Tiket Pesawat Online

Bisnis Tiket Pesawat - http://www.tiket-network.com/?ref=sopokopi.

Medan Rental Car

Rental mobil di Medan, hubungi Abang Ido 081375884432 - Tirtanadi.com.

Tambang Batubara

Strip Coal Mining - kliktambang.blogspot.com.

Mineral

Kristal Fluorapophyllite - kliktambang.blogspot.com.

Coal Mining

Flathead coal mining - kliktambang.blogspot.com.

Friday, April 18, 2014

Wamen ESDM memberikan pengarahan terkait renegoisasi KK dan PKP2B

Jakarta, kamis 20 Maret 2014 gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terlihat cukup ramai dengan kedatangan para tamu yang tidak lain adalah para pelaku usaha pertambangan sektor mineral dan batubara. Pada hari itu Ditjen Minerba akan mengadakan Coffee Morning yang akan dihadiri oleh oleh Bapak Susilo Siswoutomo.

    

Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyampaikan arahan wakil Menteri ESDM dalam hal renegosiasi KK dan PKP2B. Dalam pembukaannya Dirjen Minerba menyampaikan bahwa ” Tidak ada pekerjaan yang susah selama kita mempunyai itikad baik untuk saling berkomunikasi, begitupun untuk renegosiasi KK dan PKP2B ini.

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan UU No 4 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, terutama tentang renegosiasi KK dan PKP2B dengan enam isu strategis di dalamnya. Sektor pertambangan masih menjadi suatu ekspektasi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional. Maka pelaksanaan UU Minerba menjadi suatu tonggak yang harus di patuhi oleh semua pelaku usaha maupun pemangku kepentingan lainnya. Amanat undang-undang minerba ini harus tetap dengan serius dan konsekuen kita jalani, hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah pada tanggal 11 Januari 2014 oleh Presiden RI dikeluarkannya PP No 1 tahun 2014 dan Menteri ESDM mengeluarkan Permen ESDM No 1 tahun 2014 hasil berkolaborasi dengan lintas sektoral terkait. (Rinahand)

Wednesday, April 16, 2014

Koordinasi dan Supervisi (korsup) Atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kepulauan Riau, Tahun 2014

Kamis, 6 Maret 2014 bertempat di Kantor Gubernur Kepulauan Riau diadakan acara Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Kepulauan Riau yang di prakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Provinsi Kepulauan Riau adalah Provinsi kedua dari dua belas provinsi yang dikunjungi KPK dalam Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. 

   

Rapat dipimpin oleh Gubernur Kepulauan, Riau Muhammad Sani dan dihadiri oleh Wagub Provinsi Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Sekda Kepri, Bupati/Walikota se Provinsi Kepri, Kementerian/Lembaga terkait (Kemenkeu, Kemenhut, KLH, Kemendagri, Kemendag, Kemenhub, BPN, Danrem, Damlantama, dan Kajari. Dalam acara tersebut narasumber/pembicara terdiri dari Pimpinan KPK yaitu Zulkarnain, Dirjen Minerba yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Program Minerba Paul Lubis.

Dalam paparannya Paul Lubis menyampaikan mengenai dasar hukum penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), rekapitulasi IUP Clear and Clean (C&C) se Indonesia, rekapitulasi IUP Clear and Clean (C&C) se Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari delapan (8) kabupaten/kota, yaitu Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kab. Natuna, Kab. Lingga. Kab. Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Prov. Kepulauan Riau. Total IUP di Kepulauan Riau sebanyak 161 IUP, seluruhnya merupakan komoditas mineral dengan IUP yang sudah C&C sebanyak 114 IUP (71%) dan IUP Non C&C sebanyak 47 IUP (29%). Jumlah IUP terbanyak terdapat di Kab. Lingga dan Kab. Karimun yaitu sebanyak 49 IUP sedangkan jumlah IUP yang sudah C&C terbanyak terdapat di Kab. Lingga dan IUP Non C&C terbanyak terdapat di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 16 IUP. Permasalahan IUP Non C&C sebanyak 60 permasalahan, 14 masalah administrasi dan sisanya sebanyak 46 masalah kewilayahan. Permasalahan administrasi adalah kekurangan kelengkapan persyaratan. Permasalahan wilayah diantaranya diantaranya Tumpang Tindih Beda Komoditas, Tumpang Tindih Sama Komoditas, Tumpang Tindih Kewenangan dan Koordinat tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Di provinsi Kepulauan Riau juga terdapat beberapa IUP yang kurang bayar dari tahun 2011 – 2013

