JUM'AT, 11 APRIL 2014 13:38 WIB
JAKARTA
- Kelanjutan operasi dari Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus sesuai dengan aturan
yang berlaku. Kelanjutan operasi dapat diajukan dua tahun sebelum
berakhirnya kontrak."Kelanjutan operasi dari semua KK dan PKP2B itu harus sesuai undang-undang, mereka mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum expire," demikian diutarakan Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo saat berdialog dengan wartawan di ruang Pressroom, Jumat (11/04/2014).
Jika belum waktunya mereka megajukan perpanjangan, maka menurut Wamen itu melanggar aturan perundang-undangan. "Jadi tidak bisa mengajukan perpanjangan jika belum dua tahun berakhir, jika dilakukan pengajuan dilakukan sebelum waktu tersebut berarti melanggar, " tegas Wamen.
Wamen menjelaskan, sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, setelah perpanjangan tidak ada lagi KK tetapi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (SF)
0 comments:
Post a Comment