Jakarta, EnergiToday -- Akhirnya Kementerian ESDM mencabut status clean and clear (CnC) lima izin usaha pertambangan (IUP) komoditas nikel. Paslanya, areal pertambangan perusahaan etsrebut telah masuk ke dalam konsesi kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk.
Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede I Suhendra, pihaknya telah mengumumkan rekonsilasi IUP ke-10 yang memuat pembatalan status CnC delapan perusahaan.
"Kebanyakan perusahaan yang kami cabut statnus CnC-nya menguasai areal pertambangan milik Vale," ujarnya seperti yang dilansir harian Kontan, Jakarta, Sabtu (5/10).
Dede menjelaskan, kelima perusahaan tersebut yaitu, PT Kasmar Tiar Raya dan memiliki IUP eksplorasi nikel seluas 1.170 hektare (ha), Pt Riota Jaya Lestari pemegang IUP eskplorasi dengan areal seluas 5.350 ha, PT Citra Silika Mallawa yang punya IUP operasi produksi dengan konsesi 20 ha, serta PT Tiar Daya Sembada pemegang IUP eksplorasi dengan luas lahan 204 ha.
Dengan adanya pembatalan ini, lanjut Dede, kelima perusahaan tersebut dilarang menggelar aktivitas pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun produksi.
"Mereka memiliki izin di atas areal Vale yang masih aktif. Jelas tidak boleh," tuturnya.
Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede I Suhendra, pihaknya telah mengumumkan rekonsilasi IUP ke-10 yang memuat pembatalan status CnC delapan perusahaan.
"Kebanyakan perusahaan yang kami cabut statnus CnC-nya menguasai areal pertambangan milik Vale," ujarnya seperti yang dilansir harian Kontan, Jakarta, Sabtu (5/10).
Dede menjelaskan, kelima perusahaan tersebut yaitu, PT Kasmar Tiar Raya dan memiliki IUP eksplorasi nikel seluas 1.170 hektare (ha), Pt Riota Jaya Lestari pemegang IUP eskplorasi dengan areal seluas 5.350 ha, PT Citra Silika Mallawa yang punya IUP operasi produksi dengan konsesi 20 ha, serta PT Tiar Daya Sembada pemegang IUP eksplorasi dengan luas lahan 204 ha.
Dengan adanya pembatalan ini, lanjut Dede, kelima perusahaan tersebut dilarang menggelar aktivitas pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun produksi.
"Mereka memiliki izin di atas areal Vale yang masih aktif. Jelas tidak boleh," tuturnya.