Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Tuesday, June 26, 2012

An Article from Indonesia Finance Today

Indonesia Finance Today

Perusahaan Australia Bidik Pasar Coal Upgrading di Indonesia

June 25, 2012

JAKARTA (IFT) – Jatenergy, perusahaan rekayasa teknologi batu bara yang terdaftar di bursa Australia, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Zengzhou Zhongneng, perusahaan asal China untuk lisensi teknologi peningkatan kalori batu bara (coal upgrading). Kerja sama ini akan digunakan Zengzhou dan Jatenergy untuk proyek coal upgrading di Indonesia yang dalam dua bulan mendatang akan mulai melakukan kajian teknis dan komersial.

Jatenergy memiliki produk Coal Plus yang merupakan hasil dari rekayasa penaikkan kalori batu bara. Hasil dari coal upgrading tersebut akan membuat batu bara berkalori rendah dapat dipakai untuk kebutuhan pembangkit listrik, petrokimia dan pabrik pengolahan.

Alternatively, you can copy and paste this link into your browser:
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/27674/Perusahaan-Australia-Bidik-Pasar-Coal-Upgrading-di-Indonesia

Warm Regards,
Bang Ferry

An Article from Indonesia Finance Today

Indonesia Finance Today

Dua Emiten Batu Bara Jajaki Akuisisi Tambang Baru

June 25, 2012

JAKARTA (IFT) – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Harum Energy Tbk (HRUM), dua emiten pertambangan batu bara tengah mengincar tambang baru untuk meningkatkan cadangan batu bara perseroan. Total dana yang disiapkan kedua perusahaan untuk akuisisi tambang batu bara sekitar Rp 2,8 triliun, masing-masing Rp 300 miliar dan US$ 270 juta. Bukit Asam, badan usaha milik negara di sektor pertambangan batu bara, mengalokasikan dana sebesar Rp 300 miliar untuk mengakusisi tambang batu bara pada tahun ini. Hananto Budi Laksono, Sekretaris Perusahaan Bukit Asam, mengatakan tengah melakukan uji tuntas (due diligence) dua tambang batu bara di Kalimantan.

Alternatively, you can copy and paste this link into your browser:
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/26898/Dua-Emiten-Batu-Bara-Jajaki-Akuisisi-Tambang-Baru

Warm Regards,
bangferry

An Article from Indonesia Finance Today

Indonesia Finance Today

Kelebihan Pasokan Berpotensi Turunkan Harga Batu Bara

June 25, 2012

JAKARTA (IFT) – Harga batu bara sepanjang tahun ini diperkirakan turun karena membanjirnya stok di pasar. Rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode Januari-Mei 2012 tercatat sebesar US$ 109,094 per ton atau turun 9,16% dari periode yang sama tahun lalu sebesar US$ 120.302 per ton.

Penurunan ini dipredikisi masih akan berlangsung sepanjang tahun ini. Supriatna Suhala, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), mengingatkan perusahaan tambang untuk meningkatkan efisiensi. "Penurunan ini mungkin akan menggerus pendapatan perusahaan karena sekarang di pasar memang stok sedang banyak," kata Supriatna.

Alternatively, you can copy and paste this link into your browser:
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/26990/Kelebihan-Pasokan-Berpotensi-Turunkan-Harga-Batu-Bara

Warm Regards,
Bangferry

An Article from Indonesia Finance Today

Indonesia Finance Today

Grup Adaro Alokasikan Dana CSR Rp 143, 4 Miliar

June 25, 2012

JAKARTA (IFT)- Grup Adaro, kelompok usaha yang bergerak di jasa pertambangan batu bara terintegrasi, mengalokasikan dana untuk kegiatan sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) tahun ini sebesar Rp 143,4 miliar, naik dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 91 miliar. Devindra Ratzarwin, Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk (ADRO), emiten batu bara termal terbesar kedua nasional, mengatakan dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan CSR reguler dan non-reguler senilai total Rp 110,22 miliar. “Dana CSR reguler Adaro Indonesia diproyeksikan sekitar Rp 36,25 miliar dan non-reguler sebesar Rp 73,97 miliar,” ujar Devindra kepada IFT. Perseroan juga mendonasikan dana sebesar Rp 16,28 miliar kepada Yayasan Adaro Bangun Negeri untuk program CSR serta Rp 16,9 miliar per tahun untuk CSR anak usaha Adaro lainnya.

Alternatively, you can copy and paste this link into your browser:
http://www.indonesiafinancetoday.com/read/28081/Grup-Adaro-Alokasikan-Dana-CSR-Rp-143-4-Miliar

Warm Regards,
Bang Ferry

Friday, June 15, 2012

Dua PERMEN ESDM Harus Direvisi

[slideshow]Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar), Poempida Hidayatulloh menilai, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No 7 dan 11 tahun 2012 harus direvisi. Pasalnya, dua permen tersebut memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor pertambangan.

"Kami menghimbau agar kedua peraturan menteri tersebut segera direvisi dan diberlakukan suatu peraturan yang lebih lugas, jelas, dan transparan," ucap Poempida, mendesak Menteri ESDM, Jero Wacik di Jakarta, Rabu (13/6).

Kedua Permen pengganti, lanjutnya, harus mampu menjawab tantangan amanat UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan tidak  mengakibatkan tutupnya kegiatan usaha di sektor pertambangan yang berdampak terjadinya PHK massal.

"Kami mengingatkan kembali, sesuai dengan agenda pembangunan nasional yang mempunyai semangat 'Pro Poor, Pro Job, Pro Growth', maka kami menghimbau agar pihak Kementerian ESDM segera mengambil tindakan-tindakan untuk dapat menetralisasi preseden buruk dari permasalahan yang terjadi berkaitan dengan diberlakukannya kedua Permen itu," urainya.

Adapun Permen ESDM No 07 tahun 2012, yaitu tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Sedangkan, Permen ESDM Nomor 11 tahun 2012, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral telah memicu gejala Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor pertambangan. [IS]

http://www.gatra.com/terpopuler/46-ekonomi/14113-dua-permen-esdm-harus-direvisi

Thursday, June 14, 2012

Sejarah Perkembangan Kontrak PKP2B Pertambangan Indonesia

PKP2B generasi pertama diteken antara kurun 1981 hingga 1990. Tercatat, ada 11 perusahaan pertambangan yang dibentuk untuk menjalankan kontrak itu. Volume produksi batu bara dari para kontraktor PKP2B generasi pertama itu amat besar. Hingga saat ini, pemerintah sudah meneken 376 kontrak pertambangan batu bara. Ada 141 kontrak PKP2B dari generasi I hingga VII. Volume produksi kontraktor PKP2B generasi pertama tercatat menyumbang 75% dari seluruh total produksi.

