Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Saturday, January 4, 2014

Masuki Konsesi KK Vale Indonesia, KESDM Cabut Status CnC Lima Perusahaan Tambang

Jakarta, EnergiToday -- Akhirnya Kementerian ESDM mencabut status clean and clear (CnC) lima izin usaha pertambangan (IUP) komoditas nikel. Paslanya, areal pertambangan perusahaan etsrebut telah masuk ke dalam konsesi kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk.

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede I Suhendra, pihaknya telah mengumumkan rekonsilasi IUP ke-10 yang memuat pembatalan status CnC delapan perusahaan.

"Kebanyakan perusahaan yang kami cabut statnus CnC-nya menguasai areal pertambangan milik Vale," ujarnya seperti yang dilansir harian Kontan, Jakarta, Sabtu (5/10).

Dede menjelaskan, kelima perusahaan tersebut yaitu, PT Kasmar Tiar Raya dan memiliki IUP eksplorasi nikel seluas 1.170 hektare (ha), Pt Riota Jaya Lestari pemegang IUP eskplorasi dengan areal seluas 5.350 ha, PT Citra Silika Mallawa yang punya IUP operasi produksi dengan konsesi 20 ha, serta PT Tiar Daya Sembada pemegang IUP eksplorasi dengan luas lahan 204 ha.

Dengan adanya pembatalan ini, lanjut Dede, kelima perusahaan tersebut dilarang menggelar aktivitas pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun produksi.

"Mereka memiliki izin di atas areal Vale yang masih aktif. Jelas tidak boleh," tuturnya.

Friday, January 3, 2014

Pemerintah akan Terapkan Aturan Penerbitan IUP Melalui Lelang

minerba

Jakarta, EnergiToday -- Akhirnya Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menerapkan aturan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dengan cara mekanisme lelang. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertanbangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Direktur Jenderal dan Batu Bara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, pihaknya mengundang seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota untuk pemetaan wilayah pertambangan di masing-maisng daerah.

"Ada tiga macam wilayah pertambangan yaitu wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pencadangan negara (WPN), dan wilayah Pertambangan rakyat (WPR). Nnatinya akan dikoordinasikan dan konsultasi dengan DPR," ujarnya seperti yang dilansir harian Investor Daily, Jakarta, Senin (7/10).

Thamrin menjelaskan, nantinya wilayah pertambangan tersebut tidak berdasarkan kabupaten, melainkan berdasarkan koridor. Untuk itu Pemerintah akan menetapkan tujuh koridor wilayah pertambangan yakni, Sulawesi, Papua, Maluku, Jawa-Bali, Nusa Tenggara, Sumatera dan Kalimantan.

"Kemarin pulau Jawa sudah, tapi belum ditetapkan. Yang sudah ditetapkan hanya Sulawesi saja," tuturnya.

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Suhendra menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tinggal menunggu peraturan dari pemerintah daerah (pemda).

Menurut Dede, nantinya akan dibentuk panitia lelang yang terdiri dari utusan daerah maupun pusat untuk melaksanakan lelang tersebut.

"Permen lelang kan sudah ada, nnati tinggal menunggu Perda masing-maisng dearah untuk pelaksanaan di daerahnya," katanya.   (US/ID)

Wednesday, January 1, 2014

WORKSHOP PERMASALAHAN PERPAJAKAN PKP2B

   

Jakarta, Ruang Rapat Bima Bidakara dipilih menjadi tempat pelaksanaan workshop permasalahan perpajakan PKP2B pada tanggal 13 November 2013. Jalanan Jakarta yang cukup padat tidak membuat malas para peserta workshop untuk tetap bisa hadir tepat waktu. Hal ini dikarenakan acara dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Kepala Bidang Pajak dan PNBP III Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Subdirektorat Pertambangan Direktorat Bea dan Cukai, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendeal Pajak dan APBI.

Sambutan yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara menegaskan permasalahan yang akan dibahas dalam acara ini diantaranya:

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PKP2B Generasi I
    Perbedaan PPN Terhadap PKP2B Generasi III
    Pembebanan Biaya Pemotongan dan Cicilan PPH Badan
    Perbedaan Tarif PPH Pasal 23 (withholding tax)
    Pembebanan Pajak Bahan Bakar
    Pajak Bumi dan Bangunan
    Fasilitas Bea Masuk untuk Barang Milik Negara Ex PKP2B


Kegiatan ini adalah kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pemangku kepentingan dunia pertambangan untuk mendapatkan persamaan perlakuan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam menerapkan ketentuan perpajakan sesuai dalam PKP2B

Pengumuman C&C Tahap Ke X

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP

    Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-sepuluh sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
        Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
        Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
    Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan :
        Tahapan Eksplorasi :
            Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
        Tahapan Operasi Produksi :
            Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
            Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
            Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
    Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.
    Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
    Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                Ditetapkan di Jakarta

                                                Pada tanggal Oktober 2013

                                                Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

                                                Thamrin Sihite