Pada tanggal 6 Februari 2014, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengadakan Koordinasi dan Sosialisasi Mineral dan Batubara dengan tema “Nilai Tambah Mineral dan Penataan Pertambangan Untuk Kesejahteraan Rakyat”. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dengan mengundang gubernur, bupati, walikota dan kepala dinas yang membidangi mineral dan batubara seluruh Indonesia.

Maksud dan tujuan dari acara ini, yaitu untuk memberikan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Pelaksanaannya yang terkait dengan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Kebijakan pelaksanaan peningkatan nilai tambah di dalam negeri ini merupakan tonggak sejarah bagi kemajuan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Selain itu pertemuan ini dimaksudkan juga dalam rangka koordinasi untuk mempercepat penyelesaian penataan IUP yang sampai saat ini masih belum Clear and Clean.

Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut maka sejak 12 Januari 2014 dilarang untuk menjual ke luar negeri mineral dalam bentuk bijih (ore/raw material). Hasil pengolahan komoditas mineral logam yang dapat dijual ke luar negeri yaitu: konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat pasir besi/pelet, konsentrat mangan, konsentrat timbal, dan konsentrat seng. Sedangkan komoditas mineral logam timah, nikel, bauksit, emas, perak, dan kromium hanya dapat dijual ke luar negeri setelah dilakukan pemurnian.

Mulai tahun 2017, pemegang KK dan IUP OP mineral logam hanya dapat melakukan penjualan ke luar negeri hasil produksinya yang telah dilakukan pemurnian sesuai batasan minimum pemurnian.

Materi-Materi pada acara Koordinasi dan Sosialisasi Mineral dan Batubara bisa diunduh melalui tautan berikut :
  1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 (Download)
  2. Permasalahan dan Tindak Lanjut Penyelesaian Penataan IUP (Download)
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2014 tentang ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Download)
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 06 Tahun 2014 tentang Penerapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Download)