Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Wednesday, March 14, 2012

Empat RPP Minerba Segera Disahkan



RABU, 27 JANUARI 2010 02:03 WIB JAKARTA. Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panasbumi (Minerbapabum) Kementerian ESDM Bambang Setiawan menyatakan, empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) akan segera disahkan. Keempat RPP tersebut yaitu RPP Wilayah Pertambangan, RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, RPP Reklamasi dan Pasca Tambang, serta RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Semuanya sudah di Sekretariat Negara, Insyaallah akhir bulan ini RPP-RPP tersebut sudah ditandatangani Presiden,” ujar Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan di Jakarta, Selasa (26/2). Dirjen menjelaskan, penetapan empat RPP itu pada dasarnya untuk mengatur secara detail ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam 22 pasal pada UU Minerba yang memuat artikel “…diatur dengan PP”. “Keempat RPP yang akan segera disahkan ini, akan diikuti terbitnya beberapa Peraturan Menteri ESDM yang memuat aturan lebih detail lagi,” lanjut Dirjen. Dari empat RPP yang disiapkan sebagai aturan turunan UU Minerba, dua di antaranya, yakni RPP Wilayah Pertambangan dan RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penyelesaiannya ditargetkan dalam program 100 hari Kementerian ESDM. Sementara itu, RPP Reklamasi dan Pasca Tambang serta RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang tidak termasuk dalam target Program 100 hari KESDM, juga akan disahkan segera setelah 2 RPP lainnya diterbitkan.

Tuesday, March 13, 2012

Biaya dan Nilai Ekonomis Coal Upgrading

Istilah coal upgrading mulai ramai diperbincangkan belakangan ini oleh kalangan industri batu bara seiring dengan adanya rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan baru seputar larangan menjual batu bara kalori rendah ke luar negeri. Definisi coal upgrading itu sendiri berarti proses peningkatan kandungan kalori batu bara dengan menghilangkan kelembaban (moisture) dan  polutan tertentu dari batu bara. Hasil dari coal upgrading dinamakan refined coal.

Metode untuk coal upgrading itu sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yaitu : yang pertama adalah menggunakan metode wash and dry dengan terlebih dahulu membedakan kepadatan setiap partikelnya, lalu yang kedua melalui penambahan material zat kimia, dan yang terakhir adalah metode pengeringan yang ditujukan khusus untuk batu bara kalori rendah (low rank coal). Tujuan dari penerapan coal upgrading yaitu untuk meningkatkan efisiensi serta pengurangan emisi pada saat batu bara itu dibakar

Rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelarangan ekspor batu bara kalori rendah memunculkan perdebatan di kalangan industri batu bara itu sendiri. Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) menolak aturan tersebut karena menganggap bahwa walaupun terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh namun teknologinya sendiri belum teruji. Teknologi untuk melakukan coal upgrading sampai pada tahap komersialisasi dianggap belum teruji dalam skala besar. Apabila aturan ini dipaksakan, maka ada potensi merusak struktur pasar batu bara kalori rendah yang telah terbangun selama ini.

Selain alasan teknologi, faktor lainnya yang dapat menjadi penghambat yaitu pada besarnya nilai investasi yang harus dikeluarkan oleh pengusaha untuk membangun fasilitas tersebut. Menurut Indonesian Coal Society, pembangunan fasilitas coal upgrading membutuhkan dana sebesar US$ 70-80 juta, setara dengan Rp 630-720 miliar dengan asumsi kurs Rp 9,000/dollar. Nilai investasi ini tentu tidak sedikit, apalagi bila harus dibangun oleh pengusaha batu bara dengan skala kecil.

Kekhawatiran lainnya adalah meningkatnya biaya operasional selama proses coal upgrading ini dilakukan. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Rudi Vahn, bahwa dalam penggunaaan coal upgrading technology biaya operasional akan meningkat sebesar 24% sepanjang umur tambang tersebut. Sedangkan menurut US Carbon Development Corporation, secara umum proses coal upgrading ini akan meningkatkan cash cost sebesar US$ 6.5-7.5 /ton.

Namun kenaikan pada sisi biaya operasional ini dapat diimbangi dengan potensi kenaikan pendapatan seiring dengan meningkatnya kandungan kalori dalam batu bara setelah proses coal upgrading ini selesai dilakukan. Karena variabel utama dalam penentuan harga jual batu bara adalah kandungan kalori di dalamnya, maka setiap kenaikan kandungan kalori batu bara akan meningkatkan harga jual batu bara tersebut.

