Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Thursday, March 14, 2013

Mengenal Ukuran dan Jenis Container

Dry containers

Terdapat beberapa ukuran dan model/jenis Container dry:

  • 20′  dengan payload (Bisa memuat) sampai 28.3 metrik ton. Tapi perlu diingat standar yang diperbolehkan pengelola pelabuhan tidak sama di masing – masing negara. Untuk di Indonesia, rata-rata untuk pengiriman internasional hanya diperbolehkan sampai maksimum 20ton, demikian juga di wilayah sebagian besar Asia. Sedangkan di Chili dan sebagian besar negara Amerika Tengah maksimum 18ton.

  • 40′ – baik yang standard 8’6″ and maupun 9’6″ high cube – dengan payload sampai 30.4 metrik ton. Batas muatan yang diperbolehkan biasanya sampai 27 – 28 ton. Kalau di wilayah Amerika Serikat malah hanya 25ton.

  • 45′ – dengan ukuran 9’6″ high cube – dengan total kapasitas 86 meter kubik.


Dry/steel atau Dry/aluminium





























































































































































Type



Exterior



Interior



Weight



Door Opening



Length



Width



Height



Length



Width



Height



Gross
Weight



Tare
Weight



Net
Weight



Width



Height


20′ Steel Dry Cargo Container 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



19′-4
13/16”



7′-8
19/32”



7′-9
57/64”



52,910lb



5,140lb



47,770lb



7′-8
1/8”



7′-5
3/4”



67,200lb



5,290lb



61,910lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.898m



2.352m



2.385m



24,000kg



2,330kg



21,670kg



2.343m



2.280m



30,480kg



2,400kg


28,080kg
40′ Steel Dry Cargo Container 

40′-0”



8′-0”



8′-6”



39′-5
45/64”



7′-8
19/32”



7′-9
57/64”



67,200lb



8,820lb



58,380lb



7′-8
1/8”



7′-5
3/4”



12.192m



2.438m



2.591m



12.032m



2.352m



2.385m



30,480kg



4,000kg



26,480kg



2.343m



2.280m


40′ Hi-Cube Steel Dry Cargo Container 

40′-0”



8′-0”



9′-6”



39′-5
45/64”



7′-8
19/32”



8′-9
15/16”



67,200lb



9,260lb



57,940lb



7′-8
1/8”



8′-5
49/64”



12.192m



2.438m



2.896m



12.032m



2.352m



2.69m



30,480kg



4,200kg



26,280kg



2.343m



2.585m


45′ Hi-Cube Steel Dry Cargo Container 

45′-0”



8′-0”



9′-6”



44′-5 7/10”



7′-8 19/32”



8′-10 17/64”



67,200lb



10,858lb



56,342lb



7′-8
1/8”



8′-5
49/64”



71,650lb



10,360lb



61,290lb



7′-8
1/8”



8′-5
49/64”



13.716m



2.438m



2.896m



13.556m



2.352m



2.698m



30,480kg



4,870kg



25,610kg



2.340m



2.585m



32,500kg



4,700kg



27,800kg



2.340m



2.585m




 

Beberapa pelayaran menyedikan container untuk kebutuhan khusus, misalnya ,

-          Container yang dilengkapi dengan beams hanger yang digunakan untuk mengirim garment/ baju dengan digantung tanpa packing karton,

-          Container dengan extra payload atau ukuran pintu lebih besar untuk muatan dengan berat dan dimensi lebih besar.

-          Bull rings dan lashing bars untuk pengikat cargo

-          Container yang berjendela (Ventilated containers) untuk hasil bumi yang membutuhkan sirkulasi udara misalnya kopi, coklat, bawang merah, bawang putih, dll.

 

Reefer

Sedangkan untuk barang- barang perishable yang membutuhkan perlakuan khusus misalnya ikan, sayur, buah baik segar maupun beku, kita bisa menggunakan container reefer yang dilengkapi dengan mesin pendingin yang bisa kita atur suhu container sesuai kebutuhan. Detail penanganan perishable cargo akan dijelaskan peda kesempatan yang lain. Sehingga kualitas dan daya tahan cargo tetap terjaga sampai diterima buyer di negara tujuan.


















































































































Type



Exterior



Interior



Weight



Length



Width



Height



Length



Width



Height



Gross
Weight



Tare
Weight


20′ M.G.S.S. Refrigerated Container 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



18′- 17/32”



7′-6 15/32”



7′-5 39/54”



67,180lb



6,700lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.5m



2.298m



2.276m



30,480kg



3,040kg


20′ Aluminum Refrigerated Container 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



17′-9 15/16”



7′-6”



7′-3 63/64”



52,800lb



6,314lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.543m



2.286m



2.235m



24,000kg



2,870kg


40′ M.G.S.S. Hi-Cube Refrigerated Container 

40′-0”



8′-0”



9′-6”



37′-11 55/64″



7′-6 15/32”



8′-4 5/32”



74,960lb



9,150lb



12.192m



2.438m



2.896m



11.579m



2.298m



2.544m



34,000kg



4,150kg


40′ Hi-Cube Aluminum Refrigerated Container 

40′-0”



8′-0”



9′-6”



38′-1 13/32″



7′-6”



8′-2 23/32”



67,200lb



9,480lb



12.192m



2.438m



2.896m



11.618m



2.286m



2.507m



30,480kg



4,300kg




Biasanya container-container reefer ini dilengkapi dengan fitur-fitur khusus seperti :

-          Dehumidification system yang menjamin suhu dan kelembaban container.

