Kamis, 6 Maret 2014 bertempat di Kantor Gubernur Kepulauan Riau diadakan acara Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Kepulauan Riau yang di prakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Provinsi Kepulauan Riau adalah Provinsi kedua dari dua belas provinsi yang dikunjungi KPK dalam Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. 

   

Rapat dipimpin oleh Gubernur Kepulauan, Riau Muhammad Sani dan dihadiri oleh Wagub Provinsi Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Sekda Kepri, Bupati/Walikota se Provinsi Kepri, Kementerian/Lembaga terkait (Kemenkeu, Kemenhut, KLH, Kemendagri, Kemendag, Kemenhub, BPN, Danrem, Damlantama, dan Kajari. Dalam acara tersebut narasumber/pembicara terdiri dari Pimpinan KPK yaitu Zulkarnain, Dirjen Minerba yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Program Minerba Paul Lubis.

Dalam paparannya Paul Lubis menyampaikan mengenai dasar hukum penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), rekapitulasi IUP Clear and Clean (C&C) se Indonesia, rekapitulasi IUP Clear and Clean (C&C) se Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari delapan (8) kabupaten/kota, yaitu Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kab. Natuna, Kab. Lingga. Kab. Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Prov. Kepulauan Riau. Total IUP di Kepulauan Riau sebanyak 161 IUP, seluruhnya merupakan komoditas mineral dengan IUP yang sudah C&C sebanyak 114 IUP (71%) dan IUP Non C&C sebanyak 47 IUP (29%). Jumlah IUP terbanyak terdapat di Kab. Lingga dan Kab. Karimun yaitu sebanyak 49 IUP sedangkan jumlah IUP yang sudah C&C terbanyak terdapat di Kab. Lingga dan IUP Non C&C terbanyak terdapat di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 16 IUP. Permasalahan IUP Non C&C sebanyak 60 permasalahan, 14 masalah administrasi dan sisanya sebanyak 46 masalah kewilayahan. Permasalahan administrasi adalah kekurangan kelengkapan persyaratan. Permasalahan wilayah diantaranya diantaranya Tumpang Tindih Beda Komoditas, Tumpang Tindih Sama Komoditas, Tumpang Tindih Kewenangan dan Koordinat tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Di provinsi Kepulauan Riau juga terdapat beberapa IUP yang kurang bayar dari tahun 2011 – 2013

Pimpinan KPK Bidang Pencegahan, Zulkarnaen, menyampaikan paparan yang berkaitan dengan:
  • Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  • Pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba
  • Pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba
  • Pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba
  • Pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba 


   

Setelah acara diskusi dan tanya jawab, dilakukan penandatanganan komitmen pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. Acara dilanjutkan dengan melakukan kunjungan ke lokasi bekas tambang PETI, IUP Operasi Produksi Bauksit dan kunjungan ke Lokasi Smelter Bintan Alumina Indonesia.(MN)

Bahan paparan dapat didownload pada link dibawah ini :
  1. Paparan Ditjen Minerba
  2. Paparan KPK