Selain kandungan kalori, terdapat variabel lain yang digunakan untuk menentukan harga jualnya, walapun hal tersebut tidak terlalu signifikan, seperti kelembaban (moisture) serta kandungan sulfur dan debu. Adapun untuk prosentase kenaikan kandungan kalori pada proses coal upgrading itu sendiri tidak dapat disamaratakan karena hal ini bergantung pada jenis teknologi yang diterapkan serta jenis batu baranya.

Untuk di Indonesia, proyek Coal Upgrading ini sendiri telah diujicobakan oleh Bayan Resources pada 2009 lalu dengan produksi awal sebesar 1 juta ton. Dengan menggunakan teknologi Binderless Coal Briquetting (BCB), perusahaan berhasil meningkatkan kandungan kalori batu baranya dari GAR 4,200 kcal/kg menjadi GAR 6,100 kcal/kg, atau naik 45,23% dengan tetap mempertahankan kandungan sulfur 0,2% dan kadar abu rendah 3%. Hal ini tentu saja akan menguntungkan bagi perusahaan karena kenaikan biaya operasional sebesar 26% dapat di-offset oleh kenaikan harga jualnya yang meningkat 45%, sehingga selisih dari kenaikan ini merupakan suatu peluang yang menguntungkan bagi perusahaan. Jadi secara ekonomis, investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk pembangunan pabrik/fasilitas coal upgrading dapat diimbangi dengan kenaikan pendapatan yang diterima oleh perusahaan untuk tahun-tahun ke depannya.

Selain manfaat yang akan diterima oleh perusahaan, ada sejumlah manfaat tambahan lainnya yang akan diterima oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah itu sendiri melalui penerapan kebijakan larangan ekspor ini.

Manfaat yang pertama yaitu potensi naiknya penerimaan pajak pemerintah. Kenaikan harga jual yang selain berdampak bagi penjualan perusahaan, juga memiliki dampak postif lainnya yaitu kenaikan penerimaan bagi pemerintah dalam bentuk peningkatan royalti yang dibayarkan.

Naiknya pendapatan perusahaan otomatis juga akan berdampak pada kenaikan pada pos laba usaha dan laba bersihnya. Kenaikan laba sebelum pajak tentu saja akan meningkatkan pajak penghasilan (corporate tax) dan hal ini akan berdampak pada naiknya setoran pajak penghasilan dari perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia.

Manfaat lainnya yaitu terciptanya lapangan kerja baru dalam proses coal upgrading ini serta terjadinya alih pengetahuan bagi industri batu bara secara keseluruhan. Coal Upgrading ini merupakan suatu proses yang membutuhkan suatu fasilitas dengan teknologi tersendiri sehingga proses ini berpotensi menciptakan suatu lapangan kerja baru serta adanya transfer teknologi mengingat proses ini merupakan sesuatu yang baru untuk industri batu bara Indonesia.

Dengan berkaca pada sejumlah cost and benefits yang telah dipaparkan diatas, maka hendaknya berbagai pihak yang terlibat dalam industri batu bara berani untuk mengambil suatu langkah demi kemajuan sektor ini. Pemerintah juga disarankan untuk segera menyusun kebijakan yang jelas, sementara pengusaha diberikan insentif yang menarik kesempatan untuk melakukan sejumlah uji coba dan kemudian mengimplementasikannya di lapangan.

Kebijakan ini positif karena akan menciptakan suatu nilai tambah (value added) bagi industri batu bara, dan juga Indonesia secara keseluruhan. Ini sesuai dengan semangat pemerintah yang berusaha untuk meningkatkan nilai tambah industri agar Indonesia tidak sekedar sebagai penjual sumber daya alam saja.

Apalagi mayoritas dari cadangan batu bara Indonesia terdiri dari batu bara kalori rendah dengan prosentase yang mencapai 65%. Asalkan dibarengi dengan persiapan yang matang, kebijakan ini patut untuk kita dukung mengingat besarnya potensi benefit yang akan didapatkan dari penerapan kebijakan tersebut.

Bursa Komoditi Buka Peluang Perdagangan Berjangka Batu Bara

JAKARTA (IFT) -PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, siap meluncurkan perdagangan fisik (spot) dan berjangka batu bara jika dibutuhkan oleh pelaku pasar. Bursa akan menjajaki pembicaraan dengan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengenai rencana itu.

