Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Sunday, January 27, 2013

Pengumuman C&C Tahap Ke VIII

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP 
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP




  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-delapan sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :

    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih;

    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.



  2. Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan ;

    • Tahapan Eksplorasi :

      • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi



    • Tahapan Operasi Produksi :

      • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.



      • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.




      • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.




  3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.

  4. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

  5. Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal        Januari 2013
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara







Thamrin Sihite






Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-delapan klik disini 





Tuesday, January 22, 2013

Pengaruh Harga Batubara

Sudah sekita setahun terakhir ini harga batubaru turun dari tingkat harga sebelumnya. Penurunan harga ini sangat dirasakan pengaruhnya oleh perusahaan tambang batubara, termasuk karyawan yang bekerja secara langsung maupun tidak langsung di tambang batubara. beberapa perusahaan tambang menyiasati hal ini dengan melakukan pengurangan tingkat produksi.

Akankah tahun 2013 ini harga batubara akan segera membaik lagi. Semoga demikian.

Thursday, November 8, 2012

SEMINAR NASIONAL PENINGKATAN NILAI TAMBAH PERTAMBANGAN

Denpasar, hari ini, 7/11/2012 merupakan hari yang sangat penting terkait dengan peningkatan nilai tambah mineral di Indonesia dengan diselenggarakannya “SEMINAR NASIONAL PENINGKATAN NILAI TAMBAH” oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Seminar dihadiri oleh  pembuat kebijakan, pelaku usaha pertambangan mineral dan praktisi/akademisi di bidang pertambangan, dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Seminar ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 jo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan Pemurnian. Hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut antara lain Direktur Jenderal Mineral dan Batubara , Direktur Jenderal Basis Industri Manu-faktur Kementerian Perindustrian, Direktur Pembinaan Progran Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Asdep Pertambangan Umum Kemenko Perekonomian, Ketua Apemindo, Praktisi Pertambangan,dan Ketua IMA.

Monday, October 22, 2012

Pengumuman C&C Tahap Ke VI Rekonsiliasi IUP

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP


  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-enam sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan :
    a. Tahapan Eksplorasi :
    • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
    b. Tahapan Operasi Produksi :
    • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
    • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
    • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

  3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.

  4. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

  5. Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-enam klik disini

REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN

REKONSILIASI NASIONAL IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) TAHAP II UNTUK WILAYAH KALIMANTAN
Selasa, 18 September 2012 menjadi hari yang cukup sibuk bagi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hari ini Ditjen Minerba berkesempatan menyelenggarakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan yang merupakan tindak lanjut dari Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap I yang telah dilaksanakan 3-6 Mei 2011 dan hasil inventarisasi dan verifikasi data IUP yang telah diterima oleh Ditjen Mineral dan Batubara, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian IUP Non Clear and Clean.

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II merupakan rangkaian dari seri kegiatan dengan jadwal sebagai berikut :

1) Wilayah Kalimantan (18-19 September 2012);

2) Wilayah Sulawesi (2-3 Oktober 2012);

3) Wilayah Sumatera (16-17 Oktober 2012 );

4) Wilayah Papua-Maluku (30-31 Oktober 2012); dan

5) Wilayah Jawa-Nusa Tenggara (Tanggal 13-14 November 2012)

Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk wilayah Kalimantan ini diikuti oleh 4 Pemerintah Provinsi dan 55 Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah permasalahan yang ada di wilayah Kalimantan terdiri atas  permasalahan administrasi sebanyak 1.599 kasus dan permasalahan tumpang tindih/kewilayahan sebanyak 1.461 kasus.

Hasil dari kegiatan rekonsiliasi nasional IUP untuk wilayah Kalimantan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pada kesempatan ini kami juga mengundang peninjau dari instansi lain diantaranya Sekretariat Jenderal KESDM, Inspektorat Jenderal KESDM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.