-          Bahkan Super freezer container bisa menjaga suhu terenda pada -60°C/ -76°F

 

Special equipment Container

Untuk cargo – cargo khusus baik dimensi maupun beratnya melebihi batas maksimal penggunaan container biasa, terdapat container khusus yang disediakan untuk barang-barang tersebut.

-          flat racks dan artificial tween decks (ATD) baik 20′ and 40′, yaitu container yang tidak memiliki dinding atau atap permanen atau dinding containernya bisa dibuka-tutup sesuai kebutuhan. Cocok untuk proses pemuatan barang dari atas maupun samping container. Biasanya digunakan untuk mesin-mesin berat, pipa, dll.

-          Open Top container, 20′ and 40′ yang atapnya bisa terbuka atau ditutup dengan terpal.

































































































































































































Type



Exterior



Interior



Weight



Length



Width



Height



Length



Width



Height



Gross
Weight



Tare
Weight



Net
Weight


20′ Full Height Open Top Container 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



19′-4 4/5”



7′-8 4/5”



7′-8 3/5”



67,200lb



5,140lb



62,060lb



52,910lb



5,310lb



47,600lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.898m



2.352m



2.348m



30,480kg



2,330kg



28,150kg



24,000kg



2,410kg



21,590kg


20 ‘ Flat Rack Container with Four Freestanding Posts 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



18′-6 7/16”



6′-7 59/64”



6′-9 39/64”



66,140lb



6,150lb



59,990lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.650m



2.030m



2.073m



30,000kg



2,790kg



27,210kg


20′ Flat Rack Container with Collapsible Ends 

20′-0”



8′-0”



8′-6”



18′-5 31/32”



7′-3 23/32”



7′-3 59/64”



74,950lb



6,370lb



68,580lb



6.058m



2.438m



2.591m



5.638m



2.228m



2.233m



34,000kg



2,890kg



31,110kg


40′ Flat Rack Container with Four Freestanding Posts 

40′-0”



8′-0”



8′-6”



38′-7 15/16”



6′-7 59/64”



6′-4 1/2”



99,210lb



11,908lb



87,302lb



12.192m



2.438m



2.591m



11.784m



2.030m



1.943m



45,000kg



5,400kg



39,600kg


40′ Flat Rack Container with Collapsible Ends 

40′-0”



8′-0”



8′-6”



38′-7 39/64”



7′-3 23/32”



6′-4 61/64”



99,210lb



10,800lb



89,410lb



12.192m



2.438m



2.591m



11.752m



2.374m



1.955m



45,000kg



4,900kg



40,100kg


40′ Full Height Open Top Container 

40′-0”



8′-0”



8′-6”



39′-7”



7′-8 9/10”



7′-8 3/5”



67,200lb



9,499lb



57,701lb



12.192m



2.438m



2.591m



12.032m



2.352m



2.348m



30,480kg



4,300kg



26,180kg


40′ Hi-Cube Hanger Container 

40′-0”



8′-0”



9′-6”



39′-5 45/64″



7′-8 19/32″



8′-9 15/16″



67,200lb



9,172lb



58,028lb



12.19m



2.44m



2.90m



12.03m



2.35m



2.69m



30,480kg



4,200kg



26,280kg



Sunday, January 27, 2013

Pengumuman C&C Tahap Ke VIII

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP 
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP




  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-delapan sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :

    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih;

    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.



  2. Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan ;

    • Tahapan Eksplorasi :

      • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi



    • Tahapan Operasi Produksi :

      • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.



      • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.




      • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.




  3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.

  4. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

  5. Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal        Januari 2013
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara







Thamrin Sihite






Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-delapan klik disini 





Tuesday, January 22, 2013

Pengaruh Harga Batubara

Sudah sekita setahun terakhir ini harga batubaru turun dari tingkat harga sebelumnya. Penurunan harga ini sangat dirasakan pengaruhnya oleh perusahaan tambang batubara, termasuk karyawan yang bekerja secara langsung maupun tidak langsung di tambang batubara. beberapa perusahaan tambang menyiasati hal ini dengan melakukan pengurangan tingkat produksi.

Akankah tahun 2013 ini harga batubara akan segera membaik lagi. Semoga demikian.

Thursday, November 8, 2012

SEMINAR NASIONAL PENINGKATAN NILAI TAMBAH PERTAMBANGAN

Denpasar, hari ini, 7/11/2012 merupakan hari yang sangat penting terkait dengan peningkatan nilai tambah mineral di Indonesia dengan diselenggarakannya “SEMINAR NASIONAL PENINGKATAN NILAI TAMBAH” oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Seminar dihadiri oleh  pembuat kebijakan, pelaku usaha pertambangan mineral dan praktisi/akademisi di bidang pertambangan, dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Seminar ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 jo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan Pemurnian. Hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut antara lain Direktur Jenderal Mineral dan Batubara , Direktur Jenderal Basis Industri Manu-faktur Kementerian Perindustrian, Direktur Pembinaan Progran Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Asdep Pertambangan Umum Kemenko Perekonomian, Ketua Apemindo, Praktisi Pertambangan,dan Ketua IMA.

Monday, October 22, 2012

Pengumuman C&C Tahap Ke VI Rekonsiliasi IUP

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP


  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-enam sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan :
    a. Tahapan Eksplorasi :
    • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
    b. Tahapan Operasi Produksi :
    • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
    • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
    • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

  3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.

  4. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

  5. Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-enam klik disini