Megain Widjaja, Direktur Utama Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, mengatakan pihaknya hanya bertindak sebagai operator industri untuk mencapai tujuannya dengan meluncurkan perdangangan spot atau berjangka itu. Jika pembicaraan dilakukan dengan serius, dia optimistis perdagangan spot dan berjangka untuk komoditas batu bara dapat direalisasikan tahun ini.


"Kami membuka diri untuk melakukan pembicaraan guna merealisasikan perdagangan spot dan berjangka batu bara," ujarnya kepada IFT.

Menurut Megain, dengan adanya perdagangan spot dan berjangka batu bara, Indonesia memiliki pasar tersendiri yang pembentukan harganya dapat menjadi patokan alternatif dari pasar batu bara yang ada saat ini. Dengan adanya perdagangan spot dan berjangka, produsen batu bara dapat melihat fundamental dari permintaan dan penawaran (supply and demand).


Sisi positif lain adalah adanya jaminan mutu baik secara kualitas maupun pasokan, karena komoditas yang diperdagangkan harus distandarisasi. "Sebelum memulai perdagangan berjangka (batu bara), kami prefer untuk memulai perdagangan fisik terlebih dahulu seperti komoditas timah yang awal bulan ini kami luncurkan," kata Megain.

Sebelumnya, PT Bursa Berjangka Jakarta menyatakan akan merealisasikan perdagangan berjangka batu bara setelah peluncuran perdagangan fisik batu bara pada kuartal I 2012. Hal itu ditujukan agar para pelaku pasar memahami perdagangan terorganisasi di bursa sebelum diluncurkan perdagangan berjangka.

Andam Dewi, Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Usaha, Bursa Berjangka Jakarta ,mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Asosiasi sejak Agustus 2005 terkait kemungkinan adanya perdagangan berjangka batu bara setelah ada indeks batu baraIndonesia (Indonesian Coal Index/ICI). Potensi adanya perdagangkan berjangka batu bara juga sudah dibahas beberapa kali dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


"Kami telah sepakat dengan asosiasi bahwa sebelum perdagangan berjangka, kami akan meluncurkan terlebih dahulu perdagangan fisik batu bara spot dan forward," ujar Andam kepada IFT.

Menurut Andam,penyelenggaraan perdagangan berjangka batu bara ditujukan untuk lindung nilai (hedging), yaitu memproteksi harga dari volatilitas dan sebagai investasi alternatif karena mendapatkan harga yang tepat di masa depan.

Bob Kamandanu, Ketua APBI menilai penyelenggaraan bursa berjangka batu bara di Indonesia saat ini sangat dibutuhkan, karena masih ada beberapa kelemahan dalam penerapan harga patokan batu bara (HPB). Beberapa kelemahan dalam penggunaan harga patokan batu bara antara lain tidak dapat digunakan untuk menutup kontrak jual beli lebih dari 12 bulan (long terms).

Penerapan harga patokan batu bara yang berbasis harga spot untuk kontrak 12 bulan ke depan secara tetap (flat) dapat menimbulkan masalah, baik bagi pemerintah, produsen batu bara, maupun konsumen dalam negeri. Hal itu karena dalam situasi tren harga meningkat untuk 12 bulan ke depan, pemerintah dan perusahaan penjual batu bara dapat dipermasalahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, karena pemerintah kehilangan kesempatan (opportunity) akibat potensi hilangnya sebagian royalti dan sebagian pajak badan dari yang seharusnya.

"Sebaliknya, ketika harga turun perjanjian jual beli yang bersifat flat untuk 12 bulan dapat menimbulkan masalah kepada PT PLN (Persero) karena dapat dipertanyakan oleh Dewan, mengapa PLN membeli lebih tinggi dari harga spot," papar Bob.

Asosiasi mengusulkan kontrak jangka panjang sebaiknya menggunakan harga mendatang (future price) yang dihasilkan ataupun dikeluarkan oleh operator perdagangan berjangka. Bob optimistis seluruh anggota Asosiasi akan mendukung adanya perdagangan berjangka batu bara.(*)

Bayan Jual 10 Juta Ton Batu Bara ke Perusahaan Listrik India

JAKARTA (IFT) - PT Bayan Resources Tbk (BYAN), emiten batu bara terbesar kedua dari segi kapitalisasi pasar, memperoleh kontrak penjualan batu bara sebanyak 10 juta ton dari perusahaan listrik India. Kontrak berjangka waktu 10 tahun tersebut berlaku mulai 2014.

