Sunday, April 13, 2014

Pengumuman C&C Tahap Ke XI

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP 

  1. Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-sebelas sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
    • Wilayah IUP tidak tumpang tindih; 
    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku. 
  2. Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan : 
    • Tahapan Eksplorasi : 
      • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi. 
    • Tahapan Operasi Produksi : 
      • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya. 
      • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan. 
      • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir. 
  3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka kami tidak akan memproses penerbitan sertifikat clear and clean. 
  4. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat. 
  5. Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal Januari 2014 
Direktur Jenderal 


Dr. Ir. R. Sukhyar

Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ke-sebelas klik disini

0 comments:

Post a Comment