 2012 ini sama dengan nilai ekspor 2011 lalu, maka potensi penerimaan pajaknya diperkirakan sebesar Rp63 triliun.


Bila melihat kinerja tiga perusahaan batubara terbaik di BEI saat ini, yaitu Resource Alam Indonesia (KKGI), Indo Tambangraya (ITMG), dan Harum Energy (HRUM), rata-rata mencatat net profit margin (NPM) di atas 20%, yang itu berarti dari pendapatan Rp100 miliar, laba bersih minimal Rp20 miliar.


Dengan dikenakannya pajak ekspor sebesar kurang lebih Rp20 miliar untuk setiap penjualan senilai Rp100 miliar, maka NPM tersebut akan tertekan menjadi sekitar 10 – 15%.


"Penurunan yang lumayan serius. Namun yang perlu dicatat di sini adalah, industri batubara selama ini terbilang sangat menguntungkan," hitungnya.


Tiga perusahaan tersebut memiliki nilai penjualan mereka di sepanjang tahun 2011 bahkan sudah jauh lebih besar dari total asetnya sendiri. Jadi, apapun opsi yang mereka ambil baik mengurangi produksi atau tetap berproduksi, maka perusahaan akan tetap meraih keuntungan yang cukup besar, meski memang tidak sebesar sebelumnya.


"Hanya sekali lagi, kebijakan pajak ekspor ini jangan sampai menjadi disinsentif bagi industri batubara, dan juga industri tambang lainnya, yang bisa berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi," tuturnya.


Source : http://www.imq21.com/news/read/59513/20120420/052809/Di-Balik-Rencana-Pajak-Ekspor-Batubara.html