Jakarta - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Fakultas Hukum, Hikmahanto Juwana menyarankan jika pemerintah benar-benar ingin menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah, maka Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus direvisi.
"Kalau mau menertibkan Izin Usaha Pertambangan, Undang-undang Minerba harus segera direvisi," kata Hikmanto di Gedung DPR/MPR, Kamis (9/8/2012).
Dikatakan Hikmanto, jika UU minerba direvisi maka harus ada ketentuan yang mengatur bahwa kewenangan Bupati/Walikota dicabut terkait izin pertambangan.
"Dengan merevisi UU Minerba, maka bisa juga mencabut kewenangan kepala daerah untuk mengeluarkan IUP, dan nantinya kewenangan tersebut bisa diserahkan ke Gubernur atau Pemerintah pusat seperti zaman Soeharto dulu," ucapnya.
Menurutnya, dengan IUP diserahkan ke Gubernur, paling tidak izin yang diberikan masih bisa dikontrol pemerintah pusat.
"Apalagi jumlah Gubernur yang hanya sekitar 33 orang masih relatif mudah dikendalikan dibandingkan ratusan bupati/walikota, apalagi Gubernur merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah," ujarnya.
Bahkan jika ingin cepat, kata Hikmanto pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Tapi kalau revisi terlalu lama, pemerintah bisa mengeluarkan Perpu, bahkan Perpu tersebut bisa berlaku surut dan wajib ditaati," tandasnya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhonoyo meminta Gubernur segera menertibkan Izin-Izin Usaha Pertambangan bermasalah yang jumlahnya hingga ribuan akibat salah urus manajemen pemerintahan yang dilakukan Bupati/Walikota.
0 comments:
Post a Comment