Jenny Quantero, Direktur Bayan Resources, mengatakan perseroan mengantongi kontrak penjualan batu bara dari Thermal Powertech Corporation India. Sesuai kontrak, perseroan akan memasok batu bara yang mengandung abu dan belerang rendah ke perusahaan pembangkit asal India itu sebesar satu juta ton per tahun. "Perseroan sudah menandatangani perjanjian jual beli batu bara dengan Thermal Powertech pada 23 Februari 2012," katanya.

Perseroan belum memiliki patokan harga untuk seluruh kontrak penjualan batu bara. "Untuk harga akan dinego setiap tahun," ucapnya.


Bayan Resources mengestimasikan produksi tahun lalu mencapai 14,5-15,5 juta ton dengan penjualan sebesar 15-16 juta ton. Harga jual rata-rata di 2011 sebesar US$ 85-US$ 87 per ton. Pada perdagangan Jumat, harga saham Bayan Resources menguat Rp 50 atau 0,3% menjadi Rp 18.100.

Thermal Powertech merupakan perusahaan patungan antara Gayatri Energy Ventures dan Sembcorp Utilities, yang akan membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara berkapasitas 1.320 megawatt di Krisnhapatman, Andhra Pradesh, India.

Bersama China, India saat ini menjadi pengimpor batu bara termal terbesar dunia. Hal tersebut dipicu tingginya kebutuhan pembangkit listrik di negara tersebut dalam rangka menopang perekonomian. Seperti dikutip Bloomberg, India tahun ini bahkan diperkirakan menjadi pengimpor batu bara terbesar, mengalahkan China, akibat langkanya pasokan bahan bakar minyak untuk kebutuhan pembangkit.


Manhoman Singh, Perdana Menteri India, menyatakan negaranya tengah mencari pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan sejumlah pembangkit baru senilai US$ 36 miliar yang pengoperasiannya terkendala karena masalah pasokan bahan bakar.

Daniel Hynes, Direktur Riset Komoditas di Citigroup Inc Sydney, mengatakan India tahun ini berpotensi mengimpor 118 juta ton batu bara, melebihi China yang diperkirakan hanya mendatangkan 102 juta ton dari luar negeri.

Dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi India tumbuh lebih lambat karena melambatnya industri dan pasokan energi. Sebaliknya, China tengah berupaya meningkatkan kapasitas produksi batu baranya, menurut Badan Energi Nasional.

"Pengiriman batu bara ke China akan beralih ke India. Sementara di China tingkat listrik akan menurun sedangkan produksi batu bara naik pesat," kata Michael Parker, Analis Sanford C Bernstein & Co yang berbasis di Hong Kong.

Ekspor Bumi
PT Bumi Resources Tbk (BUMI), produsen batu bara terbesar, berencana mengalokasikan 17% penjualannya tahun ini ke Jepang. Persentase tersebut setara dengan 14 juta ton, naik dari 2011 sebesar 12 juta ton.

Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, mengatakan peningkatan ekspor ke Jepang karena negara tersebut saat ini membutuhkan banyak pasokan batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik akibat kasus bocornya pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima. Impor batu bara Jepang diperkirakan naik 3% menjadi 104 juta ton, berdasarkan analisis Daiwa Capital Markets. "Kami berusaha untuk melampaui tingkat eskpor ke Jepang di 2010 atau minimal sama," kata Dileep.


Bumi Resources pada 2010 menjual 12,7 juta ton batu bara ke Jepang atau sekitar 21% dari total volume penjualan perseroan saat itu. Menurut Dileep, harga jual untuk pelanggan di Jepang tahun ini sekitar US$ 110-US$ 120 per ton.

Saat ini perseroan dalam pembicaraan dengan pembeli asal Jepang untuk kesepakatan kontrak yang berakhir pada tahun fiskal Maret 2013. "Kami mengharapkan penyelesaian pembicaraan ini pada kuartal II tahun ini," tuturnya.