Para pemain pertama itu memang mendapat banyak keuntungan. Semua kontraktor PKP2B generasi pertama, misalnya mendapat ketentuan system perpajakan yang telah tetap. Jadi sepanjang masa kontraknya, perusahaan tidak terkena aturan pajak baru. Jika ada pajak baru yang tidak tercatat dalam kontrak, maka pemerintah akan me-reimburse nilai yang sama pada kontraktor.

Pada tahun 2005, Mentri Keuangan merilis peraturan No 95 tentang pungutan ekspor batu bara – untuk meningkatkan pasokan batu bara ke pasar domestik. Nyatanya, beleid itu tidak efektif. Para kontraktor PKP2B generasi I tidak terkena aturan baru itu. Padahal 75% produksi batu bara berada di tangan mereka. Alhasil, pungutan ekspor yang didapat sangat minim.

Pada tahun 1983, lahir UU tentang pajak pertambahan nilai (PPN). Karena PPN lahir setelah sejumlah PKP2B diberlakukan, maka PPN juga tidak masuk dalam kewajiban kontraktor PKP2B generasi pertama. Kalau PPN itu dibayar oleh perusahaan PKP2B, pemerintah wajib mengganti. Enak nian, memang.

Belakangan, mekanisme pengembalian itu tersendat. Dari situlah, konflik antara konraktor PKP2B generasi pertama dengan Lapangan Banteng Berkobar.

Saat ini, perusahaan – perusahaan PKP2B generasi pertama sudah tidak lagi merupakan perusahaan asing. Sesuai kontrak PKP2B itu pula, asing-asing tadi memang harus menjual sahamnya ke perusahaan domestic dalam kurun tertentu setelah kontrak berjalan.
1. PT KALTIM PRIMA COAL (KPC)

Awalnya, KPC merupakan perusahaan patungan milik Rio Tinto Australia (50%) dan British Petroleum (50%) dari Inggris. KPC adalah operator batu bara terbesar di Indonesia. Kegiatan produksi secara komersial di KPC dimulai pada tahun 1991. setelah itu KPC sanggup memproduksi batu bara secara stabil di level stabil 15 juta metric ton per tahun. Kini, KPC berada di bawah kepemilikan PT Bumi Resources, unit usaha kelompok Bakrie. Pada tahun 2007 silam produksi KPC mencapai 50 juta metric ton.

2. PT ARUTMIN INDONESIA

Sejak awal kelompok Bakrie terlibat di Arutmin. Perusahaan ini tadinya merupakan hasil; kongsi antara Bakrie (20%) dengan BHP Minerals Australia (80%). Arutmin mengoperasikan dua tambang terbuka di Kalimantan Selantan. Arutmin bias memproduksi 19 juta metric ton batu bara setiap tahun. Kini, Arutmin juga sepenuhnya berada di bawah naungan PT Bumi resource.

3. PT ADARO INDONESIA

Perusahaan ini sekarang dimiliki PT Adaro Energy. Awalnya, Adaro dimiliki oleh New Hope Corporation Australia (50%), PT Asminco Bara Utama Indonesia (40%), dan Mission Energy Amerika (10%). Adaro memiliki sumber daya batu bara sekitar 2,803 milliar ton-separuhnya merupakan cadangan. Saat ini, produksi tahunan Adaro sekitar 40 juta ton- nyaris setara dengan 20 % produksi nasional yang, sepanjang tahun 2007, mencapai 205 juta ton.

Adaro pernah dilaporkan melakukan transfer pricing pajak. Selain itu, Adaro punya kasus sengketa saham dengan Beckett Pte. Ltd. gara-gara kredit yang diberikan Deutsche Bank sebesar US$ 100 juta kepada Asminco. Pemilik Asminco adalah PT Swabara Mining energy. Beckett adalah pemilik utama Swabara. Asmingo mengalami gagal bayar dan Deutsche Bank mengeksekusi jaminan utang asminco di Adaro dan IBT kepada pemilik Adaro sekarang, seharga US$ 46 juta. Syahdan, penjualan itu dilakukan secara diam-diam dan harganya kemurahan.

4. PT BERAU COAL

PT Berau Coal saat ini berada di tangan kendali PT Armadaian Tritunggal (51%)- milik Rizal Risjad (anak Ibrahim Risjad). Selain itu, ada juga Rognar holding BV Belanda (39%), dan Sojitc Corp dari Jepang. Tadinya, Berau dimiliki oleh United Tractors (60%), PT Pandua Dian Pertiwi (20%), dan Nissho Iwai (20%).

Berau memiliki tiga lokasi tambang di kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yaitu Lati, Binungan, dan Sambrata. Berau memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan pemerintah Indonesia atas konsesi sekitar 118 ribu hectare (ha) dengan lahan produksi 40 ribu ha. Tahun ini perusahaan menargetkan produksi 15 juta metric ton batu bara setelah tahun lalu mebukukan 12,5 juta ton.

5. PT KIDECO JAYA AGUNG

Saat ini, Kideco adalah andalan utama PT Indika Energy ( milik keluarga Sudwikatmono). Tadinya, seluruh saham Kideco dimiliki Samtan Co. Ltd. Dari Korea Selatan. Di tahun 2008, Kideco menargetkan volume penjualan sebesar 22 juta metric ton dengan perkiraan harga rata-rata antara US$ 45-48 per ton. Tahun depan, Kideco berniat menggenjot produksi hingga 30 juta metric ton.

6. PT ALLIED INDO COAL (AIC)

Perusahaan ini merupakan hasil patungan antara keluarga Thohir dengan keluarga Salway. Tapi, kini, keluarga Thohir menguasai sepenuhnya perusahaan pertambangan yang beroperasi sejak 1987 di Sumatra Barat itu. AIC setiap tahunntya sanggup memproduksi sekitar 2 juta metric ton batu bara. Pada tahun 2005, Allied sempat membayar tunggakan restitusi senilai Rp 4,2 milliar atau 21% dari jumlah tunggakannya saat itu.

