Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Sunday, April 13, 2014

HBA 2014

Januari 2014
Februari 2014
Maret 2014
April 2014

Tata Ulang Ijin Usaha Pertambangan Kementerian ESDM Gandeng KPK

JAKARTA – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penataan ulang ijin usaha pertambangan (IUP) di 12 provinsi di Indonesia. Hingga kini tersisa 7 provinsi yang belum dikunjungi dan ditata ulang sedangkan sisanya, 5 provinsi sudah dinyatakan selesai.

“Kami, Kementerian ESDM kini bersama KPK mengadakan kunjungan kerja dalam rangka penataan IUP ke 12 provinsi. KPK mempunyai action plan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di 12 provinsi penghasil mineral dan batubara di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, di acara jumpa pers di Kantor Ditjen Minerba, Jumat, (11/04/2014).

Dari 12 provinsi yang akan dikunjungi Sukhyar menjelaskan, lima provinsi yaitu, Sulawesi Tengah, Kep. Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sudah dikunjungi, sedangankan sisanya yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan akan dikunjungi.

Dijelaskan Sukhyar, pada umumnya masalah yang membuat IUP tidak CNC antara lain, mereka tidak membayar kewajiban royalty, dana reklamasi, tidak adanya kegiatan paska tambang dan tidak melaporkan kegaiatan yang dilakukan kepada Menteri ESDM. “Mereka harus wajib memberikan laporan, khususnya Bupati kepada Menteri dalam rangka pelaksanaan pertambangan di wilayahnya,”pungkas Sukhyar. (SF)

Saturday, January 4, 2014

Masuki Konsesi KK Vale Indonesia, KESDM Cabut Status CnC Lima Perusahaan Tambang

Jakarta, EnergiToday -- Akhirnya Kementerian ESDM mencabut status clean and clear (CnC) lima izin usaha pertambangan (IUP) komoditas nikel. Paslanya, areal pertambangan perusahaan etsrebut telah masuk ke dalam konsesi kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk.

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede I Suhendra, pihaknya telah mengumumkan rekonsilasi IUP ke-10 yang memuat pembatalan status CnC delapan perusahaan.

"Kebanyakan perusahaan yang kami cabut statnus CnC-nya menguasai areal pertambangan milik Vale," ujarnya seperti yang dilansir harian Kontan, Jakarta, Sabtu (5/10).

Dede menjelaskan, kelima perusahaan tersebut yaitu, PT Kasmar Tiar Raya dan memiliki IUP eksplorasi nikel seluas 1.170 hektare (ha), Pt Riota Jaya Lestari pemegang IUP eskplorasi dengan areal seluas 5.350 ha, PT Citra Silika Mallawa yang punya IUP operasi produksi dengan konsesi 20 ha, serta PT Tiar Daya Sembada pemegang IUP eksplorasi dengan luas lahan 204 ha.

Dengan adanya pembatalan ini, lanjut Dede, kelima perusahaan tersebut dilarang menggelar aktivitas pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun produksi.

"Mereka memiliki izin di atas areal Vale yang masih aktif. Jelas tidak boleh," tuturnya.

Friday, January 3, 2014

Pemerintah akan Terapkan Aturan Penerbitan IUP Melalui Lelang

minerba

Jakarta, EnergiToday -- Akhirnya Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menerapkan aturan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dengan cara mekanisme lelang. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertanbangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Direktur Jenderal dan Batu Bara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, pihaknya mengundang seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota untuk pemetaan wilayah pertambangan di masing-maisng daerah.

"Ada tiga macam wilayah pertambangan yaitu wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pencadangan negara (WPN), dan wilayah Pertambangan rakyat (WPR). Nnatinya akan dikoordinasikan dan konsultasi dengan DPR," ujarnya seperti yang dilansir harian Investor Daily, Jakarta, Senin (7/10).

Thamrin menjelaskan, nantinya wilayah pertambangan tersebut tidak berdasarkan kabupaten, melainkan berdasarkan koridor. Untuk itu Pemerintah akan menetapkan tujuh koridor wilayah pertambangan yakni, Sulawesi, Papua, Maluku, Jawa-Bali, Nusa Tenggara, Sumatera dan Kalimantan.

"Kemarin pulau Jawa sudah, tapi belum ditetapkan. Yang sudah ditetapkan hanya Sulawesi saja," tuturnya.

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Suhendra menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tinggal menunggu peraturan dari pemerintah daerah (pemda).

Menurut Dede, nantinya akan dibentuk panitia lelang yang terdiri dari utusan daerah maupun pusat untuk melaksanakan lelang tersebut.

"Permen lelang kan sudah ada, nnati tinggal menunggu Perda masing-maisng dearah untuk pelaksanaan di daerahnya," katanya.   (US/ID)

Wednesday, January 1, 2014

WORKSHOP PERMASALAHAN PERPAJAKAN PKP2B

   

Jakarta, Ruang Rapat Bima Bidakara dipilih menjadi tempat pelaksanaan workshop permasalahan perpajakan PKP2B pada tanggal 13 November 2013. Jalanan Jakarta yang cukup padat tidak membuat malas para peserta workshop untuk tetap bisa hadir tepat waktu. Hal ini dikarenakan acara dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Kepala Bidang Pajak dan PNBP III Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Subdirektorat Pertambangan Direktorat Bea dan Cukai, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendeal Pajak dan APBI.

Sambutan yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara menegaskan permasalahan yang akan dibahas dalam acara ini diantaranya:

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PKP2B Generasi I
    Perbedaan PPN Terhadap PKP2B Generasi III
    Pembebanan Biaya Pemotongan dan Cicilan PPH Badan
    Perbedaan Tarif PPH Pasal 23 (withholding tax)
    Pembebanan Pajak Bahan Bakar
    Pajak Bumi dan Bangunan
    Fasilitas Bea Masuk untuk Barang Milik Negara Ex PKP2B


Kegiatan ini adalah kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pemangku kepentingan dunia pertambangan untuk mendapatkan persamaan perlakuan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam menerapkan ketentuan perpajakan sesuai dalam PKP2B