Bumi Resources saat ini telah mengantongi 35 juta ton kontrak penjualan baik untuk pasokan harga tidak tetap maupun sesuai dengan Index Newcastle. Capaian kontrak itu sekitar 46% dari proyeksi penjualan pada akhir tahun ini sebesar 75 juta ton. Pada perdagangan Jumat harga saham Bumi Resources turun Rp 75 atau 3% menjadi Rp 2.425. (*)

Pemerintah Izinkan Perdagangan Spot dan Berjangka Batu Bara

JAKARTA (IFT) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kesempatan bagi pengusaha batu bara dan otoritas bursa berjangka maupun komoditas untuk menerapkan perdagangan spot maupun berjangka.
Pemerintah saat ini masih dalam tahap pembicaraan untuk menjadikan harga di perdagangan spot dan berjangka menjadi patokan untuk harga batu bara kewajiban memasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementrian Energi,  mengatakan Kementerian Energi akan melakukan pertemuan sekali lagi dengan PT Bursa Berjangka Jakarta untuk membahas rencana pembukaan pasar spot. "Pada dasarnya, tidak ada masalah apabila Bursa Berjangka Jakarta maupun PT Bursa Komoditi dan Derivatif membuka perdagangan spot dan berjangka, asalkan ada pembeli dan penjualnya," ujarnya.

Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, menambahkan penyelenggaraan perdagangan spot batu bara oleh Bursa Berjangka Jakarta tidak serta merta menggantikan patokan harga batu bara domestic market obligation dari harga batu bara acuan dan patokan. Pembicaraan soal penyelenggaraan perdagangan spot batu bara belum final, karena perlu melihat dampak yang lebih besar lagi, seperti pajak dan royalti.

"Jadi meskipun ada, perdagangan spot itu sifatnya B to B, bergantung siapapun yang terlibat di sana. Harga batu bara DMO masih tetap menggunakan harga acuan dan patokan," ujar Edi.

Bob Kamandanu, Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), mengatakan kendala utama pengembangan pasar spot dan berjangka batu bara adalah sosialisasi. Otoritas bursa, menurut Bob, seharusnya dapat memberikan pemahaman lebih jauh kepada perusahaan batu bara agar pasar spot dan berjangka benar-benar menjadi alternatif.

Karena itu, Bob berharap dengan adanya pemahaman serta keterlibatan dari perusahaan besar, harga yang terbentuk di pasar spot dan berjangka dapat menjadi alternatif dari harga patokan yang ada. "Intinya, pembahasan ini harus terus didorong dan keterlibatan perusahaan besar menjadi penting untuk menjadi buyer maupun seller," ujar Bob yang juga Direktur Utama PT Delma Mining, perusahaan tambang batu bara termal berbasis di Kalimantan.




Bob menilai penyelenggaraan bursa berjangka batu bara saat ini sangat dibutuhkan, karena masih ada beberapa kelemahan dalam penerapan harga patokan batu bara. Beberapa kelemahan dalam penggunaan harga patokan batu bara antara lain tidak dapat digunakan untuk menutup kontrak jual beli lebih dari 12 bulan.

Penerapan harga patokan batu bara yang berbasis harga spot untuk kontrak 12 bulan ke depan secara tetap (flat) dapat menimbulkan masalah, baik bagi pemerintah, produsen batu bara, maupun konsumen dalam negeri. Hal itu karena dalam situasi tren harga meningkat untuk 12 bulan ke depan, pemerintah dan perusahaan penjual batu bara dapat dipermasalahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, karena pemerintah kehilangan kesempatan (opportunity) akibat potensi hilangnya sebagian royalti dan pajak badan dari yang seharusnya.

"Sebaliknya, ketika harga turun perjanjian jual beli yang bersifat flat untuk 12 bulan, dapat menimbulkan masalah kepada PT PLN (Persero) karena dapat dipertanyakan oleh Dewan mengapa PLN membeli lebih tinggi dari harga spot," kata Bob.

Asosiasi mengusulkan kontrak jangka panjang sebaiknya menggunakan harga mendatang (future price) yang dihasilkan ataupun dikeluarkan oleh operator perdagangan berjangka. Bob optimistis seluruh anggota Asosiasi akan mendukung adanya perdagangan berjangka batu bara.

PT Bursa Berjangka Jakarta sebelumnya menyatakan akan merealisasikan perdagangan berjangka batu bara setelah peluncuran perdagangan fisik batu bara pada kuartal I 2012. Hal itu ditujukan agar para pelaku pasar memahami perdagangan terorganisasi di bursa sebelum diluncurkan perdagangan berjangka.

Andam Dewi, Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Usaha Bursa Berjangka Jakarta, mengatakan telah berkomunikasi dengan Asosiasi sejak Agustus 2005 terkait kemungkinan adanya perdagangan berjangka batu bara setelah ada Indeks Batu Bara Indonesia (Indonesian Coal Index/ICI). Potensi adanya perdagangan berjangka batu bara juga sudah dibahas beberapa kali dengan Kementerian Energi. (*)