7. PT MULTI HARAPAN UTAMA (MHU)

New Hope tadinya memiliki 40% saham MHU. Lalu, ada Asminco Bara Utama (10%) dan kelompok Risjad (40%). Perusahaan ini berbasis di Busang, Kalimantan Timur, dengan cadangan potensial sekitar 126 juta metric ton. Setiap tahun, MHU memproduksi sekitar 1,6 juta metric ton batu bara. Kini, pemilik MHU meliputi pihak Australia (40%), PT Agrarizki Media (37,5%), Ibrahim Risjad (12,5%), dan PT Asmin Pembangunan Pratama (10%).

8. PT TANITO HARUM

Sejak awal, PT Tanito Harum adalah perusahaan local. Setiap tahun, perusahaan ini sanggup memproduksi sekitar sejuta metric ton batu bara. Pada 2005, PT Tanito Harum sudah melunasi tunggakan royaltinya senilai US$ 4,4 juta.

9.PT BHP KENDILO COAL INDONESIA

PT BHP Kendilo Coal Indonesia didirikan sebagai perusahaan patungan antara BHP (80%) dan Mitsui (20%). Kendilo beroperasi di Petangis dan Rindu, di Kalimantan Timur. Kini, BHP Kendilo sudah tak lagi beroperasi. Tapi, tunggakan royalty dikabarkan cukup besar.

10.PT INDOMINCO MANDIRI

Awalnya, PT Indominco Mandiri sepenuhnya dimiliki Kelompok Salim. Indominco mampu memproduksi 1,5 juta metric ton batu bara setiap tahunnya. Kini 35% saham Indominco dimiliki Banpu Public Limited asal Thailand. Sebanyak 35% lagi dikuasai oleh PT Indo Tambangraya Megah Tbk.

11. PT CHUNG HUA MINING DEVELOPMENT

Sejak awal, Chung Hua dinilai tak sanggup melaksanakan kontrak sehingga izin PKP2B nya diputus.

Tuesday, June 12, 2012

IHCS Menilai Tim Evaluasi KK Dan PKP2B Lamban

akarta-TAMBANG. Sejak dibentuknya Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Januari 2012, Direktur Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, belum melihat adanya perkembangan signifikan dari kerja-kerja serta capaian apa yang telah dilakukan oleh tim ini. Padahal Ridwan menilai proses renegosiasi kontrak-kontrak karya tersebut sangatlah penting untuk segera dilakukan, disamping telah dimandatkan oleh UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Tentu saja jika Tim Evaluasi tersebut lamban dalam menjalankan amanat dari Presiden Susilo Bambang Yudhono yang disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012 lalu, akan berakibat pada akumulasi kerugian negara yang lebih besar lagi.

“Berapa kerugian yang diderita negara ini, dan itu tentu saja berakibat pada menurunnya kemampuan negara dalam menyejahterakan rakyatnya sesuai dengan mandat Konstitusi,” ujar Ridwan Kepada Majalah TAMBANG, Jumat 3 Febuari 2012.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Keppres tersebut, tugas Tim Evaluasi adalah melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan.

Walaupun telat, lanjut Ridwan, dikeluarkannya Keppres tersebut seharusnya dapat dijadikan momen bagi pemerintah untuk mempercepat pengambilan keputusan dalam menjalankan amanat dari UU No. 4 tahun 2009 yang memang sudah seharusnya dilaksanakan sejak undang-undang tersebut disetujui.

“Meski memang Kepres No.3 tahun 2012 mengamanatkan dan memberikan batas waktu tim evaluasi sampai Desember 2013, tetapi apakah mandat itu terlaksana atau tidak, saya kira sesuatu yang absurd untuk kita percayai,” cetusnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Kepres No. 3 tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012 lalu tentang pembentukan Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Adapun Presiden mengamanatkan, Tim tersebut dipimpin oleh menko Perekonomian Hatta Rajasa, sementara Menteri ESDM Jero Wacik bertindak sebagai Ketua Harian merangkap anggota. Sementara itu, anggota-anggota Tim Evaluasi ini adalah Menkeu Agus Martowardoyo, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menperin MS. Hidayat, Menperdag Gita Wiryawan, Menhut Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Seskab Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BPKP Mardiasmo, dan Kepala BKPM.

Selain melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Tim tersebut juga ditugaskan untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara terkait posisi pemerintah dalam melakukan renegoisasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

235 IUP Lolos CNC Tahap Ketiga

Jakarta-TAMBANG. Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM pada 9 Mei lalu tetah mengumumkan daftar perusahaan yang telah masuk kategori clean and clear (CNC) tahap ketiga untuk rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pengumuman CNC tahap ketiga telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU No 4/2009 dan PP No 23/2010.

“Adapun syarat yang telah dipenuhi adalah, wilayahnya tidak tumpang tindih, serta sokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Thamrin, seperti dilansir dari situs resmi Ditjen Minerba, hari ini.

Thamrin menjelaskan, ada 235 perusahaan yang lolos masuk kategori CNC tahap ketiga. Dia melanjutkan, bagi IUP yang diumumkan lolos CNC, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman wajib, bagi IUP yang saat ini telah melakukan tahapan eksplorasi wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.

Sementara bagi IUP yang masuk ke dalam tahapan operasi produksi wajib menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan, dan menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud, pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean,” jelas Thamrin.

Menurut Thamrin, bagi IUP yang belum diumumkan, Ditjen Minerba masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.

LECO AC-500 Dan AC-600 Teknologi Pengukur Kalori Batubara

Jakarta-TAMBANG- Kebutuhan akan sebuah standarisasi internasional mengenai penentuan spesifikasi kualitas batubara membuat produsen, surveyor dan pengguna batubara mau tidak mau harus melengkapi fasilitas pengujian kualitas dengan metode yang diakui di tingkat internasional. Penyediaan fasilitas pengujian selain akan memberikan kepastian mengenai kualitas batubara yang disupply oleh vendor juga bisa mempercepat hasil analisa kualitas batubara sehingga efesiensi pekerjaan lebih tinggi.

Salah satu alat untuk menentukan nilai kalori batubara adalah LECO AC-500 dan AC-600. Selain untuk pengujian batubara alat ini juga dapat digunakan untuk aplikasi sample minyak bumi dan energi alternatif seperti biofuel.

Menurut Abdul Rahim, aplication specialist dari PT Magna Sardo, agen tunggal Leco mengatakan, dengan range pengukuran antara 6000 BTU/LB sampai dengan 16000 BTU/LB. Alat ini menggunakan metode pengujian yang sesuai dengan ASTM 1989, D 5865, D 2382, D 240, D 4809, D 5468.

