Truk itu terus bergerak mundur hingga menabrak sang spotter.
Seorang supir truk tengah mengendarai truknya dengan bergerak mundur. Dia mengetahui kalau di belakang truk ada seorang spotter yang bertugas memberikan arahan dan sinyal pada setiap kendaraan kendaraan besar di area kerja tersebut. Saat truk bergerak mundur, sang spotter sudah memberikan sinyal pada supir truk untuk berhenti dulu, namum truk malah terus bergerak. Entah apa yang terjadi pada sang supir , truk terus mundur hingga menabrak sang spotter sampai akhirnya tewas. Selidik punya selidik, ternyata supir truk belum berpengalaman dalam mengendarai truk berjeni dump truck tersebut. Berdasarkan keputusan pengadilan, perusahaan truk tempat supir yang lalai itu bekerja, harus membayarkan ganti rugi sebesar 5,4 juta US dollar pada ahli waris sang spotter yang tewas.
Untuk keselamatan berkendara di area kerja, semoga beberapa poin berikut bisa mencegah terjadinya kecelakaan berkendara. Berikut ini poin poin keselamatan dala berkendara di area kerja :
- Memiliki Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku
- Mendapatkan izin beroperasi di wilayah kerja
- Menggunakan kendaraan yang layak pakai
- Berkendara dengan kondisi jasmani dan rohani yang sedang sehat
- Berkendara pada kecepatan aman yang berlaku
- Berkendara pada tempat yang tempat
- Mematuhi rambu rambu di wilayah kerja
- Memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya
- Memakai Alat Pelindung Diri apabila diperlukan
- Menggunakan bantuan seseorang yang mengarahkan gerakan kendaraan apabila diperlukan (Spotter/ Flag-man)
Tetaplah Aman dan berhati hati selalu dalam setiap berkendara.
Salam safety
Sumber: www.safetysign.co.id
0 comments:
Post a Comment