Pimpinan KPK Bidang Pencegahan, Zulkarnaen, menyampaikan paparan yang berkaitan dengan:
  • Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  • Pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba
  • Pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba
  • Pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba
  • Pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba 


   

Setelah acara diskusi dan tanya jawab, dilakukan penandatanganan komitmen pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. Acara dilanjutkan dengan melakukan kunjungan ke lokasi bekas tambang PETI, IUP Operasi Produksi Bauksit dan kunjungan ke Lokasi Smelter Bintan Alumina Indonesia.(MN)

Bahan paparan dapat didownload pada link dibawah ini :
  1. Paparan Ditjen Minerba
  2. Paparan KPK

Tuesday, April 15, 2014

Sukhyar : Dari 1.0922 IUP, Yang Clear and Clean 6.042 IUP

JAKARTA – Setelah melalui beberapa proses pentahapan dan identifikasi sesuai standar, pemerintah menetapkan dari 1.0922 izin usaha pertambangan (IUP) yang ditetapkan clear and clean (CNC) sebanyak 6.042 IUP, sisanya sebanyak 4.880 IUP dinyatakan tidak clear and clean (non CNC).

“Berdasarkan catatan minerba ada 1.0922 IUP sudah kita identifikasikan, yang clear dan clean ada 6.042 IUP, kemudian yang tidak clear dan clean ada 4.880,” ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, R. Sukhyar saat jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Jumat (11/04/2014).

Menurut Sukhyar yang mengkhawatirkan banyaknya IUP yang sudah dalam tahap produksi namun belum clear and clean. Untuk mineral yang Non CNC namun sudah dalam tahap produksi sebanyak 1.978 IUP dan untuk batubara sebanyak 400 IUP.

Sukhyar mengakui, meskipun Kementerian ESDM sudah menetapkan sebuah IUP CNC terkadang ada yang menyatakan keberatan (complain) dan untuk ini, pemerintah telah membentuk tim terpadu yang beranggotakan KESDM, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Kemenhukham, Kemendagri, BPKP, Badan Informasi Geospasial guna menyelesaikannya. “Jadi semua dokumen-dokumen, administrasi, dokumen-dokumen keputusan legal basis atau kronologi yang ada itu dipelajari secara bersama-sama oleh tim terpadu ini. kalau yang bisa yang tidak ada klaim ya sudah kita nyatakan clear and clean,” ujar Sukhyar.

Rekapitulasi IUP CNC dan Non CNC per provinsi penghasil mineral logam, Provinsi Bangka Belitung terbanyak memiliki IUP terutama timah, sedangkan terbanyak untuk batubara ada di Kalimantan Timur dengan total IUP 1441. Untuk Bangka Belitung dari total 1086 IUP yang CNC tidak banyak yaitu hanya 484 IUP dan untuk Kalimantan Timur, khusus untuk batubara produksi yang CNC 372 IUP sedangkan yang non CNC sebanyak 69 IUP.  (SF)

Monday, April 14, 2014

Kelanjutan Operasi KK Harus Sesuai Undang-Undang

JAKARTA -  Kelanjutan operasi dari Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kelanjutan operasi dapat diajukan dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.

"Kelanjutan operasi dari semua KK dan PKP2B itu harus sesuai undang-undang, mereka mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum expire," demikian diutarakan Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo saat berdialog dengan wartawan di ruang Pressroom, Jumat (11/04/2014).

Jika belum waktunya mereka megajukan perpanjangan, maka menurut Wamen itu melanggar aturan perundang-undangan. "Jadi tidak bisa mengajukan perpanjangan jika belum dua tahun berakhir, jika dilakukan pengajuan dilakukan sebelum waktu tersebut berarti melanggar, " tegas Wamen.

Wamen menjelaskan, sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, setelah perpanjangan tidak ada lagi KK tetapi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (SF)

Sunday, April 13, 2014

Pengumuman C&C Tahap Ke XI

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP 

  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-sebelas sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih; 
    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku. 
  2. Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan : 
    • Tahapan Eksplorasi : 
      • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi. 
    • Tahapan Operasi Produksi : 
      • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya. 
      • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan. 
      • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir. 
  3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka kami tidak akan memproses penerbitan sertifikat clear and clean. 
  4. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat. 
  5. Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal Januari 2014 
Direktur Jenderal 


Dr. Ir. R. Sukhyar

Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-sebelas klik disini