Selain itu, perusahaan ini juga juga mempunyai alat untuk pengujian Total Sulfur (ultimate) yang merupakan pengujian kandungan unsur utama/primer baik untuk transaksi batubara maupun quality control batubara. LECO S144DR & SC-632 merupakan instrumen pengujian kandungan sulfur dan carbon dalam batubara. Kemampuan lain alat ini antara lain untuk pengujian sample coke (kokas), tanah, semen, pupuk, dan sample organik lainnya.

“Selain kepresisiannya, keunggulan alat ini pada kecepatan analisanya yaitu sekitar 3 menit dan preparasi yang sangat mudah. Bila dibandingkan dengan alat lain sekitar 20 kali lebih cepat. Waktu analisa alat lain berkisar antara 1-2 jam per analisa. Alat ini mengacu pada standar internasional seperti ASTM D 1552, D 4239,” demikian jelas Rahim.

Thiess Contractors Raih Kontrak US$ 393 Juta Dari Barito Pacific Group

Jakarta-TAMBANG. PT Thiess Contractors Indonesia meneken kontrak senilai US$ 393 juta dengan PT Tamtama Perkasa, unit usaha dari Barito Pacific Group, untuk jasa penambangan di Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

Presiden Direktur Thiess Indonesia Roy Olsen mengatakan, Thiess Indonesia akan menyediakan jasa penambangan selama periode lima tahun untuk
mendukung pengiriman 7,5 MMT batubara. Operasi diharapkan akan dimulai pada semester kedua pada 2012.

“Kontrak ini sejalan dengan strategi kami untuk melanjutkan pertumbuhan di Indonesia. Hal ini juga merupakan pengakuan keahlian Thiess Indonesia sebagai
kontraktor jasa pertambangan terkemuka,” kata Roy Olsen, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Majalah Tambang, hari ini.

Roy Olsen menjelaskan, Barito Pacific Group memiliki bisnis yang beragam, dan perseroan sangat senang bisa bekerja sama dengan Barito Pasific Group. Proyek Tamtama hanyalah awal dari suatu kolaborasi jangka panjang dengan Barito Pacific Group.

“Kami berharap untuk mengembangkan usaha pertambangan mereka serta membangun hubungan yang kuat dengan mereka. Kontrak ini adalah kontrak kedua yang dimenangkan Thiess Indonesia untuk pekerjaan di Kalimantan Tengah dalam beberapa minggu terakhir,” ujar dia.

Steam Tube Dryer Tingkatkan Kualitas Batubara

Jakarta-TAMBANG-BPPT merekomendasikan sebuah teknologi untuk upgrading kualitas batubara di Indonesia yang bernama Steam Tube Dryer(STD). Berbeda dengan teknologi upgrading yang sudah ada, menurut BPPT teknologi STD dari Jepang (PT. Tsukishima Kikai) ini sudah proven dan dalam skala komersial sudah digunakan 500 unit di seluruh dunia untuk berbagai keperluan pengguna.

Hartiniati, kepala Program/Peneliti Utama Bidang Energi Fosil BPPT mengatakan hasil pengujian STD di BPPT Serpong selain telah berhasil menurunkan 3 jenis Total Moisture(TM) batubara dengan target 10%-15% dari sample TM 35% sampai yang 60% untuk menjadi 15%
juga terbukti bahwa STD juga bisa meningkatkan nilai kalori.

“Dalam hasil penelitian BPPT Serpong didapatkan untuk batubara dengan nilai kalor 2.481 kcal/kg bisa dinaikan kalorinya menjadi 5.209 kcal/kg. Apalagi kalau dari 3000 kcal/kg menjadi 4800 kcal/kg, ya pasti bisa,”ujar Hartiniati.

Kapasitas maksimum dari STD yang sudah komersial adalah 500 ton/jam untuk mengeringkan coking coal dari 10% menjadi 6%. Saat ini ada dua tipe STD yang tersedia untuk memproses material yang berbeda yaitu Peripheral Discharge type (PD Type) dan Central Discharge type (CD type).[]

UU Minerba: MK Batalkan Luasan Konsesi Minimal 5.000 Hektare

Jakarta-TAMBANG. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan aturan minimal 5.000 hektare (ha) yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (4/5), mengatakan, pasal 52 ayat (1) sepanjang frasa 'dengan luas paling sedikit 5.000 ha' UU No 4/2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia.

Mahfud menjelaskan, bunyi Pasal 52 ayat (1) UU No 4/2009 adalah, 'pemegang IUP (izin usaha pertambangan) Eksplorasi mineral logam diberi WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) dengan luas paling sedikit 5.000 ha dan paling banyak 100.000 ha'.

Menurut Mahkamah, batas luasan konsesi minimal 5.000 ha berpotensi mereduksi atau bahkan menghilangkan hak-hak para pengusaha di bidang pertambangan yang akan melakukan eksplorasi dan operasi produksi di dalam WUP (wilayah usaha pertambangan).

Alasannya, karena belum tentu dalam suatu WP (wilayah pertmbangan) akan tersedia luas wilayah eksplorasi minimal 5.000 ha jika sebelumnya telah ditetapkan WPR (wilayah pertambangan rakyat) dan WPN (wilayah pencadangan negara).

Sementara, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menambahkan, saat membacakan pertimbangan, mengatakan aturan minimum 5.000 ha berpotensi menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi hak-hak rakyat dalam berusaha di bidang pertambangan kecil/menengah.

"Kalaupun kriteria 5.000 ha ini merupakan bagian dari kebijakan hukum yang terbuka, namun ketidakjelasan mengenai aspek kecukupan lahan yang berpengaruh pada daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak diatur dalam UU 4/2009, justru semakin mengaburkan nilai penting dari luas minimal 5.000 ha, karena bisa saja luas wilayah 3.000 ha sampai dengan 4.000 ha sudah cukup untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi," kata Akil.

Pengujian UU No 4/2009 diajukan oleh penambang rakyat dari Kepulauan Bangka Belitung, Fatriansyah Karya dan Fahrizan. Selain menguji aturan minimal WP yang diatur dalam pasal 52 ayat (1), mereka juga menguji pasal 22 huruf e sepanjang frasa "dan/atau".

MK menyatakan bahwa pasal 22 huruf e sepanjang frasa "dan/atau" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain mengabulkan seluruh permohonan Fatriansyah Karya dan Fahrizan, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari Tim Advokasi Hak Atas Lingkungan yang terdiri dari LSM serta perorangan termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan permohonan yang diajukan empat pengusaha tambang yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Timah Indonesia (APTI) dan Asosiasi Tambangan Rakyat Daerah (ASTRADA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Empat pengusaha tambang ini menguji pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf f, pasal 38 huruf a, pasal 51, pasal 52 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 58 ayat (1), pasal 60, pasal 61 ayat (1), pasal 75 ayat (4), dan pasal 172 UU 4/2009 yang dinilai merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon.

MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon mengenai pasal 51, pasal 55 ayat (1), pasal 60, pasal 61 ayat (1), dan pasal 75 ayat (4) UU 4/2009 beralasan menurut hukum, permohonan untuk pasal 22 huruf f dan pasal 52 ayat (1) UU 4/2009 ne bis in idem, permohonan pasal 22 huruf a dan huruf c, pasal 38 huruf a serta pasal 172 UU 4/2009 tidak beralasan menurut hukum dan permohonan pasal 169 huruf a dan pasal 173 ayat (2) UU 4/2009 dikesampingkan.

MK menyatakan, pasal 55 ayat (1) sepanjang frasa "dengan luas paling sedikit 500 ha" dalam UU No 4/2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 61 ayat (1) sepanjang frasa "dengan luas paling sedikit 5.000 ha " UU No 4/2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan Frasa "dengan cara lelang" dalam pasal 51, pasal 60, dan pasal 75 ayat (4) UU No 4/2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, "lelang dilakukan dengan menyamakan antarpeserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal kemampuan administratif/manajemen, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap objek yang akan dilelang".

Sedangkan Tim Advokasi Hak Atas Lingkungan menguji Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 10 huruf b, Pasal 162 juncto Pasal 136 ayat (2) UU 4/2009 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam hal ini MK hanya mengabulkan permohonan Pasal 10 huruf b UU 4/2009 yang beralasan menurut hukum untuk sebagian, sedangkan pokok permohonan selebihnya tidak beralasan menurut hukum.

"Pasal 10 huruf b sepanjang frasa "memperhatikan pendapat masyarakat" UU Minerba bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak'," kata Mahfud. (ant)

Jero Wacik Berharap Batubara Bisa Diubah Menjadi Gas

Nusa Dua-TAMBANG. Batubara ke depannya diharapkan bisa diolah menjadi gas (liquid). Pengolahan batubara menjadi gas diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Pernyataan itu ditegaskan Menteri ESDM Jero Wacik, di sela acara Coaltrans Asia ke-18 di Nusa Dua, Bali. "Selama ini batubara lebih banyak digunakan untuk energi penggerak turbin untuk menghasilkan energi listrik," kata dia.

Wacik mengakui, memang dibutuhkan teknologi dan investasi yang besar untuk mengolah batubara menjadi gas. Namun, jika hal itu bisa terealisasi, akan banyak manfaat yang bisa diperoleh, seperti mampu mengurangi BBM dan menyerap tenaga kerja sangat banyak.

Seperti diketahui, pemerintah telah merancang pada 2025 penggunaan BBM akan dikurangi, dan diganti dengan energi terbarukan, seperti energi tenaga surya, air, panas bumi, angin maupun gas.

Ekspor Batubara Masih Diizinkan

Bali-TAMBANG. Pemerintah masih mengizinkan adanya ekspor batubara yang dilakukan produsen. Ekspor bisa dilakukan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pemerintah dalam waktu dekat belum akan membatasi atau melarang ekspor batubara. Dia menambahkan, saat ini ekspor batubara Indonesia masih cukup besar, yakni 75% dari total produksi.

“Kami akan tetap mengontrol ekspor batubara. Ekspor masih tetap bisa dilakukaan sepanjang kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi. Kami akan jaga komposisi ekspor,” kata Jero Wacik, dalam sambutan pembukaan Konferensi Coaltrans Asia ke-18 yang digelar di Bali International Convention Centre, hari ini.

Di satu sisi, lanjut Wacik, pihaknya mengajak pengusaha batubara yang selama ini hanya fokus berbisnis batubara agar ikut mengembangkan sumber energi terbarukan, seperti panas bumi, biomass, nabati, dan tenaga air.

“Pengusaha yang selama ini hanya fokus bisnis batubara saja, coba juga di panas bumi, biomass, nabati, PLTA,” ujar dia.

Wacik menjelaskan, saat ini porsi penggunaan batubara dalam kebijakan bauran energi di Indonesia masih tinggi, yakni mencapai sebesar 24,5%. Sementara porsi energi baru dan terbarukan (EBT) baru 5,7%.

Dalam target bauran energi 2025, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2006, lanjut Jero Wacik, peran minyak bumi pelan-pelan diturunkan jadi sekitar 23%, peran gas 20%, batubara 30,7%, dan EBT meningkat signifikan jadi 25,9%.

Sementara, cadangan batubara Indonesia saat ini sebesar 28 miliar ton atau sekitar 3% dari total cadangan batubara dunia. Sementara, total sumberdaya batubara Indonesia mencapai 161 miliar ton, meningkat dari status 2010 sebesar 105 miliar ton.

Royalti IUP Mesti Disamakan Dengan KK/PKP2B

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah mesti menetapkan besaran royalti yang dikenakan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sama dengan pemegang kontrak karya (KK) ataupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Ketua Umum Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo mengatakan, penyamaan besaran royalti antara IUP dengan KK atau PKP2B untuk menekan terjadinya ekspor bahan tambang secara sporadis yang dilakukan pemegang IUP.

“Selama ini, ekspor bahan tambang yang dilakukan IUP susah dikendalikan. IUP lebih memilih ekspor karena besaran royaltinya lebih rendah dibanding KK atau PKP2B,” kata dia, di Jakarta, hari ini.

Menurut Herman, saat ini besaran royalti yang dikenakan IUP hanya berkisar 6-6,5%, sementara royalti untuk KK dan PKP2B sebesar 13,5%. “Pemerintah juga akan mendapat tambahan pemasukan jika persentase royalti IUP disamakan dengan KK dan PKP2B,” ujar dia.

Pengenaan Bea Keluar Batubara Belum Waktunya

Jakarta-TAMBANG. Penetapan bea keluar (BK) bagi batubara bisa dilakukan bila harga batubara untuk ekspor sudah melampaui atau di atas harga yang wajar.

Herman Afif Kusumo, ketua umum Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), berpendapat, jika BK batubara dikenakan dalam kondisi harga batubara yang wajar, hal itu bisa merusak iklim investasi yang ada.

“BK batubara bisa dikenakan misalnya bila harga batubara telah di atas US$ 100 per ton. Penetapan BK batubara juga mesti berdasarkan grade dari batubara yang di ekspor tersebut,” kata dia, di Jakarta, hari ini.

Menurut Herman, pengenaan BK batubara juga bisa dilakukan pemerintah jika produsen batubara memperoleh windfall profit. “Kalau BK batubara dikenakan saat ini tidak ada dasar/landasannya,” ujar dia.

Toba Bara Sejahtra Siap Kucurkan Rp 500 Miliar

PT Toba Bara Sejahtra Tbk dalam tiga tahun ke depan akan menganggarkan belanja modal senilai Rp 500 miliar. Belanja modal itu akan digunakan untuk pengembangan usaha perseroan.

Presiden Direktur Toba Bara Sejahtra Justarina Naiborhu mengatakan, pihaknya menganggarkan belanja modal sebesar Rp 500 miliar untuk periode 2012-2014. “Dana belanja modal itu digunakan untuk eksplorasi dan membantu produksi dengan membuat hauling road, pembebasan lahan dan pemboran,” kata dia, di Jakarta, hari ini.

Justarina menambahkan, tahun ini perseroan menganggarkan belanja modal sekitar Rp 270 miliar. Dana belanja modal tersebut akan didapatkan dari dana hasil penawaran umum saham perdana dan sisa pinjaman senilai US$ 35 juta dari total pinjaman senilai US$ 70 juta.

"Pinjaman tersebut kami peroleh dari BNP Paribas, Citibank, dan ANZ. Kami
menargetkan produksi batubara sebesar 7,6 juta ton pada 2012 dari produksi sebesar 5,2 juta ton pada 2011,” ujar dia.

Menurut Justarina, produksi batubara perseroan seluruhnya dijual ke pasar ekspor, seperti Cina, Malaysia dan Korea. Harga rata-rata batubara perseroan di atasUS$ 80 per ton. Perseroan telah melakukan hedging untuk produksi batubara sebanyak 1 juta ton dengan harga US$ 110- 114 per ton.

Perseroan juga memiliki tiga anak usaha, yaitu PT Adimitra Baratama Nusantara, PT Indomining, dan PT Trisensa Mineral Utama. Ketiganya beroperasi saling bersebelahan di wilayah Kalimantan Timur.

Potensi Batubara Indonesia Mencapai 93 Miliar Ton

Indonesia patut berbangga dengan potensi sumber daya alamnya, khususnya batubara. Dari penyelidikan umum terakhir yang dilakukan Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi Departemen ESDM, terungkap cadangan batubara kita mencapai 93 miliar ton. Angka ini meningkat signifikan dari data yang telah dirilis tahun lalu.

Pada 2007, tercatat potensi batubara Indonesia mencapai 90,4 miliar ton. Tapi pada 2008 sudah meningkat menjadi 93 miliar ton. Kepala Pusat Sumber Daya Geologi, Hadiyanto, mengatakan perubahan signifikan ini setelah pihaknya bekerjasama dengan J-COAL, untuk membuat “The Joint Study on Evaluation of Coal Resources and Reserves in Indonesia”.

Dengan menggunakan software baru yang dipunyai, kata Hadiyanto, pihaknya mengumpulkan data-data dari perusahaan yang bergerak di batubara. Dari sana didapatkan perubahan yang signifikan, dimana sumber daya batubara kita sudah 93 miliar ton, dengan cadangannya yang mencapai 19 miliar ton.

“Padahal tahun yang lalu terdata cadangan batubara kita cuma 13,5 miliar ton,” tambahnya. Tahun ini, Pusat Sumber Daya Geologi juga memulai penelitian dan penyelidikan umum potensi dan cadangan batubara di Kalimantan Timur. Dengan begitu, dia optimis tahun depan jumlahnya akan bertambah lagi.

Untuk mengumpulkan data-data yang ada tahun ini, lanjut Hadiyanto, pihaknya melakukan penelitian terhadap seluruh tambang batubara di Sumatera Selatan. Tiga tahun penelitian itu dikerjakan, sampai akhirnya menemukan resources yang baru.

Monday, June 11, 2012

Indonesia Transport Infrastructure

26-29 June 2012, Grand Hyatt Jakarta

Indonesia’s government is targeting around $150 billion of private investment between 2010 and 2014 for an overhaul of its roads, railways and ports – if you’re going to be involved, you can’t miss Transport Infrastructure Indonesia!““The government is relying on about $150 billion of private investment between 2010 and 2014 to overhaul its roads, railways and ports.””Using project showcases from major mining operations across the world, the agenda will set benchmarks on operational efficiency, cost management and supply reliability. Equipment and technology solution providers will get the opportunity to hear from, and meet with leading mining companies from the region.In addition to high-level plenary sessions from the Vice Minister of Transport and other key persons, Indonesia Transport features two tailored streams giving you maximum value for attendance. Join afternoon conference streams Indonesia Rail or Indonesia Road to discuss the issues that affect you and explore more opportunities in your growth markets.In addition to high-level plenary sessions from the Vice Minister of Transport and other key persons, Indonesia Transport features two tailored streams giving you maximum value for attendance. Join afternoon conference streams Indonesia Rail or Indonesia Road to discuss the issues that affect you and explore more opportunities in your growth markets.

Friday, June 8, 2012

Pacific rains rally coal prices, but limited upside

Pacific rains rally coal prices, but limited upside
31 Jan 2012 17:12 GMT
London, 31 January (Argus) — Supply-side factors have dictated coal prices over the past fortnight, UK bank Standard Chartered said today, but it sees limited upside going forward.

Wet weather in Australia has tightened Newcastle supply and the onset of the monsoon in Indonesia has added to supply-side fears in the Pacific. Heavy rainfall and flooding on the east coast of Australia is forecast over the next few weeks. This could further affect production and drive up Newcastle coal prices, Standard Chartered said. The bank also expects Chinese buying and enquiries to resume after the lunar new year holidays.

China overtook Japan as the world's largest coal importer in 2011 with 182.4mn t of coal compared with Japan's 175.2mn t, driven by Chinese demand, sluggish Japanese steel production and the loss of Japanese coal-fired power after the earthquake. Standard Chartered forecasts 126.5mn t of Chinese thermal coal imports this year against 120mn t for Japan, but the largest importer will depend on coking coal imports.

But despite the resumption of Chinese buying, Standard Chartered remains cautious. “Buyers are hesitant to commit to purchasing cargoes on a longer-term basis, given uncertain market sentiment,” Standard Chartered said, which should cap coal prices in the near term. The bank forecasts 2012 API2 prices at $112/t, with API4 prices at $107/t and Newcastle at $116/t. In the near term, it sees an API2 price of $110/t for the first quarter of 2012 and $111/t for the second quarter next year, against API4 prices of $104/t and $106/t over the same period.

Send comments to feedback@argusmedia.com

Indonesia considers 25pc tax on coal exports

Indonesia considers 25pc tax on coal exports
04 Apr 2012 04:30 GMT
Singapore, 4 April (Argus) — Indonesia may impose a 25pc export tax on coal in the near future in a bid to ensure sufficient supplies for domestic consumption.

Indonesia's finance ministry is carrying out a detailed feasibility study to decide on the exact tax rate as well as when and for how long it will be implemented, a senior official at the Indonesia Mining Association said.

A 25pc rate is under discussion, but this could change depending on market reaction. Indonesia does not currently tax exports of coal.

But the tax will be controversial and may be challenged by suppliers looking to receive compensation, potentially delaying its implementation.

“It is difficult for the government to impose the tax without tradeoffs such as lowering the corporate tax from 45pc to 25pc or royalties from 15.5pc to 7pc,” the official said.

The Indonesian government is taking an increasingly hands-on approach to coal regulation, last month announcing a new law requiring foreign investors to sell a majority stake in coal mines after 10 years of production.

Send comments to feedback@argusmedia.com

Pan Asia says Indonesian coal project feasible

Add to clipboard | Printer friendly
Pan Asia says Indonesian coal project feasible
23 May 2012 15:07 GMT
London, 23 May (Argus) — Australia-based Pan Asia has confirmed that its flagship thermal coal project Transcoal Minergy Coal (TCM) in Indonesia's South Kalimantan province is technically and financially feasible, following a study.

The study was carried out by Indonesian mining equipment group PT Kopex Mining Contractors.

The project's output is likely to reach 1.5mn t/yr over a 15-year period, or 22.5mn t in total, while the base-case mine plan is currently based on 18mn t of sellable coal.

Pan Asia, which specialises in pre-development resource projects, estimates that TCM's run-of-mine (ROM) coal will have calorific value of 5,044 kcal/kg, but the calorific value will increase to 6,200 kcal/kg GAR once the coal is upgraded to sellable product. Sellable reserves stand at 18mn t — after washing — but will increase to 22.5mn t after current infill drilling.

“TCM product is characterised as a high volatile bituminous coal with low chemical impurities making it environmentally suitable for export,” the company said. The material will be suited to power generation, cement manufacture or general industry.

The project's Jorc resources are estimated at around 128mn t.

Total capital expenditure of the project is likely to be around $179mn with average operating cost expected to be $52/t.

“This is a major milestone for the company with our flagship project receiving such a positive independent reviews,” Pan Asia chief executive Alan Hopkins said.

Send comments to feedback@argusmedia.com
es/gb 2.4

 

Sunday, June 3, 2012

Pertambangan nasional kini dan mendatang

Sejak awal Orde Baru, dengan lahirnya UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Umum, paradigma pengelolaan dan pengusahaan sektor pertambangan umum (mineral-batu bara) cenderung hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek, yaitu untuk mengejar devisa.

Berpegang pada konsideran UU tersebut, khususnya poin a, yang menyebutkan "bahwa guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil dibidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil", para pengambil kebijakan di negeri ini kemudian seakan saling berlomba untuk mengeksploitasi sumber-sumber pertambangan yang ada secara masif, hingga kini.

Implikasinya, pertama, dominasi korporasi besar asing (yang mempunyai modal dan teknologi untuk melakukan eskploitasi masif) dalam pengusahaan pertambangan nasional tak dapat dihindarkan.

Dalam hal produksi konsentrat tembaga misalnya, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara menguasai 100% produksi konsentrat tembaga di Indonesia. Sementara itu, tidak kurang dari 86% produksi emas dan perak nasional juga dikuasai oleh kedua perusahaan tersebut.

Kedua, pola eksploitasi the bigger the better yang cenderung abai lingkungan dan tidak mengindahkan keberlanjutan ketersediaan sumber daya pertambangan itu pada masa yang akan datang, mendominasi dari tahun ke tahun.

Dalam hal produksi batu bara misalnya, dengan hanya memiliki sisa cadangan batu bara sekitar 4.328 juta ton, atau sebesar 0,5% cadangan dunia saja, pertumbuhan produksi batu bara nasional begitu tinggi dan jauh melampaui negara-negara lain yang kaya akan batu bara.

Selama 1997 hingga 2008, pertumbuhan produksi batu bara nasional mencapai 14,06 % per tahun. Bandingkan dengan Amerika Serikat dan Rusia yang pada periode sama tingkat produksi batu baranya hanya tumbuh masing-masing sebesar 0,69% dan 2,73% per tahun, padahal cadangan batu bara keduanya masing-masing mencapai 28,9% (238.208 juta ton) dan 19% (157.010 juta ton) dari total cadangan dunia.

Ketiga, orientasi ekspor hasil produksi yang ada hanyalah dalam bentuk mentah (raw material) tanpa mengalami proses peningkatan nilai tambah lebih lanjut, sehingga kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional menjadi relatif rendah.

Pada 2008, saat harga komoditas pertambangan sedang tinggi, sektor pertambangan mineral-batu bara dari pajak dan non-pajak ternyata 'hanya' memberikan sumbangan sebesar Rp42,12 triliun atau sekitar 4,4% saja dari total penerimaan negara.

Sementara itu, dari sisi penyerapan tenaga kerja, dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan rata-rata juga hanya menyerap sekitar 0,92% saja dari keseluruhan jumlah angkatan kerja nasional.

Berbagai pihak berharap, hadirnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), dapat menyempurnakan kekurangan UU No. 11 Tahun 1967, serta mampu mengembalikan fungsi dan kewenangan negara terhadap penguasaan sumber daya alam yang dimiliki. Sehingga amanah konstitusi yang menyebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", benar-benar dapat diwujudkan.

UU Minerba memang telah terdapat beberapa perbaikan di antaranya yang paling penting adalah ditiadakannya sistem kontrak karya bagi pengusahaan pertambangan ke depan yang digantikan dengan sistem izin usaha pertambangan (IUP).

Dengan IUP maka posisi pemerintah sebagai pemberi izin tidaklah sejajar dengan kontraktror, sehingga kontrol dan kewenangan yang lebih ada pada pemerintah.

UU Minerba juga telah mengakomodasi kepentingan daerah, dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk dapat menjalankan fungsi perencanaan, pembatasan luas wilayah dan jangka waktu izin usaha pertambangan.

Meski telah terdapat berbagai perbaikan, ada beberapa catatan (kelemahan) dalam UU Minerba tersebut yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena jika tidak justru akan semakin memperberat permasalahan sektor pertambangan pada masa yang akan datang.

Pertama adalah menyangkut arah dan strategi nasional di sektor pertambangan, yang jika pemerintah pusat tidak segera menetapkan acuannya, ke depan bisa semakin tidak menentu (tidak terkontrol) dengan diberikannya kewenangan pemberian IUP kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan data, semenjak digulirkannya otonomi daerah, tidak kurang dari 3.000 izin dan kuasa pertambangan telah di terbitkan oleh pemerintah daerah, tanpa kontrol dan pengawasan yang memadai.

Kedua, menyangkut besaran penerimaan negara dari pajak dan nonpajak, yang juga berpotensi untuk semakin tidak optimal (tidak jelas berapa jumlah yang sesungguhnya) jika kontrol dan pengawasan yang ketat tidak diterapkan terhadap IUP yang diterbitkan.

UU Minerba memang tidak mengatur secara tegas tentang hal ini tetapi 'hanya' menyerahkan pengaturannya kepada peraturan pelaksanaannya di bawahnya.

Ketiga, menyangkut kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). UU Minerba juga tidak mengaturnya secara tegas dan eksplisit, khususnya menyangkut besarannya, sehingga kasus pembangkit listrik PLN tidak mendapatkan pasokan batu bara pada saat pertumbuhan produksi batu bara begitu besar, dapat terulang kembali pada masa akan datang.

Maka, menetapkan arah, kebijakan, dan strategi sektor pertambangan nasional (semacam GBHN sektor pertambangan) dan menuangkannya ke dalam suatu dokumen kebijakan pertambangan nasional yang bersifat resmi dan mengikat dalam pelaksanaannya, kiranya menjadi pekerjaan rumah yang utama bagi pemerintahan mendatang di sektor pertambangan.

Dalam konteks ini, perubahan paradigma dari 'pertambangan untuk devisa' menjadi 'pertambangan untuk kesejahteraan rakyat' kiranya sudah menjadi suatu keharusan untuk benar-benar diwujudkan sehingga tak hanya menjadi jargon kosong dari masa ke masa. Semoga.

Oleh Tjatur Sapto Edy
Anggota Komisi VII DPR

Bisnis Indonesia, Selasa,, 28 Juli 2009

Coffe morning Dirjen Minerba “Benang Merah Permen No 7 Tahun 2012”

Benang merah Isu strategis Sub sektor Mineral dan batubara kembali hadir di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 29 mei 2012. Pada hari ini Ditjen Minerba kembali menggelar acara Coffee Morning ke empat. Masih menjadi pembicaraan hangat mengenai Rekonsiliasi IUP yang hingga akhir pengumuman ketiga tanggal 14 mei 2012 total IUP CnC sebanyak 4.293 IUP dengan uraian pengusahaan mineral sebanyak 2.534 IUP dan pengusahaan batubara sebanyak 1.759 IUP, dimana perusahaan yang Non CnC masih terus melangkapi kelengkapan dokumennya untuk menjadi CnC. Bagi perusahaan yang telah diumumkan CnC bisa memperoleh sertifikat CnC, dimana persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat CnC terbagi dalam tiga aspek yaitu: (1) aspek administrasi, (2) aspek teknis dan (3)aspek keuangan.

Isu selanjutnya yang masih hangat di kalangan pelaku usaha pertambangan adalah Permen 7/2012, dalam hal ini tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah c.q Ditjen Mineral dan Batubara terkait Permen tersebut. Hingga saat ini pemerintah telah menghasilkan:

Permendag NO. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan (7 Mei 2012)
Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian (16 Mei 2012)
Permenkeu No. 75/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (tgl 16 Mei 2012)
Perdirjen No. 574.K/30/DJB/2012 tentang Ketentuan Tata Cara dan Persyaratan Ekspor Produk Pertambangan (11 Mei 2012)

Berikutnya isu pengendalian ekspor batubara yang membutuhkan kebijakan Peraturan Menteri tentang Pengendalian Produksi dan Penjualan Batubara dan perlunya dilakukan peninjauan terhadap Kebijakan Batubara Nasional dan atau Rencana Strategis Produksi dan Penjualan Batubara Nasional agar Adanya pengendalian produksi dan penjualan batubara yang ditetapkan setiap tahunnya.

Isu terakhir yang masuk dalam acara ini adalah Renegosiasi KK dan PKP2B dalam kesempatan ini memberitahukan progress isu yang tersebut yaitu (1) Telah diterbitkannya Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan keanggotannya yang lintas sektoral terkait, (2) Persiapan untuk penandatanganan Amandemen Kontrak dengan 5 KK dan 10 PKP2B sudah setuju.

Satu hal yang ditekankan oleh Dirjen Minerba bahwa seluruh kebijakan pertambangan dibuat mengacu pada arahan Menteri ESDM yaitu "ESDM Untuk Kesejahteraan Rakyat".

Saturday, June 2, 2012

Pengumuman C&C Tahap Ke IV Rekonsiliasi IUP

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP

Pada hari ini diumumkan CNC tahap ke-empat sebagaimana terlampir yang memenuhi syarat dengan undang-undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23  Tahun 2010, antara  lain :
Wilayahnya tidak tumpang tindih;
Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku
Bagi IUP yang diumumkan hari ini, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib:
Tahapan Eksplorasi :
Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.
Tahapan Operasi Produksi :
Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL,
Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.
Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila  terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 29 Mei 2012
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara




Thamrin Sihite

Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-empat klik disini